Pembentukan Dewan Pendidikan telah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di laksanakan di Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten dan kota.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah tergolong pelaksanaan acara kegiatan sosialisasi dan falisitasi selaku berikut :
Apa dan Mengapa Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan ialah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.
Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam keadaan dan kebutuhan tertentu misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, maka Dewan Pendidikan mampu dibentuk ditingkat propinsi.
Sebagai tubuh yang bersifat berdikari, tidak mempunyai kekerabatan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun forum-lembaga pemerintah yang lain. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun forum-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibuat menurut komitmen yang tumbuh dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai kawasan lokal, sehingga forum ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah kenaikan mutu pengelolaan pendidikan di tempat yang dikelola oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pendidikan ialah organisasi penduduk pendidikan yang memiliki kesepakatan dan loyalitas serta perduli terhadap kenaikan kualitas pendidikan di kawasan. Dewan Pendidikan yang dibuat mampu dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai kesepakatan, serta akidah yang dibangun sesuai potensi kawasan setempar. Dewan Pendidikan dibangun harus ialah pengembangan kekayaan filosofis penduduk di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan menyebarkan desain yang berorientasi kepada pengguna (client model), aneka macam kewenangan (power sharing and advocacy versi) dan kemitraan (partnership versi) yang dipokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di kawasan.
Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan selaku sebuah organisasi penduduk pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) memajukan tanggungjawab dan tugas serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) membuat suasana dan keadaan trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Visi
Visi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru ?Menjadikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku think tank dalam meningkatkan pendidikan Kota Pekanbaru dan menjadikan Kota Pekanbaru sebagai center of excellent sektor pendidikan di di Propinsi Riau?.
Misi
Misi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai berikut :
Rencana Strategis
Untuk meraih visi dan misi di atas, maka taktik sebagai berikut :
Penutup
Penyelenggaraan otonomi daerah mesti diartikan sebagai upaya pemberdayaan tempat dan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan tergolong di dalamnya pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta penduduk dalam bidang pendidikan, dibutuhkan wadah yang mampu mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi penduduk untuk menjamin demokratisasi, traparansi, dan akuntabilitas pendidikan.
Adapun wadah yang dimaksud yaitu Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan ialah forum resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002.
Keberadaan Dewan Pendidikan sungguh diperlukan, bantu-membantu pemerintah, DPRD, penduduk untuk menimbang-nimbang dan memperoleh penyelesaian bagaimana upaya yang dilakukan dalam rangka kenaikan mutu pendidikan. Selanjutnya ikut menawarkan sumbang saran kepada kebijakan penyelenggaran pendidikan terhadap Pemerintah Daerah, DPRD, utamanya terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat kurun bakti 2009-2014 dapat menjadi ? sitawar dan sidingin? di dalam memecahkan masalah pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, di dalam gerak dan langkah operasional tentunya mendapat santunan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, masyarakat. Semoga