Format Laporan Progres Bantuan Rkb Subdit Sarpras Kemenag

– Standar Sarana dan Prasarana ialah salah satu faktor pendukung dalam pencapaian keberhasilan proses mencar ilmu mengajar (PBM) juga menjadi salah satu patokan dari kualitas madrasah.

Standar Nasional Pendidikan yang berhubungan tolok ukur minimal wacana ruang berguru, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, kawasan berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran tergolong penggunaan teknologi isu dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Kementerian Agama RI lewat Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan terutama bidang fasilitas dan prasarana melalui aneka macam acara dan aktivitas.

Sehingga dari mulai penyusunan rencana derma Sarpras (rencana), pelaksanaan dukungan dan akuntabilitas derma sarpras pada madrasah dapat berjalan dengan baik. Di sinilah diharapkan pengertian yang serupa wacana paradigma administrasi pengelolaan fasilitas dan prasarana, prosedur, pelaporan dan lain sebagainya.

 Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keber Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag
Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dijalankan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan sempurna target, tepat jumlah, tepat waktu dan sempurna guna oleh akseptor faedah perlindungan.
Selain itu, informasi atas implementasi program perlindungan berlangsung secara maksimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang hendak datang.

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag

Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:

Lembaga penerima tunjangan pemerintah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan dan acara sesuai isyarat tehnis, lembaga yang tidak melaksanakan acara sesuai dengan isyarat tehnis dan peraturan yang berlaku maka:

  1. Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, akseptor santunan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku;
  2. Jika pelanggarannya bersifat administratif, akseptor sumbangan dikenakan hukuman berbentuktidak akan menerima acara tunjangan pada tahun yang mau tiba.
  Juknis SIM-Sarpras Kemenag 2017 dan Contoh Proposal RKB 2 Ruang

Demikianlah berita perihal Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, semoga berfaedah!
Kamimadrasah