Dengan adanya pergerakan mahasiswa yang disebut bab dari organisasi yang dibuat, dengan dilema yang disahkan perihal sistem kerja, berdasarkan apa yang disampaikan dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah kawasan, Jakarta, Pontianak, serta organisasi Islam dengan aneka macam agresi yang mereka sampaikan hingga saat ini menjadi catatan mengenai penjagaan dipihak kepolisiaan. Dengan yang menyebutnya mereka Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat, Kalimantan Barat, saat demonstransi mahasiswa menuntut dibatalkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Yang tergabung dari aksi tersebut kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian yang memang bersiklus ini dengan menerapkan duduk perkara yang memang berada keadaan penduduk yang mampu dikenali berlainan.
Aksi ini pun menjadi sebuah bagian dari suatui pergerakan baru yang memang berada pada posisi organisasi apa yang hendaknya diketahui. Pihak Kapolda menemani aksi demo yang dikenali melibatkan mahasiswa dan cedera yang dikenakan pun berada pada posisi luka-luka yang memang dikarenakan masalah dari agresi massa dikala ini.