close

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb

Salam pendidikan
Hadirnya permendikbud no 51 tahun 2018 ihwal penerimaan peserta bimbing baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas/K memperlihatkan isyarat teknis bagaimana tatacara dan syarat PPDB tahun ini. 
TATA CARA PPDB diterangkan pada Pasal 4 ialah:
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melakukan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan kandidat penerima didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dikerjakan secara terbuka;
b. registrasi;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan akseptor latih baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan proses seleksi khusus yang dikerjakan sebelum tahap pengumuman penetapan akseptor bimbing gres.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan kandidat akseptor  ajar baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. standar kandidat peserta asuh sesuai dengan  jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur  prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1  Sekolah Dasar, kelas 7 Sekolah Menengah Pertama, dan kelas 10 SMA atau SMK  sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat penerima ajar gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui  papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan penerima didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d dilaksanakan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik gres dilaksanakan berdasarkan  hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan lewat keputusan kepala Sekolah.
Pada Pasal 5 permendikbud no 51 tahun 2018 dijelaskan
(1) PPDB dilakukan dengan menggunakan mekanisme  dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB  dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)