PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE. Panduan ini yaitu hasil dari keputusan bersama menteri Pendidikand dan KEbudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut keputusan bareng ini maka tahun anutan 2020/2021 pada penddikan anak usia dini ( PAUD), pendidikan dasar ( Sekolah Dasar) dan pendidikan menengah ( Sekolah Menengah Pertama ) akan dilaksankaan pada bulan juli 2020. Sedangkan tahun akademik akan dimulai pada bulan september tahun 2020. Tahun pemikiran untuk pesantren akan dimulai pada bulan syawal tahun 1441 Hijriyah.
Kegiatan pembelajaran secara tatap muka pada tahun pemikiran 2020/2021 pada point diatas tidak dikerjakan secara berbarengan di seluruh kawasan indonesia. Hal ini perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada zona Hijau dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka sesudah mendapatkan ijin dari pemerintah kawasan lewat dinas pendidikan kabupaten atau kota, kanntor daerah kementrian agama provinsi dan kabupaten sesuai kewenangan menurut PERSETUJUAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DAERAH SETEMPAT.
- sekolah yang berada di zona merah, orange, dan kuning DILARANG MELAKSANAKAN PEMBEAJARAN SECARA TATAP MUKA sehingga tetap direkomendasikan untuk aktivitas Belajar Dari Rumah.
acara pembelajaran pada zona hijau pun tidak semena mena eksklusif mampu dilaksanan. namun harus memeperhatian beberapa hal terlebih dulu. misalnya pembelajaran tatap muka disatuan pendiidkan pada zona HIJAU dilaksankan dengan penentuak prioritas menurut jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dulu dan mempertimbangkaan kesanggupan akseptor latih untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Alur pembelajaran pada zona hijau yaitu SMA/K/MA/Sekolah Menengah Pertama/MTs melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu baru disusul tingkat bawahnya yakni Sekolah Dasar/MI paling cepat 2 bulan sehabis SMA sederajat. Kemudian disusul lagi tingkatan PAUD/ TK paling cepat 2 bulan setelah SD/SMP sederajat.
1. MASA TRANSISI : berlangsung selama 2 bulan semenjak dimulainya acara pembelajaran tatap wajah. jadwal dan rombel dan jumlah jam belajar saban hari dilakuan dengan pembeagian roster dengan membeprtimbangakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
2. MASA KEBIASAAN BARU.
lebih jelasnya silahkan