Fungsi Umum Sampingan Surat

Pada biasanya surat berfungsi sebagai alat komunikasi antara dua pihak. Di samping itu, surat memiliki fungsi sampingan sebagai berikut:

  1. Dokumentasi tertulis, misalnya dalam surat perjanjian.
  2. Alat pengingat untuk objek yang telah terlupakan.
  3. Bukti historis untuk menyelidiki kondisi orang, organisasi, atau sejarah bangsa.
  4. Menjadi surat jaminan, contohnya jaminan keamanan dan jaminan tanggungan.
  5. Menjadi alat penawaran khusus bagi agen, kantor atau perusahaan.
  6. Menghemat waktu, tenaga dan biaya.
  Berikut Yang Tidak Menentukan Susila, Sifat, Dan Aksara Tokoh Adalah…