close

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Akseptor Latih Baru (Ppdb)

Salam Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada tingakatan Taman Kanak-kanak, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK atau sederajat. Permendikbud ini dikeluarkan sebagai pengganti Permendikbud No 17 Tahun 2017 Yang dianggap sudah tidak cocok dengan pertumbuhan keperluan layanan pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ini mempunyai tujuan untuk menjamin penerimaan akseptor asuh gres biar mampu berlangsung dengan objektif, transparan, akuntabel, non diskrimatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan. 
Pada pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU dijelaskan tentang beberapa hal. ialah
Pasal 3 dinyatakan 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulai Mei setiap tahun. 2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan kandidat peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan penerima asuh setelah proses daftar ulang. 3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib menginformasikan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit perihal kriteria, proses seleksi, daya tampung, ongkos pungutan khusu  SMA/SMK dan hasil penerimaan peserta didik gres.
Pelaksanaan PPDB dijalankan dengan menggunakan prosedur dalam jaringan dan luar jaringan.  Namun dalam pelaksanaannya sekolah cuma bisa melakukan salah satunya saja. Namun lebh diutamakan memakai sistem daring. 
Adapun beberapa syarat Penerimaan siswa gres sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU:
1. Tingakatan Taman Kanak-kanak
  1. berusia 4 -5 tahun untuk kelompok A; dibuktikan denga sertifikat kelahiran dan dilegalisir oleh luran setempat sesuai dengan domisili.
  2. berusia 5-6 tahun untuk kalangan B.

Untuk lebih jelasnya. silahkan download di link berikut…..