Bagaimana cara mengadakan & mendirikan sekolah Kelompok Bermain (KB) ? Silahkan download Juknis Pedoman Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Kelompok bermain adalah layanan paud yg melayani anak usia dini rentang umur 2 hingga 4 tahun. Petunjuk teknis penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) mampu di dapatkan disini. Link download kami letakkan di bagian tamat goresan pena ini ya ayah bunda.
Di dlm pedoman penyelenggaraan ini akan dibahas hal-hal berikut ini :
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
– Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
– Persyaratan Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Komponen Kelompok Bermain
– Peserta Didik
– Pendidik
– Tenaga Kependidikan/Pengelola
– Sarana Dan Prasarana
– Program Pembelajaran
– Proses Pembelajaran
– Penilaian
– Pembiayaan
Pengelolaan Administrasi Kelompok Bermain
– Administrasi Umum
– Administrasi Keuangan
– Administrasi Kegiatan
Evaluasi, Pelaporan Dan Pembinaan Program Kelompok Bermain
– Evaluasi
– Pelaporan
– Pembinaan
Lampiran
Lampiran 1 Contoh Anekdot
Lampiran 2 Contoh Format Buku Administrasi Persuratan
Lampiran 3 Contoh Buku Kas
Lampiran 4 Kartu Pembayaran Anak Didik
Lampiran 5 Contoh Bentuk Perencanaan Anggaran
Lampiran 6 Pemenuhan Pelayanan Sesuai dgn Kebutuhan Esensial Anak
Lampiran 7 Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang
Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yg menunjukkan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun, untuk menolong pertumbuhan & pertumbuhan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan contoh minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara & pendidik serta pelatihan program golongan bermain dlm melakukan training teknis penyelenggaraan golongan bermain.
Syarat-Syarat Mendirikan & Menyelenggarakan Kelompok Bermain
Penyelenggaraan pendidikan pada Kelompok Bermain, minimal harus menyanggupi persyaratan & persyaratan selaku berikut:
1) Memiliki nama lembaga yg terperinci, contohnya “Kelompok Bermain Mutiara Bangsa”;
2) Memiliki ijin operasional/penyelenggaraan dr dinas pendidikan Kab/ Kota lokal;
3) Memiliki struktur organisasi/kepengurusan yg jelas;
4) Memiliki daerah penyelenggaraan kesibukan pembelajaran yg aman & tenteram bagi anak didik;
5) Memiliki penerima didik minimal 10 orang anak;
6) Memiliki tenaga pendidik & pengelola;
7) Memiliki kurikulum/acara pembelajaran;
8) Memiliki fasilitas & prasarana pembelajaran.
Selain memakai juknis penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) ini, kami menganjurkan ayah bunda untuk memakai Standar Nasional PAUD No. 137 Tahun 2014 keluaran Menteri Pendidikan & Kebudayaan Indonesia.
PENTING!! UPDATE INFORMASI TERBARU
Juknis KB yg lama ini tak berlaku! Lihat & Download Juknis Kelompok Bermain Terbaru 2015, Pada simpulan tahun 2015, DIREKTORAT PAUD telah mengeluarkan JUKNIS KELOMPOK BERMAIN TERBARU, apabila ada perubahan gosip halaman ini akan kami update dengan-cara berkala.