Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 yaitu peraturan yang menertibkan perihal pembayaran bantuan kinerja bagi pegawai di kementerian agama Repubik Indonesia. Tunjangan kinerja ialah pinjaman yang diberikan kepada pegawai dilingkungan kementerian Agama yagn pelaksanaannya ialah kelanjutan dari perpres nomor 130 tahun 2018 ihwal Tunjangan kinerja pegawai dilingkungan kementerian agama.
Sesuai dengan PMA Nomor 11 tahun 2019 ini maka sumbangan kinerja pegawai kementerian agama diberikan terhadap pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Besarnya pinjaman kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang sedang didudukinya.
Tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2019 wacana bantuan kinerja pegawai dikementerian agama tidak mampu diberikan terhadap:
- pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
- pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau di nonaktifkan.
- pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
- pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun.
- pegawai pada badan layanan lazim yang sudah menerima remunerasi sebagaimana dikontrol dalam peraturan perundang-undangan wacana layanan umum.
- tidak masuk kerja akan dipotong sebesar 3% untuk setiap hari.
- telat masuk kerja
- pulang sebelum waktunya
- tidak berada dilokasi kerja di saat jam kerja
- tidak melaksanakan presensi
- pegawai diberhentikan sementara
>download peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 tentang bantuan pinjaman kinerja pegawai pada kementerian agama.
Download PMA nomor 11 tahun 2019
Demikian peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 wacana dukungan sumbangan kinerja pegawai pada kementerian agama.