Download Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Tunjangan Kinerja

Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 yaitu peraturan yang menertibkan perihal pembayaran bantuan kinerja bagi pegawai di kementerian agama Repubik Indonesia. Tunjangan kinerja ialah pinjaman yang diberikan kepada pegawai dilingkungan kementerian Agama yagn pelaksanaannya ialah kelanjutan dari perpres nomor 130 tahun 2018 ihwal Tunjangan kinerja pegawai dilingkungan kementerian agama.

Sesuai dengan PMA Nomor 11 tahun 2019 ini maka sumbangan kinerja pegawai kementerian agama diberikan terhadap pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Besarnya pinjaman kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang sedang didudukinya.

Tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2019 wacana bantuan kinerja pegawai dikementerian agama tidak mampu diberikan terhadap:

  1. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  2. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau di nonaktifkan.
  3. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
  4. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun.
  5. pegawai pada badan layanan lazim yang sudah menerima remunerasi sebagaimana dikontrol dalam peraturan perundang-undangan wacana layanan umum.
Perhitungan besar pemberian kinerja atau tukin didasarkan pada kedatangan kerja dan capaian kinerja pegawai sesuai dengan kelas jabatannya. pegawai yang memiliki presensi baik dan capaian kedatangan baik mampu saja mendapatkan embel-embel pinjaman dan begitu juga sebaliknya apabila pegawai tersebut memiliki kinerja jelek maka mampu diberikan bagian atas tukin tersebut.
penghematan bantuan kinerja:
  1. tidak masuk kerja akan dipotong sebesar 3% untuk setiap hari.
  2. telat masuk kerja
  3. pulang sebelum waktunya
  4. tidak berada dilokasi kerja di saat jam kerja
  5. tidak melaksanakan presensi
  6. pegawai diberhentikan sementara


cuilan atau penghematan pertolongan ini bersifat komulatif dalam satu bulan. 
>potongan tunjangan kinerja tidak berlaku bagi mereka yang mempunyai alasan yang pas dan logis misalnya cuti dan alasan yang pribadi diajukan atas ijin atasan.
penambahan santunan kinerja diberlakukan bila pegawai tersebut melaksanakan peran dan mendapat nilai prestasi sangat baik.
besarnya derma kinerja pegawai kementerian agama sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2019 ihwal sumbangan kinerja pada kementerian agama ialah:


  Juklak ( Petunjuk Pelaksanaan ) Pengelolaan Nuptk Tahun 2019

>download peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 tentang bantuan pinjaman kinerja pegawai pada kementerian agama.

Download PMA nomor 11 tahun 2019 

Demikian peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 wacana dukungan sumbangan kinerja pegawai pada kementerian agama.