Diriwayatkan dr Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata,
“Seorang pria dgn menjinjing putrinya tiba menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini yaitu putriku, ia menolak gue nikahkan.’
Maka beliau bersabda pada putri dr orang itu, ‘Turutilah kemauan ayahmu’.
Putri orang tersebut berkata, ‘Demi Dzat yg mengutusmu dgn kebenaran, gue tak akan menikah sampai kamu-sekalian memberitahuku apa saja hak suami atas istrinya’.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
‘Hak suami atas istrinya, seandainya sang suami terluka, kemudian istrinya menjilatnya atau hidungnya mengeluarkan darah atau abses, kemudian ia menelannya, maka ia belum melunasi hak sang suami.”
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda pada bibi Hushain bin Muhshan,
“Perhatikanlah, sampai di mana pelayananmu pada suamimu, karena ia ialah surgamu & nerakamu.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah bertanya Shallallahu Alaihi wa Sallam kepadanya, ‘Apakah kamu-sekalian punya suami?
Dia menjawab, ‘Iya, gue bersuami’.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Bagaimana pelayananmu kepadanya?
Dia menjawab, ‘Aku tak pernah lalai dlm melayaninya & taat kepadanya, kecuali hal-hal yg tak sanggup gue kerjakan.’
Beliau bersabda, ‘Perhatikanlah, sampai di mana pelayananmu pada suamimu, sebab ia ialah surgamu & nerakamu.”
Dalam Al-Musnad karya Imam Ahmad, seperti diriwayatkan dr Anas bin Malik, disebutkan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
‘Tidak patut manusia bersujud pada terhadap insan. Andai insan boleh bersujud pada manusia, maka gue perintahkan pada perempuan bersujud di hadapan suaminya, mengenang besarnya hak suami atas istri. Demi Dzat yg jiwa ragaku berada dlm genggaman Tangan-Nya, andaikata sekujur badan suami, dr kepala sampai penuh dgn luka yg berdarah & bernanah, kemudian sang istri menjilatinya, ia belum mampu melunasi haknya.”
Diriwayatkan dr Abu Hurairah, sebenarnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak seyogianya insan bersujud pada insan, seandainya manusia boleh bersujud pada insan, maka gue perintahkan pada seorang perempuan bersujud pada suaminya, alasannya Allah sudah mengagungkan hak suami atas istrinya.”
Posisi sujud dlm Islam sangatlah agung yg cuma boleh diberikan pada Allah. Meskipun demikian, andai sujud itu diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka pengecualian tersebut tak lain hanya untuk suami tatkala istrinya bersujud kepadanya.
Hadits-hadits di atas adalah bukti yg terang bahwa hak-hak yg wajib ditunaikan oleh wanita sehabis hak-hak Allah yaitu hak-hak suaminya.
Kedua orang bau tanah pun tak mendapat kedudukan seperti ini, padahal dlm hal lain hak-hak mereka atas anak berhubungan dekat dgn hak-hak Allah.
Ditulis kembali dr buku Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Dawud berjudul Kado Pernikahan. [Abu Syafiq/Wargamasyarakat]