“Wanita itu abnormal. Mereka mencukur alis orisinil, kemudian setiap pagi menggambar alis palsu yg seperti dgn alis yg telah mereka cukur.”
Perbuatan wanita mencukur alis orisinil kemudian menggambar alis palsu saban hari disebut sebagai “keajaiban dunia” oleh sebagian laki-laki. Mereka mungkin tak paham bahwa tindakan itu dihentikan dlm Islam, bahkan dilaknat oleh Allah melalui Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat perempuan yg menyambung rambut & wanita yg minta untuk disambung rambutnya, wanita yg mencabut alis & perempuan yg minta dicabut alisnya, wanita yg mentato & perempuan yg minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)
Imam Abu Dawud menerangkan bahwa An Namishat adalah orang yg mencabut alisnya sampai tipis, & Al Mutanamishat adalah orang yg minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dlm buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal & Haram dlm Islam) menerangkan: “Di antara tindakan berlebihan dlm berhias yg diharamkan Islam yakni menghilangkan (mencukur) alis supaya tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melaknat wanita yg mencukur alis & minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi bila mencukur alis itu menjadi simbol bagi perempuan tuna tabiat.”
Beliau menukil usulan ulama mazhab Hanbali & Imam Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (make up) merah, serta mengukir & memperuncing ujung matanya dgn seizin suaminya. Ulama Hanbali berdalih, hal tersebut termasuk berhias.
Lebih detil, baca: Hukum Mencukur Alis
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya & juga usulan Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi tergolong perbuatan mencukur alis yg diharamkan.
Syaikh Utsaimin dlm buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal & Haram dlm Islam) menjelaskan bahwa mencabut alis hukumnya haram, bahkan tergolong dosa besar. Se&gkan menipiskan alis dgn menggunting atau mencukur, hal itu dianggap makruh oleh sebagian ulama & dinilai haram oleh ulama yg lain karena termasuk kategori namsh. [Webmuslimah.com]