Dokumen V-legal Produk Furniture di Undur Sampai 2015

Kita mengenali bahwa dgn adanya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut Nomor P.45/Menhut-II/2012 jo Permenhut Nomor P.42/Menhut-II/2013 ihwal Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak & peraturan pelaksanaannya terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 perihal Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) & Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), maka seluruh pemegang IUIPHHK, IUI & TDI serta industri rumah tangga / pengrajin & penjualekspor wajib memiliki S-LK.

Sesuai dgn aturan tersebut, deadline pemegang izin mesti memiliki S-LK adalah untuk IUIPHHK selambat-lambatnya 31 Desember 2012 sedangkan  IUI & TDI, industri rumah tangga / pengrajin & penjualekspor selambat – lambatnya 31 Desember 2013. Sampai kini jumlah pemegang sertifikat LK bagi IUIPHHK, IUI & TDI, industri rumah tangga / pengrajin & penjualekspor yakni 618 pemegang izin (sumber: LIU).

Pemegang  izin (IUIPHHK, IUI & TDI, industri rumah tangga / pengrajin & pedagang ekspor) yg sudah menerima sertifikat LK berhak untuk mendapatkan dokumen v-legal untuk kegiatan ekspor yg dikeluarkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/5/2012 wacana Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan industri kehutanan yg telah mendapatkan pengakuan selaku ETPIK & perusahaan jual beli di bidang ekspor produk industri kehutanan yg telah mendapatkan akreditasi selaku ETPIK Non-Produsen.

Dalam Permendag 64 tahun 2012 menyatakan bahwa Mulai tanggal 1 Januari 2013 ETPIK & ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 & 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.

  Permendag 81 Tahun 2013 (Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan)

Sedangkan untuk HS Code Ex. 4401.21.00.00 s.d Ex 4401.22.00.00; Ex. 4404.10.00.00 s.d Ex 4401.20.10.00; Ex. 4414.00.00.00; Ex. 4416.00.10.00 s.d Ex 4416.00.90.00; Ex. 4417.00.10.00 s.d Ex 4417.00.90.00; Ex. 4419.00.00.00; Ex. 4421.90.20.00; Ex. 9401.61.00.00; Ex. 9401.69.00.10 s.d Ex. 9401.69.00.90; Ex. 9403.30.00.00; Ex. 9403.40.00.00; Ex. 9403.50.00.00; Ex. 9403.60.10.00 s.d Ex. 9403.60.90.00; Ex. 9403.90.90.00 menurut Permendag 64 tahun 2012 menyatakan bahwa Mulai tanggal 1 Januari 2014 wajib melengkapi dokumen V-legal untuk acara ekspornya.

Perusahaan furniture & turunannya wajib melengkapi Dokumen V-legal untuk aktivitas ekspornya menurut permendag 64 tahun 2012 mulai 1 Januari 2014.

Tetapi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mengundur tenggat waktu penerapan penggunaan Dokumen V-legal bagi perusahaan yg mengekspor produk kehutanan dgn HS code yg terdapat pada lampiran I Kelompok B Permendag 64 tahun 2012 dgn mengeluarkan Peraturan Permendag 81/M-DAG/PER/12/2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/5/2012 wacana Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tanggal 27 Desember 2013.

Permendag 81 tahun 2013 menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk industry kehutanan sebagaimana tercantum dlm Lampiran I Kelompok B (Permendag 64 tahun 2012) wajib melengkapi dokumen V-legal untuk aktivitas ekspornya.