Good governance – Sejak masa reformasi sampai dikala ini, peran & tanggung jawab pemerintah terus meningkat sejalan dgn undangan masyarakat akan pelayanan yg cepat, sederhana, irit, & bermutu. Namun, untuk meraih hal ini, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, & masyarakat merupakan suatu kewajiban.
Maka dr itu, pemerintah telah berkomitmen untuk menerapkan desain pemerintahan yg baik atau good governance guna menanggulangi bermacam-macam permasalahan di Indonesia. Good governance diperlukan dapat mengintegrasikan peran pemerintah, sektor swasta, & masyarakat sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif, efisien, & dapat dipertanggungjawabkan.
Table of Contents
Pengertian Good Governance
Good Governance merujuk pada pengelolaan pembangunan yg kuat & bertanggung jawab, sejalan dgn prinsip demokrasi & pasar yg efisien. Hal ini meliputi penghindaran alokasi dana investasi yg salah & pencegahan korupsi, baik dlm faktor politik maupun administratif, serta menjalankan disiplin budget & membuat kerangka hukum & politik untuk mendorong acara bisnis.
Pada pada dasarnya, Good Governance ialah desain yg berkaitan dgn proses pengambilan keputusan & implementasinya yg mampu dipertanggungjawabkan dengan-cara bersama. Konsep ini merupakan hasil konsensus antara pemerintah, warga negara, & sektor swasta dlm mengurus pemerintahan suatu negara.
Di Indonesia, desain Good Governance mulai diperkenalkan & diimplementasikan semenjak hadirnya abad Reformasi. Pada periode ini, terjadi restrukturisasi tata cara pemerintahan yg mendorong transparansi & kebersihan dlm proses demokrasi, menimbulkan Good Governance selaku instrumen penting dlm reformasi pemerintahan. Namun, jikalau kita mengecek perjalanan Reformasi selama 15 tahun terakhir, implementasi Good Governance di Indonesia belum sepenuhnya mencapai hasil yg diharapkan sesuai dgn semangat Reformasi. Masih terdapat banyak kejadian kecurangan & penyimpangan dlm pengelolaan anggaran & akuntansi, yg sebetulnya merupakan dua pilar utama dr prinsip Good Governance.
Baca juga: Tema Utama P5 Kurikulum Merdeka Sekolah Dasar Serta Contohnya
Prinsip Good Governance
Kunci utama dlm mengetahui desain Good Governance yaitu pemahaman terhadap prinsip-prinsip yg terkandung di dalamnya. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar penilaian kinerja suatu pemerintahan. Kualitas suatu pemerintahan mampu dinilai lewat sejauh mana penerapan prinsip-prinsip Good Governance telah terjadi. Menyadari pentingnya aspek ini, prinsip-prinsip Good Governance dijabarkan dengan-cara rinci mirip berikut:
Partisipasi Masyarakat (Participation)
Setiap warga penduduk mempunyai hak suara dlm proses pengambilan keputusan, baik dengan-cara pribadi maupun melalui forum perwakilan yg sah, yg mewakili kepentingan mereka. Partisipasi ini didasarkan pada kebebasan mengatakan & memberikan pendapat, serta kemampuan untuk berpartisipasi dengan-cara produktif. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan merefleksikan aspirasi masyarakat. Pemerintah kawasan pula mesti membuka saluran komunikasi supaya penduduk mampu beropini, seperti lewat pertemuan lazim, konsultasi, & usulan tertulis.
Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Partisipasi masyarakat dlm proses politik & pembuatan kebijakan membutuhkan metode aturan yg kuat. Prinsip ini harus diimbangi dgn komitmen untuk menegakkan supremasi aturan, yg melibatkan ketetapan hukum, kepastian aturan, aturan yg responsif, penegakan hukum yg konsisten & tanpa diskriminasi, serta independensi peradilan. Hukum mesti diterapkan dgn adil & merata, termasuk hukum yg menyangkut hak asasi manusia.
Transparansi (Transparency)
Transparansi mengacu pada keterbukaan terhadap semua perbuatan & kebijakan pemerintah. Prinsip ini membangun keyakinan antara pemerintah & masyarakat dgn menyediakan gosip yg akurat & mudah diakses. Semua proses pemerintahan & forum harus dapat diakses oleh pihak yg berkepentingan, & berita yg ditawarkan mesti mampu diketahui & dipantau. Hal ini meningkatkan wawasan penduduk terhadap pemerintahan, keyakinan penduduk terhadap pemerintah, partisipasi dlm pembangunan, & meminimalisir pelanggaran hukum.
Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
Pemerintahan & prosesnya mesti melayani semua pihak yg berkepentingan. Dalam konteks dunia perjuangan, perusahaan mempunyai tanggung jawab moral untuk mendukung Good Governance dlm operasionalnya. Ini tergolong dlm adat bisnis & tanggung jawab sosial perusahaan. Penerapan Good Governance dlm dunia usaha membimbing operasional perusahaan dengan-cara internal & eksternal, tergolong dlm berafiliasi dgn para pemangku kepentingan (stakeholder).
Berorientasi pada Konsensus (Consensus):
Keputusan mesti lewat proses musyawarah untuk mencapai konsensus. Model ini memutuskan keputusan yg dapat memuaskan sebagian besar pihak & berkekuatan mengikat untuk dikerjakan. Prinsip ini memutuskan bahwa lebih banyak aspirasi & kebutuhan masyarakat terwakili dlm pengambilan keputusan.
Baca juga: Kolusi: Pengertian, Ciri, Penyebab, Dampak, & Contohnya
Kesetaraan (Equity)
Prinsip kesetaraan menjamin perlakuan & pelayanan yg sama bagi semua warga. Semua orang memiliki potensi untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka. Kesetaraan ini pula membuat keyakinan antara pemerintah & masyarakat melalui penyediaan gosip yg akurat & mudah diakses.
Efektifitas & Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Pemerintahan yg baik mesti efektif & efisien dlm mengurus sumber daya. Efektivitas diukur dr efek kebijakan terhadap penduduk , sementara efisiensi berfokus pada penggunaan sumber daya yg optimal.
Akuntabilitas (Accountability)
Para pemimpin & pejabat publik bertanggung jawab terhadap masyarakat & forum-lembaga yg berkepentingan. Pertanggungjawaban ini disokong oleh peraturan perundang-undangan, janji politik, fatwa etika, & sistem pemantauan kinerja.
Visi Strategis (Strategic Vision)
Prinsip ini melibatkan pandangan jauh ke depan & pengertian atas kompleksitas sejarah, budaya, & sosial dlm menyebarkan pemerintahan yg baik & pembangunan manusia.
Dengan mengerti & menerapkan prinsip-prinsip ini, Good Governance dapat diwujudkan dlm praktik pemerintahan yg lebih transparan, partisipatif, & bertanggung jawab.
Baca juga: Tema & Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tujuan dr Good Governance
Pada prinsipnya, tiap negara mempunyai keinginan untuk menjalankan sistem pemerintahan yg efektif guna menjamin keselamatan & kedamaian. Di Indonesia, pemerintah mengontrol pelaksanaan rancangan good governance lewat Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 perihal Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Dalam peraturan ini, tujuan dr good governance diterangkan selaku berikut:
Penciptaan Birokrasi yg Integritas
Tujuan pertama yakni menciptakan birokrasi yg berintegritas, bebas dr praktik korupsi, kongkalikong, & nepotisme.
Penciptaan Birokrasi yg Efektif, Efisien, & Produktif
Tujuan kedua adalah mewujudkan birokrasi yg operasionalnya efektif, efisien, & produktif, supaya masyarakat mampu mencicipi keuntungannya. Contohnya, proses manajemen yg lebih sederhana, bebas dr pungutan ilegal, & tanpa hambatan berlebih.
Penciptaan Birokrasi yg Transparan
Tujuan ketiga good governance yaitu membuat birokrasi yg transparan, dgn tetap menjaga kerahasiaan berita yg membutuhkan sumbangan khusus.
Pembangunan Birokrasi yg Berorientasi Pelayanan Masyarakat
Pemerintah memiliki janji untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penduduk , dgn menyediakan jalan masuk mudah & menentukan kebutuhan penduduk terpenuhi. Hal ini mencakup pengadaan layanan yg cepat & mudah diakses oleh seluruh penduduk .
Implementasi Birokrasi yg Akuntabel
Terakhir, tujuan good governance adalah merealisasikan birokrasi yg akuntabel, dgn bertanggung jawab atas setiap perbuatan yg diambil. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan & program dgn tekun, & akan memegang tanggung jawab jika terjadi kesalahan, tanpa mencari alasan atau kambing hitam.
Baca juga: Guru Penggerak: Pengertian, Tujuan, & Keuntungan
Contoh Good Governance di Indonsia
Dalam upaya menerapkan good governance di Indonesia, pemerintah sudah meluncurkan aneka macam penemuan & reformasi sejak dimulainya periode reformasi hingga saat ini. Di bawah ini ialah beberapa acuan nyata implementasi good governance yg dapat kita perhatikan:
Perubahan Masa Jabatan
Sistem masa jabatan telah mengalami transformasi dr yg sebelumnya mampu berjalan sepanjang hidup menjadi terbatas cuma pada 5 tahun dgn maksimal 2 periode. Ini memiliki arti, setelah dua kali terpilih selaku Presiden, seseorang tak lagi bisa mencalonkan diri untuk periode ketiga.
Pemilihan Umum Partisipatif
Pemilihan lazim untuk posisi legislatif & direktur melibatkan partisipasi aktif rakyat, mulai dr tahap kampanye hingga ketika pemungutan bunyi di tempat pemungutan suara (TPS). Perbedaan signifikan dgn masa kemudian dimana penyeleksian umum diwakilkan oleh anggota DPR.
Transparansi dlm Rekrutmen PNS
Sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diubah menjadi lebih transparan melalui Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS). Tes ini terbuka bagi semua warga negara Indonesia yg memenuhi syarat. Terdapat perubahan dr praktik nepotisme yg pernah merajalela di masa lalu, di mana menjadi PNS sangat bergantung pada hubungan keluarga.
Baca juga: Profil Pelajar Pancasila: Pengertian, & 6 Dimensi
Transparansi Anggaran Pemerintah
Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) diupayakan lebih transparan untuk menghalangi kemungkinan korupsi dlm pengelolaan dana APBN. Hal ini memungkinkan masyarakat & berbagai pihak untuk mengawasi serta melaksanakan audit terhadap penggunaan dana APBN oleh pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pembentukan KPK sebagai forum independen memiliki mandat untuk memberantas korupsi di forum eksekutif & legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. KPK menjadi garda terdepan dlm upaya negara untuk memerangi praktik korupsi dengan-cara tegas & konsekuen.
Dengan tindakan seperti ini, pemerintah Indonesia sudah mengambil perbuatan nyata untuk mewujudkan good governance, membuat lingkungan pemerintahan yg lebih terbuka, transparan, & bertanggung jawab kepada rakyat.
Baca juga: 4 Cara Unreg Kartu Telkomsel Beserta Persyaratannya
Kesimpulan
Implementasi good governance di Indonesia merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk membangun pemerintahan yg lebih transparan, akuntabel, & responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui reformasi & inovasi, pemerintah telah mengubah aneka macam aspek penting seperti masa jabatan, pemilihan biasa partisipatif, rekrutmen PNS yg adil, transparansi anggaran, serta pembentukan KPK. Langkah-langkah ini mendukung tujuan penciptaan birokrasi yg higienis, efektif, transparan, & melayani penduduk dgn baik. Dengan demikian, good governance menjadi pijakan penting dlm membangun negara yg lebih berpengaruh, berkeadilan, & berdaya saing.
Referensi
- “Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara” (Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008).
- “Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi”.
- World Bank. (2018). “Governance Reforms in Indonesia: A Half-Time Assessment”. World Bank Group.
- Transparency International Indonesia. (TII). “TII’s Corruption Perception Index (CPI) Indonesia”.
- Kuncoro, A., & Rakhman, F. (2015). “E-Government Implementation in Indonesia: The Role of Good Governance and Information and Communication Technology (ICT)”. Procedia Computer Science, 72, 574-582.
- Fitriana, N. (2019). “The Implementation of Good Governance in Indonesia: Current Challenges and Future Perspectives”. Indonesian Journal of International Law, 17(1), 53-72.
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id
- https://prokomsetda.bulelengkab.go.id