Wargamasyarakat.org – Pada tanggal 15 Februari 2021, tepatnya di Jakarta, Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menetapkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud No. 6 tahun 2021 merupakan penyempuran dr Peraturan Menteri Nomor 8 & 19 tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena dianggap belum menyanggupi kebutuhan aturan dlm pengelolaan dana pinjaman operasional sekolah reguler.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yakni dana yg dipakai utamanya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar & menengah sebagai pelaksana acara wajib berguru & mampu dimungkinkan untuk mendanai beberapa kesibukan lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Dan sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yg dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar & menengah.
Persyaratan Sekolah Penerima BOS?
Disampaikan pada Peranturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021, bagi Sekolah yg ingin mendapatkan Dana Bangtuan BOS mesti menyanggupi tolok ukur dgn mengisi & melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dgn keadaan riil di sekolah hingga dgn tanggal 31 Agustus, Mmemiliki nomor pokok sekolah nasional yg terdata
pada Dapodik, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan, bagi sekolah yg diselenggarakan oleh penduduk yg terdata pada Dapodik, mempunyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir & tak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik Penerima BOS yg di kecualikan?
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Permendikbud No 6 Tahun 2021 dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, & SLB, Sekolah yg berada di Daerah Khusus yg ditetapkan oleh Kementerian & sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yg berada pada daerah dgn keadaan kepadatan penduduk yg rendah & dengan-cara geografis tak mampu digabungkan dgn sekolah lain.
Perlu di amati bahwa, sebagiaman pengecualinan patokan jumlah peserta didik bagi Sekolah akseptor BOS mesti direkomendasikan oleh kepala Dinas pada Menteri.
Penyaluran Dana BOS lasung ke rekening sekolah menurut Data Dapodik tanggal 31 Agustus. Penentuan tanggal pengiriman data dapodik 31 Agustus sebagaimana untuk memilih jumlah Peserta Didik dlm penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan dan tahap I & tahap II tahun selanjutnya.
Informasi selengkapnya, silahkan download Petuntuk Teknis Penyaluran Dana BOS Reguler 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 melaui tautan link di bawah ini:
Permendikbud 6 Tahun 2021 Juknis BOS Reguler – Download
Demikianlah gosip Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, Sekolah Menengah kejuruan, SLB yg dapat kami sampaikan, mudah-mudahan berfaedah. Terima kasih.