Daftar Isi
Tidak mempunyai wali tatkala nikah
Sebagai konsekuensi dr tak bolehnya seorang anak hasil zina dinasabkan pada ayah biologisnya melainkan pada ibunya, maka kelak ia menikah –utamanya bila ia adalah seorang perempuan- maka ia tak mempunyai wali nasab. Sebab wali nasab yakni ayah & silsilah ke atas (kakek yakni ayahnya ayah, lalu ayahnya kakek & seterusnya.
Jika ayah & silsilah ke atas tak ada, maka wali nasab yaitu anak laki-laki, anak laki-laki dr anak lakai-laki & seterusnya ke bawah. Setelah itu, saudara laki-laki, kemudian paman dr pihak ayah.
Karena tak memiliki wali nasab, seorang anak hasil zina tatkala menikah, maka wali nikahnya ialah wali hakim. Yaitu pemerintah atau hakim/pejabat yg ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا نكاح إلا بولي و السلطان ولي من لا ولي له
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Dan Sulthan (penguasa/pemerintah) yaitu wali bagi orang yg tak memiliki wali” (HR. As Suyuthi; shahih)
Demikianlah dua di antara nestapa anak hasil zina. Semoga menjadi pelajaran bagi setiap muslimah semoga jangan sekali-kali mendekati zina. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]