Filsafat Aturan Dalam Kaitan Dengan Hakikat Aturan

Filsafat aturan merupakan ilmu wawasan yang mengatakan tentang hakikat aturan atau keberadaan hukum. Hakikat hukum mencakup :    
1). Hukum ialah perintah (Teori Imperatif)
Teori Imperatif artinya mencari hakikat aturan. Keberadaan hukum di alam semesta ialah selaku perintah Tuhan dan perintah penguasa yang berdaulat.
Aliran aturan alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi aturan (lex) dalam urutan mulai yang teratas adalah;
–    Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak mampu ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum awet).
–    Lex divina ( Rasio Tuhan yang mampu ditangkap oleh insan).
–    Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina).
–    Lex positive ( hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci).
Aliran Positiveme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, keharusan, kedaulatan, dan sanksi. Dalam teorinya yang diketahui dengan nama “analytical jurisprudence” atau Teori Hukum yang Analitis dikenal ada dua bentuk aturan, yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasaan).
2). Kenyataan sosial yang mendalam ( Teori Indikatif)
Mazhab sejarah : Carl von savigny berpendapat bahwa aturan tidak dibentuk, melainkan berkembang dan berkembang tolong-menolong dengan masyarakat.
Aliran sosiological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “aturan yang dibuat semoga memerhatikan aturan yang hidup dalam penduduk (living law) baik tertulis maupun tidak tertulis.”
–    Hukum tertulis atau hukum nyata
Hukum konkret atau Ius Constitutum, yaitu aturan yang berlaku di kawasan (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan.
–    Hukum tidak tertulis
a.  Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait.
b.  Hukum etika yakni akhlak istiadat yang telah menerima legalisasi dari penguasa adat.
c.  Traktat ataubtreaty yaitu kontrakyang diadakan antardua negara atau lebih di mana isinya mengikat negara yang mengadakan kontraktersebut.
d.  Dokrin adalah pendpaat hebat hukum ternama.
e. Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “asas precendent” adalah pengadilan memutus kasus mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang diputus (common law).
3). Tujuan Hukum ( Teori Optatif)
Salah satu kajian filsafat hukum yaitu apa bahu-membahu tujuan dari aturan. Bermula dari pertanyaan itu maka muncul berbagai persepsi ihwal tujuan aturan, yakni “keadilan kepastian dan kegunaan atau kemanfaatan”.
a.    Keadilan

Menurut Aristoteles sebagai penunjang teori etis, tujuan aturan utama yakni insiden yang meliputi:
–    Distributif, yang didasarkan pada prestasi
–    Komunikatif, yang tidak didasarkan pada jasa
–    Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
–    Kreatif, bahwa mesti ada pinjaman kepada orang yang kreatif
–    Legalis, yakni keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang.
b.    Kepastian
Hans Kelsen dengan konsepnya Rule of Law atau penegakan hukum. Dalam hal ini mengandung arti:
–    Hukum itu ditegakkan demi kepastian aturan
–    Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutuskan masalah
–    Hukum itu tidak didasarkan pada kecerdikan dalam pelaksanaannya
–    Hukum itu bersifat dogmatik
Selanjutnya Hans Kelsen menyatakan mengapa hukum dipatuhi, alasannya sesuai dengan prinsip-prinsip budbahasa yaitu membentuk rasa keadilan yang ideal.
c. Kegunaan
Menurut Jeremy Bethman, sebagai pendukung teori kegunaan, maka tujuan aturan harus berguna bagi penduduk untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya. Kemanfaatan ini dilukiskan oleh Betham sebagai “kebaikan publik” dan “kemanfaatan”.
Sumber bacaan :
 “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,SU. Halaman : 65-69. Penerbit : Rajawali Pers. 2012.

  Bagaimana Keberlangsungan Hidup, Politik Budaya Di Kalimantan Barat ?