Dewan Pendidikan Apa Mengapa


Pendahuluan Keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanah rakyat yang sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 ihwal Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2002-2004. Amanah rakyat tersebut selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang sudah memposisikan kepada tempat kabupaten dan kota selaku pemegang beberapa kewenangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Otonomi pendidikan telah mempersyaratkan bahwa tanggungjawab pendidikan tidak cuma diserahkan terhadap pemerintah kabupaten dan kota, namun secara hakiki menjadi bagian tanggungjawab satuan pendidikan (sekolah), baik lewat jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Selanjutnya otonomi pendidikan juga menawarkan peluang partisipasi orang bau tanah dan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan, lalu mulai dikenalkan konsep partisipasi pendidikan berbasiskan penduduk (community based education) dan manajemen berbasiskan sekolah (school based management), ke depan tidak cuma selaku sebuah wacana, akan namun mutlak dilaksanakan di Riau.

Pembentukan Dewan Pendidikan telah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di laksanakan di Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten dan kota.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah tergolong pelaksanaan acara kegiatan sosialisasi dan falisitasi selaku berikut :

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 perihal Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 perihal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai kawasan otonom.
6.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 ihwal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
7.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 wacana Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apa dan Mengapa Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan ialah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.

  Kidung Rumekso Ing Wengi

Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam keadaan dan kebutuhan tertentu misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, maka Dewan Pendidikan mampu dibentuk ditingkat propinsi.
Sebagai tubuh yang bersifat berdikari, tidak mempunyai kekerabatan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun forum-lembaga pemerintah yang lain. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun forum-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibuat menurut komitmen yang tumbuh dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai kawasan lokal, sehingga forum ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah kenaikan mutu pengelolaan pendidikan di tempat yang dikelola oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dewan Pendidikan ialah organisasi penduduk pendidikan yang memiliki kesepakatan dan loyalitas serta perduli terhadap kenaikan kualitas pendidikan di kawasan. Dewan Pendidikan yang dibuat mampu dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai kesepakatan, serta akidah yang dibangun sesuai potensi kawasan setempar. Dewan Pendidikan dibangun harus ialah pengembangan kekayaan filosofis penduduk di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan menyebarkan desain yang berorientasi kepada pengguna (client model), aneka macam kewenangan (power sharing and advocacy versi) dan kemitraan (partnership versi) yang dipokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di kawasan.

Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan selaku sebuah organisasi penduduk pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) memajukan tanggungjawab dan tugas serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) membuat suasana dan keadaan trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Visi

Visi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru ?Menjadikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku think tank dalam meningkatkan pendidikan Kota Pekanbaru dan menjadikan Kota Pekanbaru sebagai center of excellent sektor pendidikan di di Propinsi Riau?.

  Auditing Dalam Sektor Publik - Teori Audit Sektor Publik

Misi

Misi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai berikut :

8.    1.Memberikan pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
9.    2.Mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
10. 3.Mengawasi (controling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
11. Mediator antara pemerintah (direktur) dan Dewan Perwakilan Rakyat   tempat (legislatif) dengan masyarakat.

Rencana Strategis
Untuk meraih visi dan misi di atas, maka taktik sebagai berikut :

1.    Mendorong perhatian dan komitmen penduduk kepada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    .Menjalin koordinasi dengan penduduk , dunia usaha, pemerintah, DPRD dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menampung aspirasi, ilham, permintaan, dan aneka macam keperluan pendidikan yang diajukan oleh penduduk .
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah/DPRD perihal : kebijaksan dan acara pendidikan, patokan kinerja tempat dalam bidang pendidikan, persyaratan tenaga kependidikan, khususnya guru/kepala sekolah, tutor, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
5.    Mendorong orang bau tanah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan
6.    Melakukan pengawasan terhadap kebijakan, acara, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
7.    Menciptakan situasi kondunsif guna terlaksananya pendidikan yang berbasiskan adat mulia, sehat jasmani dan rohani, pintar, cekatan dan mandiri, inovatif, inovatif, berdaya saing, berwawasan lingkungan.
8.    Menanamkan dan melestarikan nilai-nilia agama dan nilai-nilai budaya Melayu di dalam aplikasi kehidupan sehari-hari, di rumah tangga, sekolah maupun di luar sekolah.
9.    Mengembangkan banyak sekali ide dan pandangan baru baru yang dapat menunjang kenaikan proses pembelajaran.
10. Mendorong berkembangnya sekolah yang diatur oleh masyarakat (sekolah swasta)
11. Mendorong pemerintah tempat supaya pendirian sekolah lebih mengacu kepada keperluan dunia kerja, apalagi ke depan akan menghadapi pasar global.
12. Mengembangkan SMK dan Community College melalui acara ekonomi kerakyatan.
13. Memberikan pelayanan prima terhadap semua stakeholder, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, terutama berkenaan dengan persoalan pendidikan.
14. Menjalin kerjasama dengan mass media, baik cetak, elektro, maupun dengar.
15. Mengsosialisasikan apa dan mengapa komite sekolah kepada satuan pendidikan dan penduduk luas, selanjutnya mendorong terbentuknya komite sekolah pada masing-masing satuan pendidikan.
16. Memantau implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) dan Pendidikan Berbasiskan Masyarakat (Community Based Education).

Penutup
Penyelenggaraan otonomi daerah mesti diartikan sebagai upaya pemberdayaan tempat dan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan tergolong di dalamnya pendidikan.

  Soal Pr Untuk Prodi Sejarah Kelas B Pagi

Untuk meningkatkan peran serta penduduk dalam bidang pendidikan, dibutuhkan wadah yang mampu mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi penduduk untuk menjamin demokratisasi, traparansi, dan akuntabilitas pendidikan.

Adapun wadah yang dimaksud yaitu Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan ialah forum resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002.

Keberadaan Dewan Pendidikan sungguh diperlukan, bantu-membantu pemerintah, DPRD, penduduk untuk menimbang-nimbang dan memperoleh penyelesaian bagaimana upaya yang dilakukan dalam rangka kenaikan mutu pendidikan. Selanjutnya ikut menawarkan sumbang saran kepada kebijakan penyelenggaran pendidikan terhadap Pemerintah Daerah, DPRD, utamanya terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat kurun bakti 2009-2014 dapat menjadi ? sitawar dan sidingin? di dalam memecahkan masalah pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, di dalam gerak dan langkah operasional tentunya mendapat santunan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, masyarakat. Semoga