close

Hak Dan Keharusan Warga Negara Republik Indonesia

pelajarancg.blogspot.com, Jakarta: Banyak cara untuk dapat menawarkan rasa besar hati serta rasa cinta tanah air. Salah satu caranya melaksanakan hak dan keharusan sebagai warga negara yang bagus. dalam pengertian bahwa hak dan keharusan ialah kita kerjakan dengan mematuhi perundang-usul berlaku.

 Banyak cara untuk dapat menunjukkan rasa bangga serta rasa cinta tanah air HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara republik Indonesia (NRI) mempunyai hak dan keharusan konstitusional yang sama. Persamaan antarmanusia senantiasa dijunjung tinggi untuk menghindarkan berbagai kecemburuan sosial yang mampu memicu berbagai masalah di lalu hari.

Hak-hak Warga Negara

  1. Setiap warga negara berhak menerima derma aturan.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut.
  3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang serupa di mata hukum dan pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan dogma yang dianutnya.
  5. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara menjaga wilayah negara kesatuan dari serangan lawan.
  7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pertimbangan secara verbal dan goresan pena sesuai perundanga-undangan yang berlaku.
  8. Setiap warga negara memiliki hak yang serupa dalam merasakan dan menikmati kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia.
  9. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperlihatkan kebudayaan bangsa dan mengembangkannya sesuai norma dan hukum yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayarpajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun tempat.
  3. Setiap warga negara menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh kepada segala hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  6. Setiap warga negara wajib turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia sehingga daya dukung lingkungan tetap tersadar.

Adapun secara rincian hak dan keharusan warga negara indonesia terdapat dalam UUD NRI tahun 1945 terdapat pada pada pasal-pasal bagian:

  Pelaksanaan Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

Pasal ini menyebutkan: “segala warga negara serempak kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): “setiap warga Negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan verbal dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) ihwal Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:

Pasal 28 A

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Ayat (2) berbunyi; Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan meningkat serta hak atas bantuan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berbagi diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Ayat (2) bebunyi; Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

Ayat (1) berbunyi;  Hak atas pengesahan, jaminan santunan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Ayat (2) berbunyi;  Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan pantas dalam korelasi kerja
Ayat (3) menyatakan; Hak untuk menemukan potensi yang sama dalam pemerintahan
Ayat (4) menyatakan;  Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

Ayat (1); Hak keleluasaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , menentukan pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih daerah tinggal di daerah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Ayat (2) berbunyi; Hak kebebasan untuk meyakini iktikad, menyatakan fikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
Ayat (3) menyatakan; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pertimbangan .

Pasal 28 F

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi.

Pasal 28 G

Ayat (1) berbunyi; Hak atas bantuan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan tunjangan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi insan.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan.

  Semangat anggota BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pun semakin membara karena adanya

Pasal 28 H

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk hidup makmur lahir dan batin, berdomisili, dan menerima lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk menemukan pelayanan kesehatan.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk menerima fasilitas dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat (3) menyatakan; Hak atas jaminan sosial.
Ayat (4) berbunyi; Hak atas milik pribadi yang dilarang diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat (2) menyatakan; Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat pertolongan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat (3) berbunyi; Hak atas identitas budaya dan hak penduduk tradisional.

Pasal 28 J

Ayat (1) berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) berbunyi; Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengesahan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk menyanggupi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan adab, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban biasa .

Pasal 29 UUD 45 Ayat 2 Tentang: “Setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30 UUD 1945

Ayat (1) menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.** )
Ayat (2) berbunyi; Usaha pertahanan dan keamanan negara dijalankan melalui tata cara pertahanan dan keselamatan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
Ayat (3) berbunyi; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan bahari dan Angkatan Udara selaku alat negara bertugas menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
Ayat (4) menyatakan; Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang mempertahankan keselamatan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan Hukum.**)
Ayat (5) berbunyi; Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan dikontrol dengan undang-undang.** )

  Pemahaman Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Sebagai Warga Penduduk

Pasal 31 UUD 1945

Ayat (1) menyatakan; Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
Ayat (2) menyebutkan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
Ayat (3) berbunyi; Pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu metode pendidikan nasional, yang
mengembangkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikelola dengan undang-undang.****)
Ayat (4) berbunyi; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sedikitnya dua puluh persen dari budget pemasukan dan belanja negara serta dari anggaran pemasukan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
Ayat (5) berbunyi; Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) berbunyi; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai Budayanya.**** )
Ayat (2) dengan bunyi; Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

Pasal 33 UUD 1945

Ayat (1) menyebutkan; Perekonomian disusun selaku usaha bareng berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2) menyatakan; Cabang-cabang buatan yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3) berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4) suara; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini dikelola dalam undang-undang.

 Banyak cara untuk dapat menunjukkan rasa bangga serta rasa cinta tanah air HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) berbunyi;  Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara
Ayat (2) menyebutkan; Negara membuatkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Ayat (3) menyatakan; Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan biasa yang patut
Ayat (4) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikelola dalam undang-undang.

Jika dilihat dari ayat-ayat di UUD 1945 ada lebih dari 10 acuan hak sekaligus menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang mampu ditafsirkan pasal pasal diatas. demikianlah artikel pelajarancg.blogspot.com, Semoga berfaedah!