Fungsi Hutan Sebagai Pelindung

hutan

Suatu tempat lindungi ditetapkan oleh negara karena berfungsi mempertahankan lingkungan hidup, terutama demi kepentingan insan. Saat ini terdapat 425 juta lahan di sekitar 3.500 kawasan di seluruh dunia yg mendapat proteksi negara demi kelangsungan & terhindarnya kepunahan makhluk hidup. Program insan & biosfer UNESCO bertujuan untuk mengurus jaringan global dr 252 cagar biosfer di 66 negara. Tempat-tempat tersebut sudah dipilih selaku perlindungan dr acuan mintakat atau zona ekologi bumi yg masih utuh dgn sebutan provinsi biogeografi & untuk menggabungkan pengawetannya dgn keperluan ekonomi masyarakat lokal.

Indonesia sendiri sudah menjamin eksistensi, kemurnian, & kekhasan setiap tipe ekosistem & gejala alam lainnya dgn memutuskan beberapa kawasan konservasi yg jumlahnya 30,4 juta hektar (27% dr luas seluruh tempat hutan yg ada). Sampai permulaan tahun 1999, telah ditunjuk atau ditetapkan sebanyak 389 lokasi tempat konservasi dgn luas sekitar 22,3 juta hektar yg terdiri atas 17,8 juta hektar daratan & 4,5 juta hektar kawasan perairan. Kawasan tersebut tersebar di seluruh provinsi yg dikala ini pengelolaannya cuma bermaksud sebatas penjagaan & penggunaan untuk tujuan non-konservasi. Namun, sesuai dgn asas pelestarian & pemanfaatan yg lestari, perlakuan kepada tempat konservasi yg cuma demi pengawalan dinilai kurang bijaksana untuk memberikan faedah dengan-cara optimal tanpa mengurangi fungsinya. Luas tempat tersebut terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, taman baru, taman nasional & taman laut. Khusus untuk daerah konservasi sudah ditetapkan beberapa daerah antara lain: Taman Nasional Gunung Lauser, taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Bukit Barisan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Balurah, Taman Nasional Bali, & Taman Nasional Komodo.

Hutan yg berfungsi sebagai pelindung (hutan lindung) merupakan tempat yg kondisi alamnya diperuntukkan sebagai pengaturan tata air, pencegah banjir, pencegah pengikisan, & pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan konservasi ialah merupakan kawasan hutan dgn ciri khas tertentu mempunyai kegunaan proteksi sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis flora & satwa serta pemanfaatan dengan-cara lestari sumber daya alam hayati & ekosistemnya. Pohon yg tajuk-tajuknya saling menangui akan bisa menahan jatuhnya titik air hujan pada permukaan tanah. Dengan pemberian flora lantai hutan, serasah & humus memiliki peranan yg sungguh penting bahkan lebih penting daripada tegakan pohon itu sendiri. Hal ini disebabkan lantaran flora bawah, serasah, & humus sangat menentukan permeabilitas tanah dlm menyerap air yg jatuh dr tajuk pohon serta akan menghalangi laju aliran air permukaan, sehingga terserap oleh tanah.

Pembuktian bahwa pohon-pohon menyerap air mirip di Taiwan dgn menebang habis pada tahun pertama terjadi kenaikan air di demam isu kemarau sebesar 108% & kenaikan hasil air tahunan sebanyak 650 mm pada babat habis 100% di Selandia gres. Sedangkan penebangan sebesar 75% bahkan hanya 50% mampu meningkatkan air sebanyak 540 mm & 200 mm. Berdasarkan informasi tersebut mampu disimpulkan bahwa penghematan luas hutan akan menambah aliran air & pula sebaliknya. Hutan mampu mengurangi air lantaran peresapan & disimpan oleh vegetasi serta dikeluarkan sebagian dlm proses evapotranspirasi.

 

Sumber:

Arief A. 2001. Hutan & Kehutanan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.