Energi Bersih Dan Ramah Lingkungan Dari Biomassa

Energi Bersih dan Ramah Lingkungan dari Biomassa

Oleh : Dwi Purwanto (@V02-Purwanto) 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pertumbuhan penduduk Indonesia dan kemajuan teknologi yang meningkat sungguh pesat, mengakibatkan keperluan energi juga kian bertambah. Berbagai cara telah dijalankan untuk menyanggupi kebutuhan energi primer khususnya dari sumber energi dari berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara) dengan melaksanakan eksplorasi/penambangan bahkan memperbesar volume import BBM, namun belum bisa untuk memenuhi kebutuhan energi primer di Indonesia.

Permasalahan lain yang timbul akibat penggunaan energi primer dari berbahan fosil adalah meningkatnya pencemaran dari emisi gas buang yang meningkatkan imbas Gas Rumah Kaca dan mensugesti pergantian iklim yang ekstrim. Guna menangani urusan kekurangan energi dan pencemaran dari emisi gas buang, pemerintah Indonesia sudah berperan aktif dengan memaksimalkan penggunaan energi gres dan terbarukan, salah satunya pemerintah Indonesia telah memutuskan rasio elektrifikasi menjadi 100% (KEN) dan mencoba menggantikan sumber daya energi dari berbahan fosil dengan green energy utamanya biomassa yang diubah untuk menjadi biogas, serta biodiesel yang dimanfaatkan selaku sumber pembangkitan listrik dan bahan bakar kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Pemanfaatan energi biomassa dengan proses gasifikasi sudah berhasil meminimalisir emisi kadar karbondioksida. Pengolahan sampah di Indonesia untuk dimanfaatkan baik daur ulang maupun sebagai sumber energi listrik akan mampu menurunkan emisi gas karbondioksida 3% – 11%. Penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan diperlukan mampu mengurangi efek Gas Rumah Kaca dan dapat menangkal pergantian iklim yang ekstrim.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Ketenagalistrikan

Pertumbuhan tingkat masyarakatdan kemajuan dibidang teknologi modern membutuhkan ketersedian sumber energi listrik untuk pemenuhan kebutuhan dan keberlangsungan di semua sektor khususnya sektor industri dan transportasi. Perkiraan peningkatan kebutuhan listrik di Indonesia mencapai 4.425 kWh/kapita pada tahun 2050 atau menjadi lebih tinggi 5 kali lipat dibanding tahun 2017 yaitu 864 kWh/kapita (BPPT, 2019)

Kebutuhan energi listrik yang meningkat setiap tahunnya memerlukan pasokan energi listrik, pastinya membutuhkan sumber daya energi primer untuk diubah dan dikonversi menjadi energi listrik. Untuk dikala ini pemenuhan energi listrik masih dicukupi oleh pembangkit tenaga listrik berbahan bakar minyak bumi, gas dan batubara (energi primer berbahan baku Fosil). Jumlah ketersediaan akan bahan baku energi primer dari Fosil tersebut jumlahnya terus menurun dan dikawatirkan akan habis apabila tidak ditunjang oleh sumber energi primer lain yang mampu diperbarui.

  Pergeseran, Penggolongan Dan Sifat Materi

Sumber energi primer yang dikala ini sedang dikembangkan adalah sumber energi Biomassa. Sarana angkutanyang ketika ini masih bergantung terhadap materi bakar minyak sudah mulai dialihkan dan disubstitusi kebutuhannya dengan mempergunakan bahan bakar gas (BBG) dan BBN. Pemerintah mulai menerapkam teknologi modern untuk mengganti BBN jenis B20 menjadi BBN jenis B30 dan diterapkan tahun 2020 dan untuk kelanjutan teknologinya akan ditingkatkan menjadi B50 dengan tujuan meminimalkan ketergantungan BBM impor ,walaupun harus melalui beberapa kajian termasuk kajian teknis dan ekonomi (BPPT, 2019).

Pemerintah juga berperan aktif dalam kenaikan penyediaan Energi Listrik dari sumber energi gres dan terbarukan kususnya Energi dari Biomassa. Sampah yang juga merupakan salah satu sumber energi biomassa dapat dimasak dan ditingkatkan menjadi sumber energi selesai baik berupa tenaga listrik maupun berbentukbiogass melalui penerapan teknologi terbaru. Biogass hasil dari gasifikasi sampah mampu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan energi final salah satunya untuk kebutuhan sektor rumah tangga yaitu mengolah makanan menggunakan gas dari pengolahan sampah.

2.2 Teknologi Pengolahan Biomassa

Teknologi pengolahan biomassa untuk saat ini sudah berkembang dengan segera dengan suksesnya pemerintah menerapkan B10 untuk kebutuhan biodiesel. Biodiesel sendiri selain digunakan sebagai Bahan Bakar Nabati
untuk kebutuhan transportasi, juga telah digunakan untuk kepentingan Pembangkit Listrik Biodiesel dengan mencampurkan biodiesel 10% dengan solar yang sudah sukses digunakan untuk dikala ini (Imam Kholiq, 2015).

Pemerintah berambisi untuk memajukan penggunaan BBN ke jenis B30 untuk digunakan selaku sumber pembangkitan energi listrik. Bahkan Pemerintah telah melalui kementerian ESDM sudah menginisiasi pembangunan PLTD belitung berbahan bakar 100% CPO. Tentunya hal ini ialah suatu terobosan teknologi guna meraih kemandirian dan meminimalkan ketergantungan akan Bahan bakar minyak dan gas bumi (https://ebtke.esdm.go.id/post/2019/04/10/2206/ditjen.ebtke. serahkan.aset.senilai.rp.96.miliar.ke.pemkab.belitung).

  Tata Cara Termodinamika

2.3 Pengolahan Biomassa Dengan Berbahan Baku Sampah Menjadi Energi Listrik

Tingkat kemajuan masyarakatsetiap tahunnya akan mensugesti jumlah volume timbulan sampah yang terus bertambah setiap tahunnya, Menurut data statistik dari Biro Pusat Statistik Indonesia Jumlah timbulan sampah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 71,2 juta ton per tahun. Dan tentunya jika tidak dijalankan upaya yang serius dalam penanganannya maka diperkirakan pada tahun 2050 Jumlah timbulan sampah akan menjadi lebih dari dua kali lipat dari kini (Badan Pusat Statistik, 2018).

Manajemen dan pengelolaan sampah yang kurang baik mampu mengakibatkan Efek Gas Rumah Kaca (GRK), dimana menjadi perhatian di dunia. Menurut perkiraan Bank Dunia(World Bank) Emisi Gas Rumah kaca yang ditimbulkan dari penumpukan sampah mencapai 1,6 miliar ton emisi Karbondioksida yang menimbulkan imbas Gas Rumah kaca pada tahun 2016 atau sebesar 5 persen dari emisi global dan diperkirakan akan terus naik sebesar 2,6 miliar ton emisi karbondioksida pada tahun 2050 (BPS, 2018).

Pemerintah Indonesia mengamati persoalan manajemen pengelolaan sampah ini, salah satunya dengan menciptakan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35 tahun 2018 perihal Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Pemerintah Republik Indonesia, 2018). Program Pemerintah untuk mewujudkan Sampah menjadi Energi Listrik (program Waste To Energy), telah mulai dilakukan dan di inisiasi oleh Pemerintah. Antara lain dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Jatibarang Semarang (Nurhadi dkk, 2020).

2.4 Landfill Gasifikasi untuk Pembangkit Listrik.

Landfill Gasifikasi yaitu pengolahan sampah untuk dijadikan gas dengan melalui proses methananisasi, lalu hasil gas tersebut dipakai untuk menggerakkan Turbine Gas Generator.

2.5 Insinerasi untuk Pembangkit Listrik


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Energi primer biomassa telah sepatutnya untuk dikembangkan selaku energi periode depan yang ramah lingkungan sebab mempunyai laba:

· Dapat meminimalkan ketergantungan terhadap energi berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara)

· Mempunyai produk energi final yang bermacam-macam yang mampu menggantikan energi Fosil Dapat menghemat Efek Gas Rumah Kaca dengan tidak adanya emisi karbondioksida.

 

DAFTAR PUSTAKA

(BPPT) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2019). Indonesia Energy Outlook 2019: The Impact of Increased Utilization of New and Renewable Energy on the National Economy.

Arhamsyah, A. (2010). Pemanfaatan Biomassa Kayu Sebagai Sumber Energi Terbarukan. Jurnal Riset Industri Hasil Hutan, 2(1), 42. https://doi.org/10.24111/jrihh.v2i1.914

Badan Pusat Statistik. (2018). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2018. Badan Pusat Statistik/BPS–Statistics Indonesia, 1–43. https://doi.org/3305001

BPPT. (2020). Indonesia Energy Outlook 2020 – Special Edition.

BPSDM PU. (2018). Modul 08 – Teknologi Termal WtE Berbasis Gasifikasi. Modul Teknologi WtE.

Imam Kholiq. (2015). Pemanfaatan Energi Alternatif sebagai Energi Terbarukan untuk Mendukung Subtitusi BBM. Jurnal IPTEK, 19(No 2), 75–91.

Ketua, S., Energi, D., & Bab, I. (2009). Dewan energi nasional. September.

Nurhadi, N., Windarta, J., & Ginting, D. (2020). Evaluasi Pemanfaatan Gas TPA Menjadi Listrik, Studi Kasus TPA Jatibarang Kota Semarang. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.14710/jebt.2020.8134

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 wacana Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (p. 18). https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/04/ Perpres-No.-35-Tahun-2018.pdf

Winanti, W. S. (2018). Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Prosiding Seminar Nasional Dan Konsultasi Teknologi Lingkungan, 58, 1–5. https://enviro.bppt.go.id/Publikasi/ProsidingTekLing2018/Makalah II.8_Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah….pdf