Desakan Rakyat Pada Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950

Desakan Rakyat Pada Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950

Desakan rakyat pada pemerintahan yang stabil semakin kuat semenjak tahun 1950. Ketika itu, wakil-wakil partai politik di dewan legislatif dianggap tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak bisa membuat pemerintahan yang stabil. Lagi pula rakyat Indonesia belum mempunyai UUD yang tetap. Oleh alasannya adalah itu, Kabinet Burhanuddin Harahap melanjutkan keputusan Kabinet Ali Sastroamidjojo untuk menyelenggarakan penyeleksian biasa . Pemilu ini bermaksud untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan Dewan Konstituante. Pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang berjumlah 272 orang. Pelaksanaan pemilu berjalan amat demokratis. Setiap partai politik mempunyai potensi yang sama untuk berkampanye dan mengatakan apa saja untuk meyakinkan para pemilih.

Sementara itu, untuk pemungutan bunyi, Indonesia dibagi dalam 16 kawasan penyeleksian yang mencakup 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam pemilu ini dihasilkan komposisi anggota DPR selaku berikut: Partai Masyumi mendapatkan 60 wakil, PNI mendapatkan 58 wakil, Partai NU mendapatkan 47 wakil, dan PKI menerima 32 wakil.

Selain itu, ada pula partai-partai lain yang cuma mendapatkan kursi masing-masing kurang dari 12. Anggota dewan perwakilan rakyat hasil pemilu tahun 1955 dilantik pada tanggal 20 Maret 1956. Pemilu tahap kedua diadakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu ini bertujuan untuk menentukan para anggota Dewan Konstituante. Dewan ini nantinya akan bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap. Anggota Dewan Konstituante ditetapkan 542 orang. Anggota dewan ini dilantik pada tanggal 10 November 1956. Anggota DPR sudah sukses diseleksi lewat pemilu, namun kondisi belum dapat dikatakan pemerintahan stabil.

Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak adanya partai politik yang dapat menguasai lebih banyak didominasi suara dalam dewan perwakilan rakyat. Partai-partai politik cenderung cuma memperjuangkan kepentingannya sendiri dan sukar untuk melakukan pekerjaan sama. Anggota pemerintahan pun sering berubah-ganti. Hal ini mengakibatkan pemerintah tidak berhasil melaksanakan programnya. Hal yang sama juga berlaku bagi Dewan Konstituante yang bertugas menyusun UUD. Dewan Konstituante berkali-kali bersidang di Bandung. Namun tidak pemah berhasil menyusun Undang-Undang Dasar.

Desakan Rakyat Pada Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950

Penyebab terutama yaitu para anggota dewan ini terus mempersoalkan dasar negara. Ada golongan yang ingin mengubah Pancasila selaku dasar negara. Namun, ada kalangan lain yang ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Keputusan pun tidak mampu tercapai karena jumlah suara selalu kurang dari 2/3 jumlah seluruh anggota dewan. Akibat pemerintahan yang tidak stabil dan kegagalan Dewan Konstituante menyusun Undang-Undang Dasar, kondisi negara pun ikut tidak stabil. Berbagai bidang kehidupan negara, mirip ekonomi, sosial, politilc, budaya, pertahanan, dan keselamatan, tidak mampu ditangani dengan baik oleh pemerintah.