close

Forum Keuangan Bank Dan Fungsi-Fungsinya

A. Lembaga Keuangan Bank dan Fungsi-fungsinya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan seperti telah diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka berdasarkan jenisnya, bank mampu di bedakan menjadi sbb:

1. Bank Umum, yakni bank yang melakukan acara perjuangan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat,ialah bank yang melakukan acara perjuangan secara konvensional atau menurut prinsio syariat yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Secara lengkap, fungsi bank ini mampu dilihat sebagai berikut :

1. Agent of Trust

Dasar utama kegiatan perbankan yakni trust atau iktikad, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.

2. Agent of Development

Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat, yakni sektor moneter dan sektor rill merupakan sektor-sektor yang tidak dapat di pisahkan. Kedua sektor tersebut berinteraksi dan saling memengaruhi antara satu dengan yang lain. Sektor rill tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila dektor moneter tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Tugas bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana sungguh dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor ril.

3. Agent of Services

Disamping melaksanakan kegiatab penghimpunan dan penyaluran dana,bank juga memberikab penawaran jasa-jasa perbankan lainnya terhadap penduduk .

Mengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sungguh rigid dengan aturan-aturan hukum. Hal ini bukan bermakna menimbulkan perjuangan bank menjadi kompleks rumit,namun dengan adanya hukum-aturan yang ketat,diperlukan iktikad penduduk serta kesinambungan perjuangan bank akan terus dapat di kembangkan.

  Argumentasi Hapusnya Kewenangan Menuntut Mengerjakan Pidana

Dalam pengaturan bank di Indonesia, diketahui juga ungkapan kerahasiaan bank. Dari prinsip ini banyak juga para deposan yang menerima uang secara tidak halal dan menyimpang dananya dari bank-bank nasional. Akhirnya ketika reformasi bergulir, UU No.7 Tahun 1992 ttg Perbankan mengalami perbaruan dengan UU No.10 Tahun 1998.

Sumber bacaan : Aspek Hukum Internet Banking oleh  Budi Agus Riswandi halaman 6-9.