Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi ialah sebagai berikut.
- Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
- Pengatur kekerabatan kekuasaan antarlembaga negara dengan warga negara.
- Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun aktivitas penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Pengatur relasi kekuasaan antarlemabaga negara.