Negara merupakan sebuah organisasi yang berdaulat dengan melaksanakan impian warga negaranya yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan selaku sebuah organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut dikarenakan negara mampu memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melakukan peraturan perundangan. Berbeda dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.
Fungsi Negara
Dalam mencapai atau mengharapkan kesejahteraan dan kesejahteraan warga negaranya, suatu negara akan melakukan fungsi negara dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara menciptakan suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Dengan demikian, sebuah negara akan berupaya melaksanakan fungsi negara atau tugas negara untuk meraih tujuan bersama demi kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Tugas negara dalam rangka meraih tujuan negara disebut fungsi negara. Antara tujuan negara dan fungsi negara terdapat korelasi yang sangat akrab. Tujuan negara yaitu suatu keinginan yang hendak diraih oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah suatu upaya negara dalam mewujudkan harapan tersebut.
Adapun fungsi negara yaitu sebagai berikut.
1. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat
Pada kurun globalisasi ini, fungsi negara sangat penting dalam mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat. Apabila hal ini tidak diusahakan secara optimal, maka akan mengakibatkan berbagai gejolak atau pertentangan di antara sesama warga maupun antarelit politik.
2. Menciptakan keselamatan dan ketertiban
Suatu negara tentunya memiliki fungsi yang sungguh lebih banyak didominasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara. Selain itu, menangkal timbulnya bentrokan antarkelompok, antarsuku, maupun antarindividu. Negara harus bertindak sebagai stabilisator.
3. Pertahanan
Negara akan tetap berpengaruh jika pertahanan negara tetap terjaga. Hal ini diharapkan untuk menghalangi kemungkinan adanya serangan dari luar. Maka dari itu, negara harus mempunyai alat-alat pertahanan yang besar lengan berkuasa dan handal sehingga mampu digunakan untuk mendeteksi kemungkinan yang tidak kita harapkan.
4. Menegakkan keadilan
Keadilan mesti ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku. Keadilan yang diberikan oleh pemerintah mencakup bidang material maupun spiritual. Jadi, dalam menempatkan warga negara disesuaikan dengan porsinya dan tidak mempersoalkan dilema suku, agama, bahasa, adab istiadat, dan lain sebagainya.
Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam Trias Politika, pada era XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, adalah fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi aturan, dan fungsi keselamatan. Banyak andal kenegaraan mengemukakan pendapat perihal fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara menurut usulan beberapa tokoh ahli di antaranya:
- John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini diketahui dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, direktur, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara memiliki fungsi untuk menciptakan peraturan. Fungsi administrator, melakukan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi permasalahan mancanegara, persoalan perang, serta perdamaian.
- Ketiga fungsi yang sudah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh spesialis berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara menciptakan undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melakukan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat mampu ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
- Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua peran pokok, ialah policy making dan policy executing. Policy making, ialah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, ialah akal yang mesti dilakukan untuk meraih pembuatan kebijakan policy making.
- Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, adalah melakukan penertiban (law and order) dan menginginkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melakukan penertiban untuk menangkal bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bareng dan mengharapkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
- Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, adalah keselamatan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan lazim, dan kebebasan.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi negara ialah tugas dari organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara biasa mampu dibedakan menjadi peran esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial, yaitu tugas untuk menjaga negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, contohnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta menjaga kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yakni peran yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, misalnya mengembangkan kesehatan masyarakat dan memajukan pendidikan bagi rakyat.
Pada perkembangan berikutnya, pelaksanaan tugas negara atau fungsi negara ini bergantung pula kepada ideologi yang dianut oleh suatu negara. Ideologi yang dianut oleh sebuah negara sungguh memengaruhi penerapan fungsi negara yang mau dilaksanakan.
Teori-Teori Fungsi Negara
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.
a. Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melakukan acara di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan sebuah paham yang menempatkan kepentingan individu selaku pusat perhatian dalam aneka macam bidang kehidupan dalam sebuah negara. Menurut teori individualisme, negara cuma menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan melaksanakan fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran kepada keselamatan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar problem yang berhubungan dengan keselamatan dan ketertiban.
b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menginginkan adanya campur tangan pemerintah dalam aneka macam faktor kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber bikinan (aspek-aspek produksi) mesti dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bareng . Pada dasarnya, dalam melakukan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh sebab itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan cuma selaku pemelihara keselamatan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh faktor kehidupan negara demi kemakmuran bareng bagi seluruh warga negaranya.
c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya ialah bentuk dari pemikiran sosialisme. Menurut aliran komunisme, dalam masyarakat suatu negara lazimnya hanya ada dua kelas, yakni kelas pemilik alat buatan dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh sebab itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk menjaga alat produksi (aspek-faktor bikinan) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat buatan tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat buatan (faktor-faktor buatan) dimiliki oleh negara. Komunisme mengharapkan negara tanpa kelas sosial, seluruhnya sama rata.
d. Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya pemerintahan yang mengharapkan terwujudnya penduduk yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati yaitu baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk meraih tujuannya, paham anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revolusioner yang dipelopori oleh Michael Bakunin.
Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh cara melalui jalan damai tanpa memakai kekerasan fisik. Sebaliknya dalam meraih tujuan nya penganut paham anarkisme revolusioner akan berupaya mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun mesti memakai cara-cara kekerasan fisik.
Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, ialah sebagai berikut:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- meningkatkan kemakmuran lazim;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut ialah batu pijakan bagi negara dalam melakukan peran dan fungsinya terhadap masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian perihal teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dijalankan di Indonesia? Tugas negara yang dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yakni sebagai berikut.
Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilakukan oleh lembaga negara sesuai dengan UUD 1945.
- Tugas-peran pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden selaku kepala negara sampai terhadap pejabat-pejabat negara lainnya.
- Tugas-peran pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan peran-peran ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota Tentara Nasional Indonesia/ POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
- Tugas-tugas Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah tempat lainnya.
- Tugas-peran Pemerintah Desa yang dikerjakan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Selain itu, untuk melaksanakan peran pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini tidak hanya administrator (presiden), namun juga melibatkan legislatif dan yudikatif, yang meliputi MPR, dewan perwakilan rakyat, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945: “Kemudian dibandingkan dengan itu, untuk membentuk sebuah pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan ….”
Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa perumpamaan pemerintah negara Indonesia meliputi lembaga-forum negara yang mengerjakan fungsi negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan eksekutif selaku penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini, Presiden mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban melakukan tugas pemerintahan negara untuk meraih tujuan nasional. Tugas tersebut ialah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
b. bantu-membantu dengan dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang tergolong menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
c. dalam hal tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melakukan undangundang sebagaimana mestinya,
e. Presiden berhak memutuskan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi Presiden, serta kecerdikan-kebijaksanaan lain yang tidak berupa peraturan perundangan.
Dalam mengadakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri selaku pembantu Presiden untuk melaksanakan peran umum pemerintahan dan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugas biasa ini, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan tugas serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik di tingkat sentra maupun daerah.
Selain itu, fungsi atau tugas negara yang lain ialah menyelenggarakan relasi internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini dikerjakan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dijalankan ini umumnya bersifat hubungan diplomatik.