Fungsi UUD 1945 sebagai Konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi ialah sebagai berikut.

  1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
  2. Pengatur kekerabatan kekuasaan antarlembaga negara dengan warga negara.
  3. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun aktivitas penyelenggaraan kekuasaan negara.
  4. Pengatur relasi kekuasaan antarlemabaga negara.
  Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Indonesia