Pada biasanya surat berfungsi sebagai alat komunikasi antara dua pihak. Di samping itu, surat memiliki fungsi sampingan sebagai berikut:
- Dokumentasi tertulis, misalnya dalam surat perjanjian.
- Alat pengingat untuk objek yang telah terlupakan.
- Bukti historis untuk menyelidiki kondisi orang, organisasi, atau sejarah bangsa.
- Menjadi surat jaminan, contohnya jaminan keamanan dan jaminan tanggungan.
- Menjadi alat penawaran khusus bagi agen, kantor atau perusahaan.
- Menghemat waktu, tenaga dan biaya.