Download Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2016

Download Kebijakan Akreditasi PAUD & PNF Tahun 2016 dlm bentuk presentasi PDF. Dalam penjelasan kebijakan pengakuan PAUD 2016 ini dijelaskan landasan pelaksanaan pengesahan, visi misi BAN-PNF, faedah pengakuan, ruang lingkup akreditasi, persyaratan melaksanakan pengakuan, cara akreditasi, & perangkat insteumen pengesahan.

Cara Permohonan Akreditasi Baru

  1. Permohonan Akreditasi Baru:

    • Diproses sepanjang tahun

  2. Permohonan Akreditasi ulang untuk mengembangkan status akreditasi

    • Program & Satuan yg Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) –> Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
    • Program & Satuan yg Terakreditasi C –> Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
    • Program & Satuan yg Terakreditasi B –> Dapat mengajukan kembali setelah 3 tahun Terakreditasi
    • Program & Satuan yg Tidak Terakreditasi –> Dapat mengajukan kembali sesudah 1 tahun Tidak Terakreditasi

  3. Permohonan Akreditasi Program & Satuan Terakreditasi A & yg sudah rampung

    • Dapat mengajukan kembali setelah 5 tahun Terakreditasi, selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya rampung.

Cara Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi)

  1. Akreditasi pada program & satuan PAUD & PNF berlaku selama 5 (lima) tahun
  2. Program & satuan pendidikan wajib mengajukan permintaan untuk diakreditasi kembali pada BAN PAUD & PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku legalisasi berakhir
  3. Program & satuan pendidikan yg mengajukan permintaan untuk diakreditasi kembali & belum dapat diakreditasi oleh BAN PAUD & PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status legalisasi gres oleh BAN PAUD & PNF sesuai kewenangannya.
Download Kebijakan Akreditasi PAUD & PNF Tahun 2016 dlm bentuk presentasi PDF. Dalam penjelasan kebijakan akreditasi PAUD 2016 ini dijelaskan landasan pelaksanaan akreditasi, visi misi BAN-PNF, manfaat akreditasi, ruang lingkup akreditasi, persyaratan melakukan akreditasi, cara akreditasi, & perangkat insteumen akreditasi.

Perangkat Akreditasi

– KISI-KISI INSTRUMEN AKREDITASI
– INSTRUMEN AKREDITASI
– FR-AK-02 : FORMULIR PEMERIKSAAN BERKAS AWAL
– FR-AK-04 : FORMULIR PENILAIAN AKREDITASI
– FR-AK-04A : FORMULIR RANGKUMAN TEMUAN HASIL VISITASI
– RUBRIK PENILAIAN AKREDITASI

Ekuivalensi Nilai Akhir Akreditasi PAUD

  1. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 655 – 784 ekuivalen dgn nilai 86 – 100
  2. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 524 – 654 ekuivalen dgn nilai 71 – 85
  3. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 392 – 523 ekuivalen dgn nilai 56 – 70
  4. Nilai tamat pengesahan < 392 ekuivalen dgn < nilai 56

PERINGKAT HASIL AKREDITASI BAN-PNF

Nilai Akhir 86-100 Terakreditasi A
Nilai Akhir 71-85 Terakreditasi B
Nilai Akhir 56-70 Terakreditasi C
Nilai Akhir <56 Tidak terakreditasi

Download Kebijakan Akreditasi PAUD & PNF Tahun 2016

Selengkapnya ayah bunda mampu download kebijakan akreditasi PAUD 2016 lewat link tautan berikut ini:

Akreditasi ialah kesibukan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF menurut atas patokan yg telah ditetapkan. Untuk menganggap kelayakan tersebut disusun instrumen pengesahan yg mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yg mencakup 8 (delapan) standar,

Kedelapan standar tersebut ialah 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana & Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan & 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).

  Menyusun RKH PAUD dan SOP PAUD Sesuai Kurikulum 2013