Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Akseptor Didik Gres Pada Tk, Sd, Smp Sma Dan Smk Tahun 2019

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019
Permendikbud no 51 tahun 2018 ini memiliki tujuan untuk:


  1. mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan
  2. digunakan selaku ajaran bagi: terhadap tempat untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya dan kepala sekolah dalam melaksankan PPDB.
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan membuktikan bahwasanya penerimaan akseptor ajar gres dilakukan pada satuan pendidika adalah pada bulan MEI. dengan apalagi dahulu menunjukkan informasi terhadap para kandidat peserta asuh.
Dalam pasal 5 disebutkan Penerimaan peserta asuh gres (PPDB) dilaksankan dengan memakai mekanisme dalam jaringan. Apabila tidak tersedia layanan jarngan maka PPDB bisa dikerjakan dengan mekanisme diluar jaringan.
SYARAT UMUR DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019.

A. TAMAN KANAK-KANAK (Taman Kanak-kanak)
  1. Berusia 4 tahun hingga 5  tahun untuk kelompok A
  2. Berusia 5 tahun sampai 6 tahun untuk kalangan B
B. SEKOLAH DASAR (SD)

  1. Berusia 7 tahun
  2. terendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  3. sekolah wajib menerima akseptor bimbing gres yang berusia 7 tahun
  4. pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana disebut diatas yaitu terendah  5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon penerima latih yang memiliki kompetensi kecerdasan dan talenta istimewa.
C. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

  1.  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
  2. mempunyai ijasah atau STTB Sekolah Dasar dan bentuk lain sederajat.
D. SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN KEJURUAN
  1. berusia maksimal 21 tahun 
  2. mempunyai ijasah atau STTB SMP/ sederajat.
  3. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama
Pada pelaksanan penerimaan peserta bimbing gres (PPDB) sesuai dengan permendikbud nomor 51 tahun 2018 dilaksankan dengan tiga jalur:

  1. zonasi ( 90 % )
  2. prestasi ( 5 % )
  3. perpindahan tugas orang bau tanah/wali ( 5 % )
calon peserta latih hanya mampu menentukan 1 jalur dari tiga jalur yang ada dalam 1 zonasi. 

selain melakukan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat akseptor asuh dapat melaksanakan pendaftaran PPDB lewat jalur prestasi diluar zonasi domisili akseptor didik.