close

Hak Dan Keharusan Warga Negara Berdasarkan Uud 1945 [Lengkap]


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Hak dan keharusan warga negara – Tiap negara mempunyai hukum terkait status kewarganegaraan yang berlawanan-beda, termasuk juga di Indonesia. Syarat kewarganegaraan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Terdapat hak-hak warga negara yang ditetapkan dalam undang-undang, begitu juga dengan kewajibannya.

Warga negara Indonesia umumdisingkat WNI merupakan orang yang diakui secara sah dan legal sebagai warga negara Indonesia sesuai syarat dan hukum yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi warga negara Indonesia.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Tiap warga negara juga mempunyai hak-hak dan keharusan yang dimiliki masing-masing individu. Hal-hal terkait hak dan keharusan warga negara telah dikontrol dalam peraturan perundang-usul, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam UU yang lain.

Baik keharusan maupun hak warga negara ini didapatkan oleh tiap-tiap orang yang menyanggupi syarat sebagai warga negara. Sesuai asasnya, tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.

(baca juga peran-peran presiden)

hak dan kewajiban warga negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apa saja hak dan keharusan warga negara? Berikut kami bagikan hak-hak warga negara beserta kewajibannya sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelancaran hidup, berkembang, dan meningkat serta berhak atas tunjangan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).

    Pasal 28C

  • Hak membuatkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak menerima pendidikan dan mendapatkan faedah dari ilmu wawasan dan teknologi, seni dan budaya, demi memajukan mutu hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengesahan, jaminan, pemberian, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang serupa di hadapan aturan (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk melakukan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak mendapatkan potensi yang serupa dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan daerah tinggal di daerah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini keyakinan, menyatakan fikiran dan perilaku, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan usulan (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan menemukan isu untuk berbagi eksklusif dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, menemukan, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan segala jenis akses yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas pertolongan diri eksklusif, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan pertolongan dari bahaya panik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menerima lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk menemukan kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik eksklusif dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan fikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak menerima perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak menerima pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

  • Wajib menjunjung aturan dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  • Wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
  • Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Itulah rujukan penjelasan hak dan keharusan warga negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Sebagai warga negara, terdapat kewajiban yang wajib dilakukan dan hak-hak yang bisa didapat dan telah dikelola oleh undang-undang.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org