Duka Nestapa Anak Hasil Zina (Renungan untuk Setiap Muslimah)

Selain merupakan dosa besar bagi pelakunya, zina pula menenteng bekas sepanjang hidup bagi anak yg lahir akhir zina. Setiap muslimah perlu menimbang-nimbang hal ini agar jangan sekali-kali terperosok ke dlm zina.

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan khusus terkait zina. Jika pada hal-hal haram yang lain Allah melarang melakukannya, dlm bab zina, Allah bukan cuma melarang zina tetapi melarang mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; bantu-membantu zina itu adalah suatu perbuatan yg keji & suatu jalan yg buruk” (QS. Al Isra: 32)

Meskipun tak ada ungkapan anak haram dlm Islam, tetapi anak hasil zina mampu menanggung sedih nestapa sepanjang hayatnya. Sedikitnya ada dua beban yg akan ditanggungnya.

Namanya dinisbatkan pada ibu

Ketika seorang gadis berzina, lalu lahir anak dr perzinaan itu, maka ia tak boleh dinisbatkan pada ayah biologisnya walaupun misalnya, pria yg menzinai itu kemudian menikahi perempuan yg sedang hamil akibat zina tersebut.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan perihal anak zina mirip itu dlm sabdanya:

  Apa yang Tersisa setelah Ramadhan Pergi Tinggalkan Kita?

وَلَدُ زِنًا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً

“Untuk keluarga ibunya yg masih ada, baik ia perempuan merdeka maupun budak” (HR. Abu Dawud; hasan)

Hadits fi’li yg diriwayatkan Abdullah bin Amr bin Ash pula menyatakan hal yg sama

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dr hasil hubungan dgn budak yg tak ia miliki, atau hasil zina dgn wanita merdeka tak dinasabkan ke bapak biologisnya & tak mewarisinya… (HR. Abu Dawud & Ahmad; hasan)

Adapun kalau anak hasil zina memaksakan diri untuk dinisbatkan pada seorang ayah, maka ancamannya sungguh pedih.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Siapa yg mengaku anak seseorang, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya” (HR. Bukhari)

Misalnya dlm kasus, seorang wanita berzina hingga hamil. Lalu untuk menutupi aib keluarga, sebelum bayi itu lahir ia dinikahkan dgn seorang laki-laki lain. Lalu anaknya dinisbatkan pada laki-laki tersebut, maka ancamannya mirip dlm hadits di atas.

Nestapa Kedua: Tidak Memiliki Wali Tatkala Nikah