Wargamasyarakat.org – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan & Kesiswaan Madrasah telah mempublikasikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023.
Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan selaku panduan biar tercapai kesamaan pengertian & langkah-langkah dlm melakukan program. Serta untuk memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah supaya lebih tepat prosedur, tepat waktu & tepat sasaran.
Apa itu PIP Madrasah?
Program Indonesia Pintar siswa Madrasah merupakan santunan berupa uang dr pemerintah yg diberikan pada peserta didik yg orang tuanya tak atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan & perluasan sasaran dr program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Pemerintah memutuskan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah dlm upaya mengembangkan saluran pendidikan khususnya siswa yg berasal dr keluarga kurang mampu dengan-cara ekonomi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 meliputi standar akseptor PIP, mekanisme pencairan dana pertolongan, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban & monitoring.
Tujuan PIP
Progam Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu ongkos opersional pendidikan dlm rangka :
- Menurunya kesenjangan partisipasi pendidikan antar golongan penduduk , utamanya antara penduduk kaya & miskin,
- Menghilangkan kendala ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah
- Mencegah peserta didik putus sekolah
- Membantu peserta didik kurang bisa dlm memenuhi keperluan aktivitas pembelajaran
- Meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dgn 21 (dua puluh satu) tahun untuk menerima pendidikan hingga dgn selesai pada satuan pendidikan
Kuota & Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota & alokasi anggaran pemberian sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dlm DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 ialah sebagai berikut :
PENGGUNAAN DANA PIP
Bantuan PIP Madrasah digunakan untuk memenuhi kebutuhan ongkos personal pendidikan peserta didik, antara lain:
- pembelian buku/kitab & alat tulis
- pembelian busana/seragam & alat perlengkapan pendidikan, mirip tas, sepatu & sejenisnya
- ongkos transportasi
- uang saku
- iuran bulanan
- biaya kursus/pelatihan pelengkap
- keperluan lain yg berhubungan dgn kebutuhan pendidikan
Download Pentujuk Teknis
Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dgn mengunduh Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 pada tautan link yg ada dibawah ini:
Petunjuk Teknis
Name : Juknis PIP Madrasah 2023
Format : PDF
Size : 9 MB
File Compatible : All Windows
Download Juga :
Petunjuk Teknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023
Demikian Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 yg mampu kami bagikan, mudah-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih.