Walimah memang sebuah keniscayaan dlm sebuah pernikahan. Bisa berwujud perayaan atau untuk sekadar mengumumkan bahwa si ia & si ia telah melangsungkan ikatan resmi. Bagi yg dapat usul walimahan, ini selaku ajang silaturahim atau mempererat relasi.
Walimah sendiri diambil dr kata bahasa Arab yakni al-Walam yg bermakna berkumpul, ngariung (Sunda). Sepasang pengantin (suami & istri) sudah berkumpul dengan-cara sah, baik dengan-cara agama maupun catatan negara. Akan tetapi walimah pula bisa punya makna makanan yg disediakan sebagai lisan kebahagiaan. Pendeknya, inti dr kondangan atau walimahan itu yakni makan. Tentu saja yg menyediakan sohibul bait alias yg punya hajatan, baik dr pengantin maupun orangtua kedua belah pihak.
1. Acara makan-makan, jangan lupa memanggil mereka yg jarang makan masakan yummy.
Mengapa perlu memanggil orang papa? Bila yang diundang hanya yg kaya, atau mereka yg dirumahnya biasa ada masakan enak, maka walimah itu akan terkesan jelek.
“Seburuk-jelek makanan ialah makanan (walimah) yg cuma mengundang orang-orang kaya, namun meninggalkan orang-orang miskin.” (HR. Muslim)
Sekali lagi, kondangan itu yakni tentang makan. Apabila yg diundang mereka yg tak ingin makan (banyak orang kaya), apa gunanya? Kecuali yg hadir sedang berpuasa wajib. Maka disarankan untuk meneruskan puasanya & berdoa keberkahn untuk kedua pengantin. Akan namun bila puasa sunnah, maka orang tersebut boleh memilih untuk berbuka, & makan di lokasi kondangan.
2. Walimahan sesuai anggaran atau kesanggupan finansial lebih dicintai.
Lebih baik anggaran sesuaikan kemampuan. Mencari pinjaman demi sebuah gengsi hanya bikin naik tensi.
3. Inti dr kondangan itu makan, oleh sebab itu mereka yg dipanggil sungguh disarankan untuk mendatanginya.
Yang ada yaitu kemubaziran bila makan yg disiapkan malah tak disantap, karena tak ada yag hadir.
Mazhab Syafii menilai menghadiri walimahan itu selaku fardhu ain. Artinya dlm persepsi mazhab ini yg tak bisa memenuhi kondangan bisa kena imbas berjulukan dosa.
Sementara yg lain menilai menghadiri seruan walimahan itu sebagai suatu keharusan, sebagian lagi menilai itu hukumnya sunnah.
Hanya saja keharusan tersebut bisa luntur atau gugur apabila ada kemunkaran di kawasan kondangan tersebut mirip dangdutan yg mengundang biduanita bertubuhseksi, menari erotis atau menyanyi yg memanggil syahwat. Nikah yg kesannya sebagai ibadah malah jadi ajang menjauhkan pengantin dr sakinah.
4. Walimahan itu bukan suatu argumentasi untuk meninggalkan sholat, apalagi menjamak.
Tak sedikit pengantin perempuan yg meninggalkan sholat. Konon, tebalnya bedak & gaun yg ribet jadi alasan. Padahal tebalnya bedak tak bisa menggugurkan kewajiban sholat pada waktunya. Pengantin yg punya hajatan, & pengantin atau keluarga pengantin yg hak untuk mengendalikan. Jangan jadikan walimahan jadi ajang merontokkan keimanan. Wallahua’lam [Paramuda/ Wargamasyarakat]