close

Ekonomi Kerakyatan Dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual

Ekonomi ialah ilmu yang mengorganisir segala sumberdaya baik insan maupun alam dengan klasifikasi langka untuk tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat ialah kumpulan pada umumnya individu dengan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan yakni segala sesuatu hal yang melibatkan rakyat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).
Ekonomi rakyat yaitu suatu usaha yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Menurut andal ekonomi kerakyatan di Indonesia, yakni Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa ungkapan ekonomi kerakyatan memiliki arti upaya mempekerjakan (kalangan/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha yang diatur oleh dan untuk sekelompok penduduk banyak (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini yaitu kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan perjuangan secara langsung. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.
Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural alasannya adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka berkembang tanpa adanya insentif artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri perjuangan dan kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya insan, serta kesempatan pasar. Namun pada saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi rakyat yang tidak mengandalkan tata cara moneter khususnya kepada US $, sebagian besar perjuangan rakyat tersebut mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga ketika ini.
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
Ekonomi Rakyat oleh metode monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang ada kata kerakyatan namun mesti tidak dijadikan sekedar kata sifat yang mempunyai arti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila mesti ditulis lengkap yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain ialah demokrasi ala Indonesia. Kaprikornus ekonomi kerakyatan ialah (metode) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (metode) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: 
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota penduduk . Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kesejahteraan orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun selaku perjuangan bareng berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang tepat dengan itu yakni koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kesejahteraan bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk bikinan jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi yakni pokok-pokok kesejahteraan rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Hasil observasi Laica Marzuki (Unhas, 1999), menerangkan bahwa ekonomi kerakyatan dikala ini yakni sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri yakni aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengorganisir sumberdaya ekonomi apa saja yang mampu diusahakan yang berikutnya disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) argumentasi mengapa ekonomi 
kerakyatan perlu dijadikan paradigma gres dan taktik kerikil pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud ialah: 
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, menggandakan desain pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara meningkat lainnya, yang menerapkan rancangan yang menawarkan hasil yang berlainan. Dengan mengandalkan dana dukungan mancanegara untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang sukses mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki selaku salah satu dari delapan negara di Asia selaku Asian Miracle atau negara Asia yang aneh, sebab tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat menenteng Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan terhadap terhadap kita, bahwa konsep dan taktik pembangunan ekonomi yang sukses dipraktekkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila dipraktekkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori perkembangan Rostow, teori perkembangan David Romer, teori perkembangan Solow, dibangun dari struktur penduduk pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori senantiasa dibangun dengan perkiraan-perkiraan tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat memakai teori generik yang ada. Kita harus merumuskan rancangan pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan permintaan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang semestinya dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); namun dari analisis historis bahu-membahu makna atau ruhnya cukup terperinci. Ruh tata ekonomi usaha bareng duit berasas kekeluargaan yaitu tata ekonomi yang memperlihatkan potensi terhadap seluruh rakyat untuk berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang semestinya dibangun yakni bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi ialah tata ekonomi yang memberi peluang terhadap seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional yakni tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang mesti dibuat oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus dibuat oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, meskipun dalam klarifikasi pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu mesti menyesuaikan dengan kemajuan masyarakat dan lingkungan. 
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah kepada dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan primer melambung, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, ialah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak memiliki efek serius kepada perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. 
Usaha-perjuangan yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak memakai bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang mempunyai arti. Fakta yang lain, dikala investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu berkembang 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh jika pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dilihat dari satu faktor memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (ialah krisis hutang Pertamina dan krisis alasannya anjloknya harga minyak), namun rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga berkembangtajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga berkembangtajam. Tetapi pada faktor lain, kita juga mesti mengakui, bahwa jumlah masyarakatmiskin semakin meningkat, kesenjangan pemasukan antar kelompok masyarakatdan atar daerah semakin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
Walaupun aneka macam program penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan sudah kita canangkan, namun ternyata seluruhnya tidak mampu memecahkan masalah-persoalan dimaksud. Oleh alasannya adalah itu, yang kita butuhkan dikala ini sebetulnya bukan acara penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali taktik pembangunan yang tepat untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka bergotong-royong semua program pembangunan yakni sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan. 
Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Untuk keadaan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi untuk meningkatkan perekonomian rakyat yang tertuang dalam misi Gubernur ke 2,4 dan 5 pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yakni :
  • Memfokuskan pada pembangunan konkret perekonomian penduduk berbasis agroindustri dan laut yang berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi dalam negeri yang mampu secara pribadi mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
  • Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan sumbangan kepada anak.
  Landasan Teori Dan Perumusan Hipotesis
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling cocok untuk kondisi dan karakteristik negara Indonesia, terutama Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi yaitu bentuk aplikasi secara aktual untuk ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi penduduk . Sedangkan berdasarkan Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi ialah perjuangan yang diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan. 
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan dan wirausaha ialah aspek buatan aktif yang dapat menggerakkan dan mempergunakan sumberdaya lainnya mirip sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kesejahteraan, yakni lewat penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang diharapkan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan sebuah keharusan di dalam pembangunan.”
Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM menurut UU No. 1 Tahun 1995, perjuangan kecil menengah mempunyai tolok ukur selaku berikut :
• Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak tergolong tanah dan bangunan tempat perjuangan
• Memiliki hasil pemasaran tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk perjuangan orang per orang, badan perjuangan berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (tidak tergolong tanah dan bangunan kawasan perjuangan) atau memiliki hasil pemasaran tahunan optimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai.
Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya bisa bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai aspek penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM bisa memperbesar devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan bisa berperan selaku penyangga dalam perekonomian penduduk kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya khususnya dalam pengelolaan usaha kecil lazimnya berkaitan dengan aspek internal mirip, manajemen perusahaan, kekurangan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta seni manajemen pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga kerap kali mesti menghadapi prosedur pasar yang tidak sebanding serta struktur pasar yang berlapis.
Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk mengembangkan potensi perjuangan bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan mengakibatkan laju kemajuan ekonomi di kurun depan serta bisa mnegurangi kesenjangan distribusi pemasukan.
Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di periode globalisasi ini, wanita Indonesia memiliki peluang dan peluang yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang pula oleh keadaan pergeseran persepsi tentang citra wanita dan pengukuhan oleh lingkungan sosial terhadap eksistensi perempuan di banyak sekali bidang kehidupan penduduk . Hal tersebut di atas sejalan dan atau dibarengi pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan tugas serta seluruh warga Negara Indonesia dalam banyak sekali bidang acara pembangunan. Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional. 
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini yaitu kurun dimana “Lingkungan dunia sangat ramah kepada Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan selaku “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan wanita,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita melakukan pekerjaan dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3. Perempuan mempunyai potensi yang lebih besar dalam ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 
Pemberdayaan wanita dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini bisa dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada secara umum dikuasai sektor industri jasa, wanita perlu disokong untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi perubahan dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen dan teknis, perempuan mempunyai peluang besar untuk bergerak pada pergeseran teknologi yang digunakan. Pada periode glabalisasi ketika ini, penggunaan ICT untuk jual beli internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga sudah mampu menggali aneka macam peluangekonomi tempat yang sebelumnya tidak terungkap, lewat kreativitas dan inovasi. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam kesuksesan Koperasi dan khususnya untuk UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini ialah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada kawasan yang mungkin saja disekitar kawasan tinggal, sehingga tidak terlampau lama meninggalkan keluarga atau di saat-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut tolong-menolong membangun perjuangan bisnis keluarga.
Kekuatan ekonomi wanita ialah :
• Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal tanggung-jawab dalam melakukan bisnis/perjuangan, namun wanita lebih disiplin dalam mencicil utang/dukungan modal (teladan perkara : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya yaitu perempuan)
• Perempuan juga pada ketika memiliki kewirausahaan mesti tetap menjalankan pekerjaan rumah dan memantau belum dewasa. 
• Perempuan selaku manajer lebih komprehensif dalam mengurus kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan 
• Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat bermakna bagi pengembangan sumber daya insan yang memiliki potensi
Kelemahan/hambatan pada kewirausahaan wanita
1. Kendala secara lazim :
• Keterbatasan saluran terhadap pemodalan 
• Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, mirip :jalan, komunikasi, listrik, dan air
• Keterbatasan kesanggupan manajerial dan kecakapan teknis buatan untuk memajukan daya saing di pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap gosip dan teknis pemasaran 
• Keterbatasan kesanggupan untuk menangkap peluang pasar
• Keterbatasan ongkos untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi
• Kelangkaan materi baku
• Ketergantungan kepada jasa perantara
2. Kendala secara langsung :
• Mobilitas rendah 
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah
Jika kekuatan kewirausahaan pada wanita ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di periode depan mampu menjadi aset ekonomi berpeluang terbesar bagi negara Indonesia.