Detik-Detik Mengharukan Jelang Eksekusi Mati Pangeran Turki (Bagian 2)

Lanjutan dr Detik-Detik Mengharukan Jelang Eksekusi Mati Pangeran Turki

Sementara itu, kata Dr. Muhammad, keluarga Adil Al-Muhaimid yg merupakan korban pembunuhan, dijaga ketat pegawanegeri keselamatan di rumah mereka selama 24 jam sebelum pelaksanaan aturan qishash.

Selama itu, semua telepon genggam (handphone) yg mereka miliki dinonaktifkan.

Ketika Pangeran Turki dibawa ke lapangan hukuman, beberapa kerabat korban & pejabat bersedia selaku penjamin untuk mengeluarkan uang diyat (denda pembunuhan) & memohon ayah korban biar memaafkan pelaku. Namun hal itu tak berhasil.

Menurut Dr. Muhammad, sesudah shalat Zuhur, Pangeran Faishal bin Bandar bersedia menjadi penjamin Pangeran Turki & memohon ayah Adil Al-Muhaimid untuk memaafkannya & membatalkan hukum qishash.

Namun, ayah Adil bersikeras biar hukum qishash tetap dilaksanakan. Dengan demikian, tak ada sanksi bagi pelaku selain hukuman mati.

Pada sore harinya, sehabis pelaksanaan shalat Ashar pada pukul 16:13, aljogo berkemas-kemas melaksanakan hukum qishash. Beberapa saat kemudian, eksekusi mati pun dilaksanakan.

Setelah pelaksanaan hukum qishash terhadap Pangeran Turki itu, ayah korban (Adil Al-Muhaimid) tak menawarkan ekpresi apapun. Ia cuma diam terpaku.

Sementara itu, ayah Pangeran Turki yg bernama Pangeran Saud, terlihat murung & menangis tatkala hukuman qishash diberlakukan pada anaknya.

Setelah itu, beberapa keluarga Adil yg hadir meninggalkan alun-alun Ash-Shafah dgn penjagaan yg ketat.

Dr. Muhammad mengatakan, sebelum ekesekusi mati dilaksanakan, sejumlah orang dr keluarga Pangeran Turki menemui ayah Adil Al-Muhaimid.

Mereka memohon agar ia memaafkan sang pangeran & bersedia membayar diyat dgn jumlah yg berlipat ganda dr yg sudah ditetapkan. Bahkan, mereka mampu mengeluarkan uang jutaan riyal untuk itu.

  Mengenal Arsitek Masjid “Anti Kubah”

Namun, ayah Adil Al-Muhaimid tetap pada pendiriannya, adalah menerapkan hukum qishash pada sang pangeran.

Sebab, berdasarkan ayah Adil, penerapan aturan Allah tak dibedakan-bedakan bagi siapapun, baik ia orang kaya atau miskin, baik ia keluarga kerajaan atau warga biasa.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pada Selasa (18 Oktober 2016) memberitahukan pada khalayak biasa , bahwa telah dilaksanakan hukuman qishash pada Pangeran Turki yg terbukti menghilangkan nyawa Adil Al-Muhaimid dlm suatu insiden kerusuhan massal.

Kasus penembakan ini terjadi pada simpulan bulan Muharram tahun 1434 H (2013) kemudian. Sang pangeran menembak Adil di kota Ats-Tsumamah, Provinsi Riyadh.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]