Daftar Isi
Dokumen-Dokumen yg Harus ada di Kapal
- Certificate Of Registry
- International Tonnage Certificate
- International Load Line Certificate or An International Load Line Exemption Certificate
- Intact Stability Booklet
- Minimum Safe Manning Document
- Certificate For Master, Officer, or Rating
- Derating Or Derating Exemption Certificate
- International Oil Pollution Preventing Certificate
- Oil Record Book
DOKUMEN Of All Of Cargo Ship (Add. 1-7)
- Cargo Ship Safety Construction Certificate
- A Cargo Ship Safety Equipment Certificate
- A Cargo Ship Safety Radio Certificate
- Exemption Certificate
- Document Of Compliance With The Special Requirement For Ship Carrying Dangerous Goods
- Dangerous Goods Manifest Or Stowage Plan
Dokumen-Dokumen Muatan Kapal
- Shipping Order (S/O)
- Resi Gudang
- Bill Of Loading (B/L)
- Cargo Manifest
- Out Turn Report
- Damaged Cargo List
- Short And Over Landed Lust
- Cargo Tracer
- Survey Report
- Non Delivery Report
- Delivery Order (D/O)
Surat tanda kebangsaan kapal (Certificate of register)
Surat tanda kebangsaan kapal (Certificate of register) Surat tanda kebangsaan kapal ialah sertificate yg menyatakan kebangsaan suatu kapal yg diberikan oleh Pemerintah Negara dimana kapal didaftarkan. Atas registrasi ini kapal berhak mengibarkan bendera dr Negara yg menawarkan akta bersangkutan & berhak pula atas tunjangan aturan tertentu dr Negara bersangkutan. Pendaftaran kapal pada Negara tertentu tak terlalu identik dgn kewarganegaraan kapal yg didaftarkan itu, lantaran dlm pelayaran niaga terdapat praktek pendaftaran kapal di Negara lain.
Pendaftaran ini dikenal dgn perumpamaan “Flag of Convenience”, yakni mendaftarkan kapal di negara lain tujuannya untuk menekan biaya eksploitasi kapal karena di Negara lain itu syarat-syarat pendaftaran kapal lebih ringan begitupula ongkos registrasi yg lebih minim. Kalau sebuah kapal tak memiliki registrasi bendera & Negara tertentu disebabkan karena bangunan kapalnya tak memenuhi syarat atau mesin kapal itu tak sesuai dgn persyaratan, maka dibeberapa negara yg membuka praktek Flag of Convenience kapal tersebut masih dapat didaftarkan dgn biaya yg rendah pula. Negara-negara yg membuka praktek semacam itu ada beberapa negara, seperti: Panama, Liberia, Honduras, Costa rica
Negara kita Indonesia bukan saja menerima registrasi Flag of Convenience tetapi pula melarang warga negaranya mendaftarkan kapalnya di negara lain, atau dgn kata lain warga Negara RI yg memiliki kapal diharuskan mendaftarkan kapalnya di Indonesia & mengibarkan bendera Merah Putih.
Bagi kapal-kapal Indonesia seperti yg dimaksudkan di atas diberikan surat-surat tanda kebangsaan sesuai dgn besar kecilnya kapal selaku berikut:
- Surat Laut : yakni surat tanda kebangsaan yg diberikan pada kapal yg besarnya lebih dr 500 m³ isi kototr (175 GRT)
- Pas Tahunan : Diberikan pada kapal yg lebih besar dr 20 m³ tetapi kurang dr 500 m³
- Pas Kecil : Diberikan pada kapal yg kurang dr 20 m³ & pada kapal layer serta pesiar (jacht)
- Surat bahari sementara: yaitu dokumen sementara yg diberikan pada kapal yg sedang berada dlm perjalanan penyebrangan dr galangan dimana kapal dibangun, atau menuju ketempat pemesan.
Surat ukur (Mee Tebrief)
Surat ukur (Mee Tebrief) Surat ukur yakni sertifikat atau keterangan yg menyebutkan ukuran-ukuran paling penting dr pada kapal seperti ukuran panjang kapal (LOA), Length between perpendicular (LBP), ukuran lebar dalam, sarat (Draught, draft) ukuran dr tiap palka kapal & lain-lain.
Sertifikat layak laut (Sea Worty Certificate)
Sertifikat layak laut (Sea Worty Certificate) Sertifikat layak bahari yakni sertifikat yg menyatakan kesentosaan kapal dlm berbagai fungsi alat-alat peralatan berlayar & lain-lain.
Sertifikat lambung muncul (Load Line Certificate)
Sertifikat lambung muncul (Load Line Certificate) Sertifikat lambung timbul yaitu akta yg menetapkan lambung timbul kapal yg boleh timbul diatas permukaan air laut minimum & maksimum. Kalau kapal berlayar kosong (in Ballsast) maka kapal akan terbenam sedikit sekali & lambung kapal lebih banyak muncul di atas permukaan air.
Sebaliknya kapal yg bermuatan sarat akan meninggalkan sedikit saja lambung timbul dipermukaan air, untuk keamanan pelayaran maka lambung yg timbul itu perlu ditetapkan minimum & maksimum, semoga kapal selalu mampu menjaga stabilitasnya dlm kondisi bagaimanapun.
Daftar anak buah kapal (Monsterol, Surat Sijil Crew List)
Daftar anak buah kapal (Monsterol, Surat Sijil Crew List) daftar anak buah kapal yaitu suatu daftar yg menerapkan ihwal anak buah kapal lengkap dgn perangkat & jabatan masing-masing. Dalam monsterol tak memasukkan keterangan nahkoda alasannya adalah tak termasuk anak buah kapal, nahkoda ialah pemimpin kapal yg bertanggung jawab atas penyelenggaraan peran-tugas kapal selama kapal beroperasi dlm pelayaran.
Petikan dr daftar kapal
petikan dr daftar kapal yakni sebuah tanda yg menyebutkan siapa pemilik kapal & lain-lain.
Seritifikat keamanan radio (Radio Safety Certificate)
Seritifikat keamanan radio (Radio Safety Certificate) sertifikat keamanan radio ialah setifikat yg menetapkan bahwa kapal dilengkapi dgn pesawat peserta & pemancar radio yg menyanggupi syarat sesuai dgn kelas kapal yg bersangkutan.
Sertifikat keamanan (Safety Certificate)
Sertifikat keamanan (Safety Certificate) serifikat keamanan ialah setifikat yg diperuntukkan kapal penumpang, dlm sertifikat ini antara lain dijelaskan bahwa keamanan para penumpang selama berada diatas kapal cukup terjamin, baik keamanan badan, social maupun keamanan kepada langkah-langkah ABK yg tak pantas.
Sertifikat kesehatan (Bill of Health)
Sertifikat kesehatan (Bill of Health) Sertifikat kesehatan yakni akta atau surat informasi yg dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan yg menyatakan bahwa awak kapal bebas dr sebuah wabah penyakit & bahwa kesehatan orang yg berada diatas kapal berada dlm keadaan baik, surat kesehatan ini diberikan setiap kapal hendak bertolak dr suatu pelabuhan.
Surat tikus (Deratting Certificate)
Surat tikus (Deratting Certificate) Surat tikus yakni sertifikat yg menyatakan bahwa kapal bebas dr tikus. Sirtifikat ini dikeluarkan & diberikan sehabis dikerjakan pengecekan secukupnya atau sesudah dilakukan penyemprotan pembasmi tikus (Fumigation) di kapal.
Penyemprotan akan dilaksanakan tergantung pada kecurigaan adanya tikus di dlm kapal atau bila masa berlayarnya sudah habis.