Instrumen Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2021

Wargamasyarakat.org – Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian kepada pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan dunia perjuangan/industri dgn mengamati paspor keterampilan & portofolio.

Peserta UKK yakni siswa SMK aktif yg sudah menyelesaikan materi pembelajaran yg akan diujikan. UKK menguji faktor pengetahuan, kemampuan, & sikap dlm 1 (satu) event penilaian. Pelaksanaan UKK diatur oleh satuan pendidikan terakreditasiyang akan dilangsungkan dengan-cara bersamaan pada rentan waktu tanggal 1 April s/d berakhirnya masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa Sekolah Menengah kejuruan yg telah merampungkan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yg ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa Sekolah Menengah kejuruan yg akan merampungkan pendidikannya untuk mendapatkan akta kompetensi dan/atau akta uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yg berorientasi pada capaian kompetensi lulusan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dgn dunia usaha/industri dlm rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai keperluan dunia usaha & dunia industri (DUDI).

Dalam Pelaksanaan UKK, Sekolah Menengah kejuruan mampu menentukan salah satu atau beberapa dr 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan cobaan berikut:

1. Ujian lewat sistem sertifikasi kawan DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi & mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melaksanakan uji kompetensi pada TUK yg telah disepakati bareng mengacu kriteria kualifikasi kompetensi yg ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dgn tujuan menerima akta yg diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, perkumpulan industri, atau kawan dr kawan DUDI;

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yg didirikan oleh lembaga pendidikan & atau pembinaan dgn tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap penerima pendidikan/pembinaan berbasis kompetensi & /atau sumber daya manusia dr jejaring kerja forum induknya, sesuai ruang lingkup yg diberikan oleh BNSP;

3. Ujian lewat LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yg didirikan oleh industri atau instansi dgn tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia forum induknya, sumber daya insan dr pemasoknya & /atau sumber daya insan dr jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yg diberikan oleh BNSP;

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yg didirikan oleh perkumpulan industri dan/atau perkumpulan profesi dgn tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor & atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yg diberikan oleh BNSP;

5. Ujian lewat Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yg dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yg melakukan uji kompetensi dengan-cara berdikari memakai instrumen UKK yg disusun oleh pemerintah pusat selaku persyaratan sekurang-kurangnyadgn melibatkan institusi pasangan & berorientasi pada kriteria kompetensi lulusan.

Bagi anda yg belum mempunyai Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK/MAK Tahun 2021 silahkan mendownloanya melalui link di bawha ini:

Instrumen UKK Sekolah Menengah kejuruan 2021 – Download

Demikianlah Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Tahun Pelajaran 2019/2020 yg mampu saya bagikan mudah-mudahan bermanfaat.

  Norma Dijadikan Pedoman Hidup Dalam Memenuhi Kebutuhan Sosial Sebab