Fungsi dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan acara di sektor jasa keuangan.

Adapun tujuan dibentuknya OJK selaku berikut:

  1. Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara terencana, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  Membumikan Keadilan Meneguhkan Pemihakan