close

Desain Dasar Pancasila Sebagaipemersatu Bangsa

PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA DAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.    Konsep Dasar Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Konsep dasar Pancasila selaku pemersatu bangsa tidak lepas dari konsepsi bahwa sebuah negara bangsa mutlak perlu memiliki sebuah dasar negara, alasannya adalah dasar negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan supaya sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undangundang Dasar 1945, maka impian kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu penduduk yang adil dan sejahtera menurut Pancasila. Dengan demikian Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga sudah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan penduduk yang adil dan sejahtera menurut Pancasila, maka tidak dapat tidak, anutan atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga mesti Pancasila. Sehingga, mampu dibilang, dari (dasar) Pancasila dengan (ajaran) Pancasila untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak terpenuhi, maka tujuan untuk merealisasikan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila mustahil dapat terwujud. Seperti halnya demokrasi dari rakyat oleh rakyat  untuk rakyat. Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak tercukupi, maka itu memiliki arti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai acuan: dari rakyat  bukan oleh rakyat  untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau dari rakyat oleh rakyat namun bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jikalau bukan dari rakyat  oleh rakyat  untuk rakyat sekalipun, juga bukan demokrasi.
Oleh alasannya itu, dengan dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila dan mesti bermaksud masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang  Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud. Adanya realita semacam ini, memberikan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, namun juga memiliki arti dan fungsi yang bertambah banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila mampu diformulasikan selaku berikut:
1.     Pancasila ialah jiwa bangsa Indonesia. Hal ini bermakna bahwa Pancasila melekat dekat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan memilih eksistensi bangsa Indonesia. Segala acara bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
2.     Pancasila ialah kepribadian bangsa Indonesia: Hal ini bermakna bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian  banhga dan kepribadian bangsa Indonesia yakni Pancasila.
3.     Pancasila yaitu persepsi hidup bangsa Indonesia: Hal ini memiliki arti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan   degangan dalam menertibkan perilaku dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.   Pancasila ialah falsafah hidup bangsa Indonesia: Falsafah berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (menyayangi atau mencari). Sophia mempunyai arti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian,Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memiliki  arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, perilaku hidup, pegangan hidup atau tuntunan hidup.
5.  Pancasila selaku weltanshauung bangsa Indonesia atau selaku philosophische grondslag bangsa Indonesia: Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di wajah sidang BPUPKI. Welt bermakna dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung diberi arti conception of the world, philosophy of life. Makara weltanschauung berarti pandangan dunia atau persepsi hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat).
6.     Pancasila yakni kontrakluhur rakyat Indonesia: Hal ini bermakna bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia lewat perdebatan dan tukar anggapan baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua memiliki janji untuk melakukan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
7.    Pancasila yaitu dasar Negara Repbuplik Indonesia: Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam menertibkan pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-usul di Indonesia harus menurut, Pancasila dan dilarang bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
8.    Pancasila ialah landasan idiil: Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini bermakna, bahwa landasan idiil GBHN yaitu Pancasila.
Arti dan fungsi Pancasila bahu-membahu masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Pancasila selaku Pemersatu Bangsa Sila ketiga Pancasila, ialah Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sungguh menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini mempunyai arti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga memberikan, bahwa bangsa Indonesia mempunyai perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (tempat), suku bangsa, budaya,  golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sungguh memahami dan sekaligus juga sungguh menghormati perbedaan yang ada di dalam penduduk Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sungguh berpotensi menjadikan perpecahan bangsa, dan oleh alasannya itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.
Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga memberikan adanya pengertian bahwa perbedaan itu sebuah realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan bahu-membahu yakni sebuah nasihat yang mesti disukuri, dan bukan sesuatu yang mesti diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan ialah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi kenyataan semacam ini, jalan keluarnya tidak mampu tidak yaitu menyebabkan perbedaan yang ada selaku suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan langsung, kalangan dan daerah. Dalam ihwal nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi ialah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran seperti ini, maka terlihat terperinci bahwa persatuan bangsa bergotong-royong nilai luhur yang semestinya dijunjung tinggi oleh semua umat insan. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat insan itu sendiri.
Seloka yang digenderangkan BHINNEKA TUNGGAL IKA memang sangat sempurna untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat insan. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh alasannya adalah itu perpecahan selaku musuh dari persatuan mutlak perlu disingkirkan dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari klarifikasi ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sungguh sempurna dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan keperluan yang dihadapi oleh seluruh umat insan.
Eksistensi Pancasila Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang kini sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diharapkan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang kini ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila selaku pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu memiliki arti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini memiliki arti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila selaku dasar negara masih tetap kita perlukan. Ini sekaligus menandakan kebenaran Pancasila, baik sebagaidasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila memberikan memiliki banyak fungsi.
Indonesia sebagai negara merdeka yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 selaku pijakan serta filosofi bangsa, sebetulnya menjamin bantuan bagisetiap warga Negara didalam segala faktor kehidupannya, inilah yang melandasi hasratmulaidari para pendiri Republik ini untuk membentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Reformasi sejak tahun 1998 bangsa kita mengalami cobaan dan cobaan bertubi-tubi, krisis moneter danancaman disintegrasi bangsa hingga ketika ini belum dapat terselesaikan dengan tuntas. Hal ini menjadikan rasa putus asa dan ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah, muncullah anekaragam bentuk protes baik lewat demontrasi yang anarkis dan menciptakan badan legislatif tandingan. 
Permasalahan yang dihadapi oleh penduduk dan bangsa Indonesia  tersebut menggambarkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 selaku dasar Negara, jiwakepribadian bangsa memberikan adanya kecenderungan tidak lagi dijadikan aliran hidupdalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kecenderungan tersebut diantaranya  tindakansadis dan anarkis mewarnai isu-info media massa baik elektronika maupun cetak, bagaimanaseorang ibu membunuh anak kandungnya, seorang ayah memperkosa anak perempuannya,  pembantaian, begitu pula kelompok masyarakat bertindak anarkis dalam memberikan  pertimbangan , sarana biasa hancur, lalu lintas macet, kendaraan dinas maupun eksklusif dibakar, para pelakunya bebas tidak dapat eksekusi. 
Sentimen bertemaSARA yang diawali dengan kecemburuan sosial telah meracuni landasan persatuan dan kerukunan hidup beragama yang ditanamkan oleh pendahulu kita yang nota bene, terdiri atas banyak sekali suku dan agama,misalnya insiden yang pernah terjadi di Poso dan  Ambon  Aceh dan lain-lain. Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia dewasa ini, dengan berbagai insiden-kejadian yang terjadi di sebagian kawasan Indonesia sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan pedoman hidup oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara  mengenang  Pancasila  ialah zas mutlak bagi rakyat Indonesia dalam mengerjakan kehidupannya sehari-hari. Dengan menyaksikan perkembangan kehidupan berbangsa dan bertanah air di Negara kitayang sering terjadi pertentangan maka menjadi suatu tantangan buat kita untuk mampu menjawab  bagaimana  penanganan  atau  pemecahan  persoalan  konflik tersebut  dan  dalam penangan  konfliktersebut berpedoman  terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta tindakan apa yang mesti dijalankan. Kita pahami bareng bahwa Negara Indonesia terdiri dari banyak sekali ragam suku, bahasa,agama, adat istiadat dan banyak lagi, hal itu akan mampu mempunyai dampak pada konflik apabila kita tidakmemiliki jiwa kesatuan dan pesatuan.
Untuk itu didalam menumbuhkan nilai persatuan dankesatuan maka salah satu langkah pemecahan yaitu perlu dihidupkan kembali penataranPedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) terhadap setiap lapisan masyarakat, karenadengan penataran tersebut secara tidak eksklusif masyarakat akan mengetahui wacana dasarfalsafah kita dan bagaimana pengaplikasiannya sehingga akan menghemat konflik-pertentangan yangterjadi di Negara kita, mirip halnya bila kita simak Sila-Sila yang ada pada Pancasila, Sila pertama  Pancasila  (Bertaqwa terhadap Tuhan YME)  yang  mengandung nilai saling menghormati  antar sesama penganut agama dan tidak memperuncing perbedaan cara-cara pendekatan  diri kepada Tuhan. Kalau ini disimak dengan baik dan benar maka kemungkinan pertentangan yang terjadi di Ambon Maluku, di Sambas Kalbar dan Kabupaten Kapuas Kalteng tidak akan terjadi atau tidak berlarut-larut sehingga tidak akan mengkonsumsi korban yang tidak berguna serta tidak ada kerugian harta benda. Hal ini tidak akan terjadi kalau kita memahami secara mendalam tentang Pancasila utamanya pada Sila pertama.
Pada Sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) terkandung nilai-nilaikemanusiaan antara lain. (1) Pengakuan terhadap adanya martabat insan. (2) Perlakuan yangadil kepada martabat insan. (3) Pengertian manusia yang beradab mempunyai daya cipta, rasa, karsa dan iman sehingga jelas adanya perbedaan antara insan dan hewan. Sehinggatumbuh nilai saling mencintai dan mencintai antar sesama serta menghormati nilai- nilai hidupsetiap orang. Dengan memahami nilai-nilai ini maka tidak akan terjadi pelanggaran terhadaphak-hak manusia mirip pembunuhan, pelecehan seksual, penganiayaan dan lain-lain.
Pada Sila ketiga (Persatuan Indonesia) terkandung nilai-nilai sebagai  berikut. (1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami daerah Indonesia. (2) BangsaIndonesia yakni persatuan suku-suku bangsa yang mendiami kawasan Indonesia dan memilikisatu tekad yang sama dalam pencapaian impian. (3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka TunggalIka-an” suku Bangsa (etis) dan kebudayaan Bangsa (berlawanan-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pelatihan kesatuan Bangsa. Dalam pengaplikasiannya sama halnya dengan sila pertama dan kedua, sila ketiga apabila kita memahami dan mecermati sertamengilhami secara benar dan mengharapkan persatuan dan persatuan maka konflik di Aceh, Papua, Ambon dan Poso Sulawesi dan lainya yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan terjadi.
Sedangkan pada Pancasila Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah budi dalam permusyawaratan perwakilan) terkandung nilai-nilai. (1) Kedaulatannegara yaitu ditangan rakyat. (2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kecerdikan yangditempuh lewat jalan musyawarah dengan dilandasi logika sehat. (3) Manusia Indonesia sebagaiwarga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan keharusan yangsama.  (4) Musyawarah untuk mufakat  diraih dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat. Sila keempat ini kalau diaplikasakan oleh segenap lapisan penduduk dengan setiap problem atau pertentangan dituntaskan dengan musyawarah maka tidak akan terjadi konflik yang berkepanjangan seperti di Ambon dan Poso dan lain-lain.
Pada Sila kelima Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) terkandung nilai-nilai. (1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan mencakup seluruh rakyat Indonesia dengan tidak menatap suku, agama, ras dan kalangan. (2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama mencakup bidang-bidang Ideologi,Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/keamanan nasional (Ipoleksosbud hankamnas). (3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban danmenghormati hak orang lain. Dengan memahami bagaimana pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang merupakansebagai pandangan hidup mirip tersebut diatas, maka bangsa Indonesia akan dapat menatap suatu problem yang dihadapinya dan memilih arah serta mampu memecahkan persoalannya dengan tepat. Tanpa memiliki suatu persepsi hidup, bangsa Indonesia akan merasa terombang ambing dalam menghadapi suatu persoalan besar yang timbul baik persoalanmasyarakat itu sendiri maupun masalah besar umat manusia dalam pergaulan penduduk  bangsa-bangsa di dunia. Pandangan hidup bangsa haruslah berakar pada pandangan hidup penduduk dengan katalain bahwa persepsi hidup bangsa mesti berakar dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggioleh seluruh lapisan penduduk yang menjadi unsur lapisan  penduduk itu.  Setiap masyarakatyang mendiami suatu daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandanganhidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh negara.Pancasila selaku persepsi hidup bangsa mendapatkan santunan dari rakyat Indonesiakarena sila-sila serta nilai-nilai yang secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya  masyarakat  yang majemuk. 
Pancasila memperlihatkan corak yang khas dalam kebudayaanmasyarakat,oleh alasannya adalah  itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan  ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Realisasi pelaksanaan Pancasila selaku dasar falsafah negara, sehingga tertanam nilai-nilai Pancasilais dalam rangka menghalangi terjadinya pertentangan antar suku, agama, dan kawasan sertamenghindari adanya harapan pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perludilakukan sesara berangsur-angsur terhadap lapisan masyarakat perihal pengertian lebih mendalam perihal Pancasila dan UUD ‟45, sehingga akan muncul jiwa  persatuan dan kesatuan. Oleh alasannya itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencantumkansesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak bolehmematikan keragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan dihentikan menjadifaktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuandan persatuan itu. Berangkat dari uraian di atas mampu disimpulkan bahwa Pancasila ialah alat pemersatu Bangsadari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat, dengan jalan setiapmasyarakat mesti mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, adapun untuk mampu menggalakkan lagi pemahaman ihwal Pancasila dan Undang-Undang Dasar maka diusulkan perlu dihidupkan kembali penataran Pedoman PenghayatanPengamalan Pancasila
B.    Identitas Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Suatu bangsa mutlak perlu mempunyai sebuah dasar Negara, alasannya dasar  Negara ialah rambu bagi arah suatu pemerintahan supaya sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah UUD 1945, maka harapan kemerdekaan Indonesia ialah mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera menurut Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukan saja selaku dasar negara, namun sekaligus juga sudah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan  Pancasila, maka tidak dapat tidak, aliran atau  cara-cara guna meraih tujuan tersebut juga mesti berdasaarkan Pancasila. Sehingga,  dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (fatwa) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu unsur ini tidak tercukupi, maka  tujuan untuk mewujudkan penduduk yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila mustahil mampu terwujud. Seperti halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat – untuk rakyat.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak tercukupi, maka itu memiliki arti telah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan demokrasi. Oleh alasannya itu, dengan dasar Pancasila mesti berpedoman Pancasila dan mesti bermaksud mewujudkan penduduk yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, ajaran yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga mustahil terwujud. Adanya kenyataan semacam ini, memberikan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak luas. Kedudukan dan fungsi Pancasila selaku pemersatu bangsa akan memperankan Pancasila berikut ini: 
1.     Pancasila selaku Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila selaku Jiwa Bangsa memiliki arti bahwa Pancasila melekat akrab pada kehidupan bangsa Indonesia, dan memilih keberadaan bangsa Indonesia. Segala aktivitas kehidupan bangsa Indonesia harus  disemangati  oleh Pancasila.
2.     Pancasila sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia:
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa mempunyai arti bahwa perilaku mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia yakni Pancasila.
3.     Pancasila selaku Pandangan Hidup Bangsa Indonesia: Hal ini memiliki arti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan selaku petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengontrol perilaku dan tingkah laku insan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.     Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia:Falsafah berasal dari kata Yunani “philosophia”. Philos atau philein bermakna to love (mengasihi atau mencari). Sophia mempunyai arti wisdom,akal atau kebenaran. Makara secara harafiah, falsafah mempunyai arti menyayangi kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini sungguh-sungguh memiliki kebenaran. Falsafah mempunyai arti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5. Pancasila sebagai weltanshauung Bangsa Indonesia atau selaku Philosophische Grondslag bangsa Indonesia: Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di tampang sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggrisweltanschauung bearti conception of the world, philosophy oflife. Makara weltanschauung memiliki arti persepsi dunia atau persepsi hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat). Pancasila selaku  Perjanjian  Luhur Rakyat Indonesia:
Hal ini memiliki arti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar anggapan baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia.  Kita semua memiliki komitmen untuk melakukan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
6.   Pancasila selaku Dasar Negara Repuplik Indonesia:Hal ini memiliki arti bahwa Pancasila dipergunakan selaku dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus  berdasarkan, Pancasila dan dilarang berlawanan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pemahaman ini disebut dalam  Pembukaan UUD 1945.Pancasila selaku Iandasan Idiil: Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR perihal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila bergotong-royong masih banyak lagi, salah satunya adalah Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
7.     Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa terdapat dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Sila Persatuan Indonesia. Artinya,bahwa Pancasila sungguh menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini mempunyai arti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu  bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga memberikan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (kawasan), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sungguh mengetahui dan sekaligus juga sungguh menghormati perbedaan yang ada di dalam penduduk Indonesia. Bangsa Indonesia juga menyadari bahwa perbedaan sungguh memiliki potensi menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh karena itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.
Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelancaran hidup bangsa, juga menunjuk kan adanya pengertian bahwa perbedaan itu sebuah realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh insan. Perbedaan bahwasanya ialah sebuah nasihat yang mesti disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi mesti dihilangkan dari paras bumi ini. Perbedaan ialah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi kenyataan semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak yakni menyebabkan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan langsung, kalangan maupun tempat. Dalam perihal nasional maka barometer yang mesti dijunjung tinggi yakni kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit.
     Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang semestinya dijunjung tinggi  oleh semua umat insan. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat insan itu sendiri. Seloka Bhineka Tunggal Ika memang sungguh sempurna untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua insan membutuhkan persatuan dan koordinasi di antara umat manusia. Kerjsama memerlukan persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai musuh dari persatuan mutlak perlu dihindari dan dihindari dari kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
C.    Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas / dasar aturan Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap MPR No. II / MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila selaku Dasar Negara condong dikaitkan Bung karno selaku tokoh Proklamasi kemerdekaan RI alasannya adalah Bung Karno dianggap sebagai penggagas lahirnya Pancasila. Sebelum Soekarno menyebut Pancasila selaku dasar negara bahu-membahu telah ada tokoh lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut ialah: a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir. Soekarno 1 Juni 1945.  Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dapat diketahui melalui; 1.Dalam Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI meminta biar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosophische Grondslag) Indonesia merdeka.
2.           Tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada awal pidatonya dalam sidang tubuh penyelidik antara lain menyampaikan :”Kewajiban untuk ikut mengusut bahan-materi yang menjadi dasar dan susunan negara yang hendak terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan sudah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun…” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88). 3.     R.P. Soeroso pada waktu memberi perayaan terhadap Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan ialah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100) 4.     Prof. Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama tubuh penyelidik tanggal 31 Mei 1945 mengatakan: Soal yang kita bicarakan yakni: bagaimanakah dasar negara Indonesia Merdeka”. (I:109)
5.     Dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan: “Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik supaya sidang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka ialah Philosophische Grondslag Indonesia merdeka ialah Pancasila.
6.  Di dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat selaku berikut: “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban.”
7.  Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 8.   Dengan bukti sejarah tersebut diatas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan selaku Dasar Negara Republik In donesia.
Bangsa Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila berkembang dan meningkat di dalam sosio budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan persepsi hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai perilaku dan sikap insan Indonesia. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup diterapkan dalam bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang diketahui dengan ungkapan/nama Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
a.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan hidup sering disebut selaku “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en levensbschouwing”, pandangan dunia, persepsi hidup, pegangan hidup, pemikiran hidup, isyarat hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila selaku penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai persepsi hidup, pegangan hidup, anutan hidup, dan petunjuk hidup bermakna bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta tindakan setiap manusia Indonesia mesti dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
Pancasila selaku norma fundamental, maka Pancasila berfungsi selaku cita-cita atau wangsit. Sebagai harapan maka seyogianya selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap manusia Indonesia sehingga harapan itu bisa terwujud menjadi sebuah realita. Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan persepsi hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh berlawanan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma akhlak, dan tidak berlawanan dengan norma aturan yang berlaku.Ditinjau dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni selaku harapan dan persepsi hidup bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar negara Republik Indonesia. Dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yang ialah jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak dahulu abad.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yaitu mirip yang dijelaskan dalam teori Von Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut “Volksgeist” (Jiwa rakyat/Jiwa bangsa).  Pancasila sebagai jiwa bangsa, lahir bersama-sama dengan adanya bangsa Indonesia, yakni pada jaman Sriwijaya Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya “Sekitar Pancasila”. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo menyampaikan bahwa tanggal 1 Juni 1945 yaitu hari lahir ungkapan Pancasila, sedangkan Pancaila itu sendiri sudah ada semenjak dahulu abad bersamaaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila Sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia.
1.  iwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa keluar diwujudkan dalam perilaku mental dan tingkahlaku serta amal tindakan.
2. Sikap mental, tingkah laris dan amal tindakan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3.  Ciri-ciri khas bangsa inilah yang disebut dengan kepribadian bangsa Indonesia yakni  Pancasila.
Pancasila selaku Pandangan hidup bangsa sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en “levensbschouwing”, persepsi hidup, pegangan hidup, pemikiran hidup, dan isyarat hidup.  Sebagai pandangan hidup Pancasila dipergunakan selaku petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua acara dalam kegiatan hidup dan kehidupan. Pancasila selaku pandangan hidup, pegangan hidup, fatwa hidup, dan petunjuk hidup mempunyai arti bahwa semua tingkah-laris dan tindak-tanduk serta tindakan setiap manusia Indonesia harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum/Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila selaku sumber dari segala sumber aturan disebutkan dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Joncto Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Sumber tertib aturan Republik Indonesia yakni pandangan hidup, kesadaran dan impian aturan serta impian akhlak yang mencakup situasi kejiwaan serta moral dari bangsa Indonesia. Cita-cita budbahasa tersebut mencakup cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, keinginan politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, impian watak perihal kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari Budi Nurani Manusia.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.    Pancasila dalam pengetian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Pancasila yaitu persetujuanluhur seluruh rakyat Indonesia, yang mesti selalui kita bela selama-lamanya”. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru keesokan harinya tanggal 16 Agustus 1945 disyahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI. PPKI ialah penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan kesepakatanluhur itu.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu selaku impian dan tujuan bangsa Indonesia, pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Cita-cita luhur negara Indonesia tegas diangkut di dalam Pembukaan UUD 1945”. Karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah penuangan jiwa Proklamasi yakni jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan impian dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila ialah fasilitas yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini masuk akal mengenang Pancasila adalah Filsafat Hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/sempurna bagi bangsa Indonesia sehingga mampu mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut Dasar Filsafat Negara, Philosophische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Pancasila selaku Dasar Negara dipergunakan untuk mengendalikan Pemerintahan Negara. Pengertian Pancasila Sebagai dasar Negara sesuai dengan suara Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “……, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam sebuah UUD Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap:……”.
Pancasila selaku Dasar Negara memiliki pokok kaidah negara yang fondamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.Pancasila sebagai dasar Negara juga mempunyai norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah yang fondamental ketimbang negara itu dalam aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, besar lengan berkuasa dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan kata lain dengan jalan aturan tidak dapat diubah.
Fungsi pokok Pancasila ialah sebagai Dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang pada hakikatnya yaitu selaku sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib aturan sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Juncto Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang merupakan pengertian Pancasila yang bersifat Yuridis-Ketatanegaraan. Pengertian Pancasila yang bersifat Sosiologis yaitu di dalam fungsinya selaku pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis ialah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laris dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
b.     Pancasila Sebagai Perjuangan Hidup Bangsa
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berlangsung berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan sedikit demi sedikit. Sejarah Perumusan Pancasila berkaitan akrab dengan sejarah usaha bangsa Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah atau kejadian yang mencolokdalam kaitannya dengan Pancasila mampu diikhtisarkan berikut:
1.    Manusia Pertama
Bangsa Indonesia ialah bangsa yang yakin kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bangsa yang religius bangsa Indonesia yakin dengan sebenar-benarnya bahwa Tuhan Yang Maha Esa ialah pencipta alam semesta beserta isinya termasuk manusia. Oleh alasannya itu maka urutan sila yang pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Bangsa Indonesia Abad VII s/d XVI
Menurut sejarahnya sekitar kala VII s/d XII bangsa Indonesia mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, kemudian sekitar masa XIII s/d XVI diresmikan pula kerajaan Majapahit di jawa Timur. Kedua jaman itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat selaku bangsa yang bernegara.Baik kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan Majapahit keduanya merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai daerah yang mencakup seluruh Nusantara, yang hidup berkecukupan sehingga timbul perumpamaan “Gemah ripah loh-jinawi, tata tentran kerta-raharja”.
            Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan. Tata Pemerintahan atas dasar musyawarah, dan Keadilan sosial telah ada sebagai asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu. Hanya belum dirumuskan secara konkrit.Dokumen tertulis yang menerangkan terdapat bagian-unsur tersebut yaitu Prasasti-Prasasti: Talang Tuo dan Kota Kapur. Disamping itu diangkut pula di dalam Negarakertagema karangan Mpu Prapanca. Dilain pihak dikisahkan pula toleransi kehidupan agama Hindu dan Budha yang harmonis oleh Mpu Tantular dalam kitab Sotasoma.
3.  Penjajahan Barat Abad XVII s/d XX
      Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, utamanya rempah-rempahnya sungguh dibutuhkan negara di luar Indonesia mengakibatkan bangsa ajaib berduyun-duyun tiba ke Indonesia. Bangsa barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung menggambil rempah-rempah itu dari Indonesia. Maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yaitu Pertugis, Spanyol, Inggris dan jadinya Belanda di bumi Indonesia.
Masa penjajahan Barat ini kita jadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada jaman penjajahan ini, apa yang telah dipunyai oleh bangsa Indonesia pada jaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan negara hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak penjajah.
4.    Perlawanan Fisik Bangsa Indonesia Abad XVII s/d XX
    Penjajahan Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak semula imperialis itu menjejakan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik. Kita mengenal nama-nama Pahlawan Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Cukup banyak untuk disebutkan. Pada era ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakkan oleh satria Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa (di Banten terjadi pada sekitar tahun 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada tahun 1660), Iskandar Muda (di Aceh terjadi pada kurang lebih tahun 1635), Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibn. Iskandar (di Minangkabau kurang lebih tahun 1680).
Permulaan kurun XIX penjajahan Belanda mengubah metode kolonialismenya, yang semula berbentuk peseroan jualan partikelir V.O.C. pada era itu berkembang menjadi tubuh pemerintahan resmi ialah pemerintahan Hindia Belanda. Permulaan abad ini bekerjsama pernah terjadi pergeseran Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda terhadap Inggris. Tetapi hal ini tidak lama dan segera kembali lagi kepada Belanda. Dalam perjuangan memperkuat kolonialismenya pada kala XIX, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh:
1.      Patimura, yang terjadi di Maluku pada tahun 1817.
2.      Imam Bonjol terjadi di Minangkabau pada tahun 1822-1837.
3.      Diponegoro terjadi di Mataram pada tahun 1825-1830.
4.      Badaruddin terjadi di Palembang pada tahun 1817.
5.      Pangeran Antasari terjadi di Kalimantan pada tahun 1860.
6.      Jelantik terjadi di Bali pada tahun 1850.
7.      Anak Agung Made terjadi di Lombok pada tahun 1895.
8.      Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya Din terjadi di Aceh pada tahun 1873-1904.
9.      Si Singamangaraja terjadi di Batak pada tahun 1900.
   Memperhatikan kejadian-kejadian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perlawanan kepada penjajahan Belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Sesungguhnya perlawanan bangsa Indonesia itu kuat, bahkan ada tokoh-tokoh sakti yang “Tahan”. Akan tetapi karena perlawanan itu dijalankan secara sendiri-sendiri tanpa ada persatuan, tanpa ada koordinasi dengan daerah lain mengakibatkan bangsa Indonesia tidak berhasil menghalau kolonialisme penjajah.
5.    Kebangkitan Nasional dan Kesadaran Bangsa Indonesia 20 mei 1908
    Permulaan periode XX, bangsa Indonesia mengganti cara-cara perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik abad lampau yang tidak terorganisir mendorong pemimpin bangsa Indonesia pada awal kurun XX untuk menggunakan bentuk perlawanan lainnya. Bentuk perlawanan itu antara lain menyadarkan rakyat Indonesia akan pentingnya bernegara. Sehingga melahirkan beragam organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi Budi Utomo mulai merintis perjuangan bangsa seperti:
1.     H.O.S. Cokroaminoto (1912)
2.     Douwes Dekker (Indische Partij 1912)
3.     Soewardi Soeryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro,(Indische Partij 1912)
4.     Ciptomangunkusumo (Indische Partij 1912) dll.
6.  Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
     Tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah peristiwa sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemuda Indonesia yang dipimpin oleh Muh. Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dan lain-lain mengumandang-kan sumpah pemuda yaitu pengakuan akan adanya Bangsa, Tanah air dan Bahasa yang satu, yaitu Indonesia. Dengan adanya Sumpah Pemuda maka makin jelaslah bahwa bangsa Indonesia ingin bersatu meraih kemerdekaan.
7.   Penjajahan Jepang (8 Maret 1942)
    Tanggal 7 Desember 1941 meletus perang Pasifik yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour Amerika Serikat oleh Jepang. Akibat hancurnya Pear Harbour dalam waktu singkat Jepang mampu menguasai kawasan jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda) di tempat Pasifik. Pada awal Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia mengusir penjajah Belanda, Jepang mengenali apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, ialah “KEMERDEKAAN”.
     Tanggal 9 Maret 1944, terjadi peristiwa penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati Jawa Barat. Jepang menyelenggarakan propaganda untuk menerima santunan dan pinjaman dari seluruh rakyat Indonesia antara lain dengan jalan: Lagu Indonesia Raya boleh dikumandangkan, Bendera merah Putih boleh dikibarkan, Jepang yakni saudara renta Indonesia, Indonesia akan diberi kemerdekaan, dan lain sebagainya. Tipu tipu daya Jepang sukses, rakyat Indonesia dengan segenap kemampuannya menolong Jepang mengusir Belanda dengan keinginan Indonesia segera mendapatkan kemerdekaan dan lepas dari cengkraman penjajah. Apa yang terjadi ? Bahwa bergotong-royong Jepang-pun penjajah yang tidak kurang kejamnya. Bahkan pada abad ini pula bangsa Indonesia mengalami penindasan yang teramat berat. Kemerdekaan yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang, bahkan rakyat Indonesia semakin menderita akhir kerja paksa, serentak dengan kian ganasnya bala tentara Jepang. Akibat realita lainnya dari keinginan, rakyat Indonesia kecewa. Akhirnya muncul perlawanan kepada Jepang baik secara legal maupun ilegal (seperti pemberontakan PETA di Blitar, dll).
8.    BPUPKI 29 April 1945
      Tanggal 1 maret 1945 Jepang menginformasikan akan dibentuknya BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini (BPUPKI) dibentuk tanggal 29 April 1945, baru dilantik tanggal 28 mei 1945, gres mulai melakukan pekerjaan tanggal 29 Mei 1945. Dengan adanya tubuh ini, bangsa Indonesia secara legal mampu mempersiapkan diri menyongsong hari kemerdekaan Indonesia.
D.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila selaku ideologi terbuka yaitu  Ideologi yang dapat beradaptasi dari perkembangan zaman tanpa mengganti nilai dasar pancasila. Makna pancasila selaku ideologi terbuka ialah Pancasila mampu menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di Indonesia dan didunia. Tetapi tidak mengganti nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.
1.     Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila dikatakan selaku ideologi terbuka, dikarenakan telah menyanggupi syarat-syarat selaku Ideologi terbuka antara lain selaku berikut…    
Nilai Dasar, ialah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak berganti 
Nilai Instrumen, yakni nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-ajakan lainnya 
Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dikerjakan di kehidupan sehari-hari, baik di penduduk , berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini mampu dioperasionalkan ke bentuk perilaku, tindakan, dan tingkah laku sehari-hari.
2.     Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka – Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting ialah selaku berikut:
  1. Dimensi Realitas adalah mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan meningkat dalam penduduk
  2. Dimensi Idealisme yakni idealisme yang ada dalam ideologi mampu membangkitkan harapan para pendukugnya 
  3. Dimensi Pendukung ialah merefleksikan atau menggambarkan kemampuan sebuah ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan pertumbuhan penduduk . 
3.     Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila selaku Ideologi terbuka ialah sebagai berikut.
  1. Pancasila memiliki persepsi hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  2. Pancasila memiliki tekat dalam menyebarkan kreatifitas dan dinamis untuk meraih tujuan nasional 
  3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  4. Terjadi atas dasar keinginan bangsa (penduduk ) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  5. Isinya tidak operasional 
  6. Dapat memberi inspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  7. Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berlawanan. 
4.    Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-aspek atau bukti yang mendorong fatwa Pancasila selaku ideologi terbuka antara lain sebagai berikut:
a. Proses pembagunan nasional berniat, dinamika mayarakat indonesia yang meningkat sangat cepat. Sehingga tidak semua persoalan kehidupan mampu didapatkan jawabannya secara ideologis.  
b.    Runtuhnya Ideologi tertutup, mirip marxisme-leninisme/komunisme. 
c.     Pengalaman sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, alasannya adalah dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pemikiran, namun sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap selaku anti Pancasila.Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan penduduk , berbangsa dan bernegara. 
E.    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila Sebagai Filsafat  yaitu sebuah kesatuan yang saling bekerjasama dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi, pada hakikatnya  Pancasila  ialah satu bab yang saling bekerjasama satu dengan yang yang lain, dan fungsi serta tugas masing-masing.
Filsafat ialah upaya manusia untuk mencari kecerdikan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Secara etimologis istilahfilsafat  atau dalam bahasa Inggris disebut dengan philosophisedangkan dalam bahasa Yunani yaitu philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta kearifan  karena arti kata philos yakni pilia cinta, dan sophia adalah kearifan. Sehingga pengertian filsafat secara bahasa yakni cinta kearifan atau cinta budi alasannya kearifan juga berarti wisdom. Seorang ahli pikir disebut dengan filosof, yang pertama kali dipakai oleh Herakleitos. Banyak dari tokohfilosof yang memperoleh dan merumuskan sistem filsafat selaku fatwa terbaik dari aliran filsafat mirip: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan aneka macam anutan modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; dan sosialisme.
Pancasila yaitu lima sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang beragam dan bermacam-macam dalam artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat ialah mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (insan, binatang, alam, dll). dan absurd (nilai, inspirasi, budpekerti dan persepsi hidup).Pancasila selaku tata cara filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan aliran diatas, pastinya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan yang lain. Misalnya: dikala kita mengkaji sila kelima yang intinya perihal keadilan, maka hars dikaitkan dengan sila-sila lainnya yakni 
  • Keadilan yang ber keTuhanan (diungkapkan dalam sila 1) 
  • Keadilan yang ber Perikemanusiaan (diungkapkan dalam Sila ke 2) 
  • Keadilan yang ber Kesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (diungkapkan dalam Sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis. 
 Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia merupakan realita objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi isyarat mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau ras. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara  Artinya adalah semua hukum kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan bangsa dan negara republik Indonesia. Orang yang berfikir filsafatan adalah orang yang tidak meremehkan kepada orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu berpikiran faktual, kritis, berdifat akil bijaksana, universal, dan senantiasa optimis. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki beberapa Nilai adalah Nilai Objektif dan Subyektif. Nilai-nilai metode filsafat Pancasila yakni selaku berikut;
1.   Nilai pancasila muncul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ialah hasil dari buah pedoman, evaluasi, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila berlainan dengan ideologi-ideologi yang lain alasannya dalam isi Pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah menempel akrab, sehingga jiwa pancasila ialah jiawa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari buah pedoman filsafat orang.
2.     Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila selaku persepsi hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengontrol aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini selaku sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.     Pancasila merupakan nilai-nilai yang tepat dengan hati nurani bangsa Indonesia. Karena pancasila bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 
Pancasila selaku sistem filsafat ialah suatu kesatuan yang saling berafiliasi untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang yang lain. Dengan demikian bearti Pancasila intinya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama  lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Sistem yaitu suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bab dan unsurnya saling berhubungan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling berhubungan satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh. Filsafat dalam Bahasa Inggris adalah Philosophy, adapun perumpamaan filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata ialah Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, terpesona terhadap) dan Sophos  (pesan tersirat, kebijaksanaan, pengetahuan, kemampuan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat bermakna cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut  Failasuf.  Dalam artian lain Filsafat ialah ajaran mendasar dan monumental insan untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, budi); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan persepsi hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari banyak sekali bangsa memperoleh dan merumuskan tata cara filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang mampu berbeda antar pemikiran filosof. Karena itulah meningkat berbagai fatwa filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan aneka macam aliran terbaru: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.Secara teoritis aspek Penyebab timbulnya impian insan untuk berfilsafat antara ialah :
  1. Keheranan, sebagian filsuf beropini bahwa adanya kata heran ialah asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang hendak menuntun pada kesadaran. Sikap ini sungguh memiliki kegunaan untuk mendapatkan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  3. Kesadaran akan keterbatasan, insan mulai berfilsafat kalau ia menyadari bahwa dirinya sungguh kecil dan lemah khususnya bila daripada alam sekelilingnya. Kemudian timbul kesadaran akan kekurangan bahwa diluar yang terbatas niscaya ada sesuatu yang tdak terbatas.
 Pada biasanya terdapat dua pemahaman filsafat adalah filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, adalah filsafat selaku  persepsi hidup. Disamping itu, diketahui pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
·         Filsafat dapat di klasifikasikan selaku berikut:
  1. Filsafat selaku jenis pengetahuan, ilmu, desain, pedoman-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan sebuah pemikiran atau metode filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh insan sebagai hasil dari acara berfilsafat. Makara manusia mencari suatu kebenaran yang muncul dari problem yang bersumber pada akal manusia.
 Filsafat Sebagai Suatu Proses  Yaitu bentuk sebuah acara berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan memakai sebuah cara dan sistem tertentu yang tepat dengan objeknya. Pancasila yaitu lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya penduduk Indonesia yang sangat beragam dan bermacam-macam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan bagian-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek bahan filsafat yakni mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia, hewan, alam dll) dan abstak (nilai,inspirasi,watak dan persepsi hidup). Pancasila memiliki beberapa tujuan selaku berikut:
1.   Pancasila selaku Dasar Negara. Pancasila selaku Dasar Negara atau sering juga disebut selaku Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila selaku dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.  Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang mendasar atau fundamental, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak mampu dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil penyeleksian biasa .
2.     Pancasila selaku Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu aturan perumpamaan sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Makara dapat diartikan Pancasila selaku Sumber hukum dasar nasional, ialah segala hukum hukum yang berlaku di negara kita dilarang bertentangan dan mesti bersumber pada Pancasila.
3. Pancasila selaku Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila selaku Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari mesti sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, alasannya Pancasila juga ialah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
4.     Pancasila selaku Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila selaku jiwa bangsa lahir serentak adanya Bangsa Indonesia. Makara Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5.     Pancasila selaku Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada ketika bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri selaku bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk menjadikan Pancasila selaku Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila selaku Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6.   Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila selaku Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual menurut Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam situasi perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, erat, tertib dan damai.
7.   Pancasila selaku Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan kawasan Nusantara yang berisikan banyak sekali pulau-pulau, maka sungguh tepat jika Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat yaitu dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan ajaran diatas, pastinya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya ihwal kedilan. Maka mesti dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
  • Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis
Kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing mempunyai tujuan tertentu.Filsafat Pancasila selaku persepsi hidup bangsa Indonesia: Merupakan realita objektif yang hidup dan meningkat dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa dan negara yakni bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan bangsa dan negara Republik Indonesia. Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan kepada orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan problem yang kecil, dan senantiasa berfikiran kasatmata, kritis, dan berdifat pintar bijaksana, universal dan senantiasa optimis.
F.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Istilah paradigma pada mulanya meningkat dalam dunia ilmu wawasan yang berhubungan dengan filsafat ilmu. Tokoh yang membuatkan ungkapan paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas Khun dalam buku The Structure of Scientific Revolution. Menurutnya, paradigma adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoretis yang umum (ialah sebuah sumber nilai), sehingga menjadi sumber aturan, tata cara, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemudian berkembang menjadi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam sebuah bidang tertentu. Misalnya, bidang pembangunan, reformasi atau pendidikan, tergolong pula bidang poleksosbudhankam.Dalam Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma adalah suatu kerangka pikir, model yang diterapkan dalam ilmu wawasan. Kaprikornus, dapat ditarik kesimpulan bahwa paradigma yakni suatu kerangka pikir, orientasi dasar dari suatu perubahan.
    Bangsa Indonesia yang telah menentukan Pancasila sebagai persepsi hidup dan dasar negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa Pancasila mesti tetap eksis menjadi susila perjuangan bangsa dalam meraih target-target pembangunan. Yang dibangun itu ialah insan dengan berbagai faktor kehidupannya termasuk pembangunan poleksosbudhankam tanpa mesti mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas, dan merdeka). Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur perihal baik atau buruknya akal serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus selaku alat bagi pelaksanaan pembangunan lewat pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber pandangan baru, pencetus dan pendorong dalam pembangunan, efek dan sumber impian pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing budbahasa semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional hingga unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila selaku pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh alasannya itu, budpekerti dan watak mesti selalu berada di depan dan menjadi faktor utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kesanggupan dan potensi modal, nalar anggapan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam melakukan pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan memiliki arti Pancasila mesti dijadikan selaku sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan akan mempunyai imbas dan tuntutan-permintaan baru bagi kehidupan bangsa dan negara. Faktor yang paling menentukan dalam upaya pembangunan yaitu insan sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan planning-planning pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan kepada pelaksanaan pembangunan mesti selalu diilhami dan dibimbing oleh budpekerti Pancasila selaku sistem nilai sampai pada tingkat operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan pembangunan itu ialah untuk memajukan kualitas hidup insan (manusia Indonesia), telah selayaknya acara pembangunan itu dimusyawarahkan (dibicarakan bersama) sesuai dengan impian bersama lewat badan musyawarah (MPR, dewan perwakilan rakyat).
Pembangunan tidak cuma mampu dicicipi oleh kalangan/golongan tertentu atau cuma di kota-kota besar saja, melainkan mesti dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh kawasan Nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunandi bidang kemakmuran sosial, politik, dan hukum atau sesuai dengan keadaan dan situasi penduduk , baik di kota maupun di desa. Hal ini dinyatakan dalam klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pembangunan nasional, mesti ada keselarasan hubungan antara insan dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta keserasian antara harapan hidup di dunia dan mengjar kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan insan dan penduduk yang serba selaras yaitu tujuan tamat dari pembangunan nasional, yaitu meraih “Masyarakat maju, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila”
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang bermakna versi, teladan, atau acuan. Paradigma juga memiliki arti sebuah formasi sistem fatwa, cara pandang, nilai-nilai, sistem-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut sebuah masyarakat tertentu.  Pancasila. Pancasila yakni paradigma, alasannya Pancasila dijadikan landasan, contoh, sistem, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila selaku paradigma pembangunan,  artinya  Pancasila berisi pikiran-asumsi dasar yang merupakan kerangka dogma  yang berfungsi selaku pola, ajaran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Dengan demikian, paradigma selaku alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang mesti dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-hukum yang bagaimana yang harus dilaksanakan dalam mengenali masalah tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka teladan yang mesti dikerjakan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka contoh tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu duduk perkara dalam ilmu wawasan. Istilah paradigma kian lama kian berkembang tidak hanya di bidang ilmu wawasan, tetapi pada bidang lain mirip bidang politik, aturan, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian meningkat dalam pengertian selaku kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, patokan, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma memiliki arti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, teladan, patokan, parameter, arah, dan tujuan dari suatu acara. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melakukan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
1.    Pembangunan dihentikan bersifat pragmatis, ialah pembangunan itu tidak cuma mementingkan langkah-langkah faktual dan mengabaikan usulanetis.
2.  Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yakni secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia positif.
3.     Pembangunan mesti menghormati HAM, adalah pembangunan dilarang mengorbankan insan nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
4.  Pembangunan dilakukan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut keperluan mereka.
5.   Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, ialah memprioritaskan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, ialah kemiskinan yang muncul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila memiliki kedudukan selaku :
    1. Cita-cita bangsa Indonesia
    2. Jiwa bangsa.
    3. Moral Pembangunan dan
    4. Dasar Negara Republik Indonesia.
Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode mampu berganti atau berlainan dalam memajukan negeri namun arah dan visinya sama ialah berdasarkan Pancasila
G.    Konsep Dasar Rumusan Sila-Sila Pancasila
Konsep Pertama Menurut Mr. Muhammad Yamin 29 mei 1945.Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada ketika ini Mr. Muh. Yamin mendapat peluang yang pertama untuk berpidato didepan sidang Badan Penyelidik. Pada saat itu pula Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah:
1.     Peri Kebangsaan
2.     Peri Kemanusian
3.     Peri Ketuhanan
4.     Peri Kerakyatan
5.     Kesejahteraan Rakyat
      Setelah berpidato Mr. Muh. Yamin memberikan permintaan tertulis perihal desain Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Didalam Pembukaan desain Undang-Undang Dasar itu tercantum rumusan asas Dasar Negara sebagai berikut:
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.     Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan.
5.     Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usul lima asas Dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. M.Yamin secara lisan dan secara tertulis terdapat perbedaannya baik rumusan kata-katanya maupun sistematika. Atas dasar isi pidato Mr. Muh. Yamin tersebut, dapat kita yakini bahwa Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni 1945, kecuali istilah Pancasila itu.
Kedua Menurut: Soepomo tanggal 31 Mei 1945

Berikut ini rumusan Pancasila berdasarkan Soepomo:
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbangan Lahir dan Batin
4.     Musyawarah
5.     Keadilan Rakyat

Rumusan Pancasila dari Soepomo ini masih merupakan rangkaian rumusan dasar pada awal antisipasi kemerdekaan Indonesia. Dari catatan sejarah yang ada,  Soepomo turut mengambil peran penting dalam upaya perumusan dasar Negara. Beliau adalah satu dari tiga tokoh yang menyumbangkan anutan perihal rumusan dasar Negara yang disampaikan dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI, tepatnya tanggal 31 Mei 1945. 
Ketiga Menurut: Ir. Soekarno 1 Juni 1945
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI hari ketiga. Pidato Ir. Soekarno tersebut merekomendasikan lima hal untuk menjadi Dasar Negara Merdeka adalah:
1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.       Mufakat atau Demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan yang berkebudayaan.
            Kelima Dasar Negara tersebut diusulkan dan diberi nama Pancasila yang katanya ialah usulan dari seseorang temannya mahir bahasa. Silahkan bandingkan rumusan Pancasila yang direkomendasikan Bungkarno dengan rumusan Pancasila yang berlaku. Pada tahun 1947, Pidato Bungkarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila”. Kemudian menjadi terkenal dalam penduduk bahwa Pancasila yakni Dasar Negara kita, meskipun suara dan sistematika seruan Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ialah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Bungkarno mengucapkan pidato yang diberi nama “NASAKOM dan Lima Azimat Revolusi”. Hal ini dimanfaatkan oleh PKI untuk menanamkan alirannya sehingga meletuslah kejadian G30S/PKI tanggal 1 Oktober 1965. (Laboratorium Pancasila IKIP Malang:40). Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai tonggak Demokrasi Orde Baru, kemudian tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Lahir Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Padiogram Sekretaris Negara (Mayjen Tentara Nasional Indonesia H. Alamsyah Ratu Perwiranegara), semenjak tahun 1970 sampai sekarang, maka tangal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Kempat Menurut : Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Tanggal 22 Juni 1945, ada sembilan orang tokoh Nasional yang juga ialah tokoh Dokuritso Junbi Choosakai menyelenggarakan pertemuan untuk membahas pidato serta undangan-undangan mengenai asas dasar Negara yang  sudah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Oleh sembilan tokoh tersebut disusun suatu Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang berbunyi:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sembilan orang tokoh Nasional yang juga tokoh Dokuritso Junbi Choosakai tersebut yaitu selaku berikut:
1.     Ir. Soekarno           
2.     Drs. Moh. Hatta
3.     Mr. A.A. Maramis
4.     Abikoesno Tjokrosoejoso
5.     Abdoelkahar Muzakkir
6.     Haji Agus Salim
7.     Mr. Achmad Soebardjo
8.     KH. Wachid Hasjim
9.     Mr. Muh. Yamin
Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan dan sistimatika  Pancasila mirip diuraikan di atas, diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Piagam Jakarta belum mampu dijalankan sebagaimana mestinya karena tubuh ini belum ialah suatu tubuh yang representatif bagi seluruh rakyat Indonesia Pluralisme.
I.   Terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)Tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritso Junbi Linkai) yang juga dikenal dengan istilah PPKI. Ketua PPKI yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta selaku wakil ketua.
a.     Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tanggal 14 Agustus Jepang mengalah kalah terhadap sekutu. Pada dikala itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia. Inggris yang  oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara tergolong Indonesia, belum datang. Sementara menanti kehadiran Inggris, tugas keselamatan di Indonesia oleh sekutu diserahkan terhadap Jepang yang sudah kalah perang. Situasi mirip ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia, sehingga tokoh-tokoh pejuang dan pemuda bangsa Indonesia menyiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan santunan tubuh yang sudah dibentuk resmi sebelumnya adalah Dokuritso Junbi Linkai. Badan ini juga dianggap mewakili bangsa Indonesia semuanya berhasil merumuskan Teks Proklamasi.  Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi itu dikumandangkan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan ke seluruh dunia oleh Ir. Soekarno pada jam 10.00 pagi di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bungkarno ialah suatu menerangkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan diberi oleh Jepang, tetapi diperjuangkan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia dengan tebusan tetasan darah dan derai air mata.
b.      Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi perangkat Negara selaku Negara Merdeka, PPKI segera mengadakan sidang. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil UUD 1945 yang berisikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang dianggap resmi, syah dan konstitusional alasannya selain PPKI yang mengesahkannya mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, juga ialah akad seluruh bangsa Indonesia.
1.  Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
    a.     Hak-hak asasi manusia ialah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir selaku anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban lainnya.
     b.   Disamping hak-hak asasi ada keharusan asasi yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya mendapat perhatian terlebih dulu gres menuntut hak.
  c.     Dalam penduduk yang individualistis ada kecenderungan bahwa permintaan pelaksanaan hak asasi agak berlebihan.
     d.           Hak asasi tidak mampu dituntut pelaksanaannya secara mutlak, alasannya penuntutan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang serupa dari orang lain.
      e.           Asal mula hak asasi manusia yakni dari Eropa barat, ialah Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah tahun 1215 dengan lahirnya MAGNA CHARTA. Dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para ningrat atas raja Inggris. Raja tidak lagi boleh bertindak sewenang-wenang.
        f.           Perkembangan Hak asasi manusia selanjutnya ialah adanya Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Perancis 1789.
     g.            Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, yakni hidup bebas dari kekuasaan Inggris.
    h.   Revolusi Perancis menuntut pembebasan insan (warga negara Perancis) dari kekangan kekuasaan mutlak dari raja Perancis (pada waktu itu Raja Lois XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu yaitu droit de l’homme yang bermakna hak manusia  yang dalam bahasa Inggris disebut Human Rights atau Mensen Rechten dalam bahasa Belanda dan dalam bahasa Indonesia disebut Hak Asasi Manusia.
2.    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.  Personal Right  atau hak asasi pribadi, ialah kebebasan menyatakan pertimbangan , kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.     Property Rights atau hak asasi Ekonomi, ialah hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.     Rights Of Legal Equality  atau hak untuk menerima perlakuan yang serupa dalam Hukum dan Pemerintahan.
d.   Political Rights atau Hak Asasi Politik, yakni hak untuk berpartisipasi dalam Pemerintahan, hak menentukan dan diseleksi, hak mendirikan Partai Politik dan sebagainya.
e.     Social And Culture Rights atau Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, adalah Hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan Kebudayaan dan sebagainya.
f.      Procedural Rights atau Hak asasi untuk menerima perlakuan tata cara peradilan dan derma aturan yakni mirip peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
H.    Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
PBB mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal Declaration Of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Di Negara Pancasila selaku negara Hukum, hak-hak asasi insan serta keharusan warga negara dikontrol dalam Pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan wacana hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segenap bangsa di dunia. Oleh alasannya itu penjajahan mesti dihapuskan alasannya adalah tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa segenap warga negara bersamaan kedudukannya dalam aturan dan Pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam ayat (2) pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dibilang bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945 dikelola tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan ekspresi dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Jaminan wacana kemerdekaan memeluk agama sesuai dengan akidah dan keyakinan. Ayat (2) pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu. Pasal 30 UUD 1945 dikelola wacana Hak Pembelaan negara. Ayat (1) disebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara. Yang dimaksud dengan Pembelaan Negara disini yakni Pertahanan dan Keamanan Nasional. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dikontrol tentang kemakmuran sosial (Property Rights)
a.   Perekonomian disusun selaku perjuangan bareng menurut asas kekeluargaan.
b.   Cabang-cabang Produsi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
1.      Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Pancasila yaitu Sumber dari segala Sumber Hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum yang lain mirip:
1.       Proklamasi 17 Agustus 1945
2.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3.       UUD 1945
4.       Supersemar 11 Maret 1966
5.       Tap-Tap  MPR
6.       Keputusan Presiden
7.       Keputusan/Instruksi Menteri
Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan-peraturan yang lain.
5.  Tata Urutan Peraturan Perundang-seruan yang Berlaku di RI
Tata urutan peraturan perundang-ajakan ini menggambar-kan bahwa peraturan yang diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih rendah dihentikan bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan itu yaitu:
1.       Undang-Undang Dasar 1945
2.       Ketetapan MPR
3.       UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.       Peraturan pemerintah
5.       Keputusan Presiden
6.       Peraturan-Peraturan Pelaksanaan yang lain seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
·         Pancasila dan Pembangunan Nasional
Landasan Pembangunan Nasioanal:
·       Landasan idil                                 Pancasila
·       Landasan Konstitusional            :  Undang-Undang Dasar 1945
·       Landasan Operasional               :  GBHN dan Tap MPR
Asas-Asas Pembangunan Nasional Indonesia :
1.     Asas Manfaat, artinya bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan mesti dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan langsung warga negara.
2.     Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan, artinya bahwa usaha meraih cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan perjuangan bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3.     Asas Demokrasi, adalah demokrasi menurut Pancasila yang meliputi bidang Politik, Sosial dan Ekonomi serta yang dalam penyelesaian dilema-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4.     Asas Adil dan Merata, artinya bahwa hasil materiil dan spiritual yang diraih dalam pembangunan nasional harus mampu dirasakan oleh seluruh bangsa, dan setiap warga negara berhak menikmati hasil pembangunan sesuai dengan nilai darma bhakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
5.     Asas Perikehidupan Dalam Keseimbangan, artinya keseim- bangan antara kepentingan keduniaan dan alam baka, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan penduduk dan sebagainya.
6.     Asas Kesadaran Hukum, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia harus senantiasa sadar dan taat kepada aturan dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian aturan.
7.     Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri, artinya bahwa pembangunan nasional mesti berlandaskan terhadap iman akan kesanggupan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Pengamanan Pancasila
1.    Mengamankan Pancasila bermakna menyelamatkan, memper-tahankan dan menegakkan  Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus atau diganti dengan lainnya.
2.  Mengamankan Pancasila pada hakekatnya juga mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan negara bertujuan mengaman-kan Pancasila, alasannya adalah Pancasila yakni dasar negara.
3.    Pengamanan Pancasila secara Preventif yakni perjuangan/pencegahan kepada perorangan, pengubahan, abolisi dan aneka macam langkah-langkah anarkis yang mampu mengusik kelestarian Pancasila selaku dasar negara dan Pandangan hidup bangsa.
4. Pengamanan Pancasila secara Represif adalah perjuangan pengawalan yang bersifat penindasan. Penindakan ini dikerjakan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
5.    Dari Dalam Negeri dilakukan kepada:
1.     Pemberontakan
2.     Penghianat
3.     Pelanggar Hukum
4.     Perorangan Pancasila : Paham Komunikasi/Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Ekstrim agama, Nasional, Sosial, Golongan Anarkhis.
6.     Dari Luar Negeri dilakukan terhadap:
1.     Penjajahan
2.     Invasi
3.     Infiltrasi
4.     Subversi
5.     Subversi Idiologi/kebudayaan
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
1.   Pancasila Sebagai Dasar Negara artinya Pancasila selaku norma dasar atau kaidah negara yang fondamental. Sebagai dasar untuk mengontrol penyelenggaraan kenegaraan, artinya setiap kegiatan warga negara, penyelenggaraan negara, lembaga-forum negara dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di kawasan mesti berpedoman pada Pancasila.
2.  Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar negara adalah selaku sumber dari segala sumber hukum, seperti tertuang dalam tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973 dan tap MPR No. IX/MPR/1978.
3.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Dalam konteks ini Pancasila dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Hal ini memiliki arti bahwa segala tingkah laris dan berbuatan setiap manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari mesti dijiwai dan ialah pancaran dari sila-sila Pancasila.
4.     Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila selaku jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia yakni Pancasila yang ialah sikap mental dan teladan tingkah laku bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
5.     Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia dengan tegas dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi adalah Jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan impian dan tujuan bangsa Indonesia, ialah terciptanya penduduk Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
6.     Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.     Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila yakni filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana dan paling cocok dan tepat bagi bangsa Indonesia sehingga mampu mempersatukan bangsa Indonesia.
8.     Pancasila Sebagai Idiologi Negara
Pengertian Idiologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ilham-pandangan baru, iktikad-keyakinan, akidah yang menyeluruh dan sistimatis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok insan tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang mencakup :
1.    Bidang Politik (tergolong bidang Pertahanan dan Keamanan)
2.    Bidang Sosial
3.    Bidang Ekonomi
4.    Bidang Kebudayaan
5.    Bidang Keagamaan
9.     Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka
Idiologi terbuka dalah idiologi yang mampu berinteraksi dengan kemajuan jaman dan adanya dinamika secara internal. Penerapannya yang berbentuk acuan pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia terbaru. Ada tiga tingkat nilai adalah nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai fasilitas mewujudkan nilai dasar yang mampu berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai simpel berbentukpelaksanaan secara nyata yang bahwasanya.
I.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah sebuah tatanan kehidupan negara dan penduduk berdasarkan kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Makna Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Aspek selaku berikut:
a.    Formal, Menunjukkan bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintah.
b.       Materiil, Menegaskan pengesahan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintah untuk membahagiakan dan memanusiawikan negara-negara.
c.        Kaidah, Mengikat negara dan warga negara dalam bertindak untuk menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
d.       Tujuan, Menunjukkan impian untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan makmur.
e.        Organisasi, Menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi Pemerintah dan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
f.        Semangat, Menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan negara yang berkeperibadian, berbudi pekerti luhur dan tekun dalam dedikasi.
·       Arti Demokrasi Pancasila
a.     Mengutamakan kepentingan bareng .
b.    Tidak ada pemaksaan kehendak.
c.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
d.    Musyawarah dilaksanakan dengan nalar sehat sesuai dengan hati nurani.
e.     Musyawarah diliputi semangat kekeluargaan.
f.    Keputusan dipertanggung jawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat/martabat insan serta nilai kebenaran dan keadilan.
g.   Menerima dan melakukan keputusan musyawarah mufakat dengan itikad baik serta bertanggung jawab.
1.     Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
a.     Berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.    Kebebasan individu tidak mutlak, diselaraskan dengan tanggung jawabnya.
c.     Perbedaan pertimbangan dihargai dan dijunjung tinggi.
d.    Tidak mengenal oposisi.
e.     Musyawarah untuk mufakat.
2.     Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila
a.     Setiap negara modern yang demokratis yakni untuk kepentingan lazim atau Res Pubica.
b.    Hal ini tercantum dalam bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan yang berupa Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
c.     Setiap negara demokrasi mendasarkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
d.    Kekuasaan tertinggi disebut pula kedaulatan, sehingga setiap negara demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
e. Setiap negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan rakyat untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f.     Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat adalah MPR, DPR. DPRD (pasal 2 dan 19 dan penjelasan pasal 18 UUD 1945).
g.    Setiap negara demokrasi menurut hukum
h.     Indonesia ialah negara menurut hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. (Penjelasan UUD 1945 wacana SPN).
i.      Pemerintahan dalam didemokrasi menurut konstitusi
j.      Kepala negara didalam negara demokrasi yakni atas nama rakyat yang dirumuskan sebagai mandataris rakyat.
k.     Presiden adalah mandataris MPR, Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
l.      Setiap negara demokrasi mengakui dan melindungi hak asasi insan.
m.   Didalam UUD 19456 dengan perumpamaan Undang-Undang Dasar 1945, disebut dengan perumpamaan hak warga negara dan kewajiban serta kedudukan penduduk (Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945).
n.     Setiap negara demokrasi memiliki kelembagaan dan pengaturan daerah negara. Hal ini dirumuskan dalam ketentuan wacana sendi kelembagaan adalah Departemen dan sendi kawasan yang disebut otonomi (Pasal 17 dan 18 UUD 1945).
o.    Setiap negara demokrasi, tidak akan menilai demokrasi tersebut ialah tujuan, melainkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan, yakni tujuan nasional mirip yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
p.   Setiap demokrasi mempunyai metode untuk melindungi dari ragam demokrasi yang tidak cocok, yang memungkinkan adanya pergantian (Pasal 37 Undang-Undang Dasar 19450).
3.     Perbedaan Demokrasi Pancasila Dengan Demokrasi Barat Dan Timur
Demokrasi Barat
:
Demokrasi Pancasila
:
Demokrasi Timur
1.         Individualistis
2.         Liberalis
3.         Multi/Dwi Partai
4.         Voting
5.         Partai Pemerintah vs. Partai Oposisi
6.         Supremasi Sipil
7.         Demokrasi Mogok yaitu hak
8.         Hak Asasi Mutlak
9.         Kebebasan Mutlak
:
:
:
:
:
:
:
:
1.      Kekeluargaan
2.      Gotong Royong
3.      reformasi Partai ABRI Kekuatan SOSPPOL
4.      Musyawarah
5.      Tdk. Mengenal Partai Oposisi
6.      Tdk. Paham Supremasi
7.      Tdk. Setuju Dng. Demokrasi Mogok
8.      Hak dan Kwajiban
9.      Kebebasan Bertangung Jawab
:
:
:
:
:
:
:
:
1.       Kolektivistis
2.       Otoriter, Totaliter Diktator
3.       Satu Partai
4.       Keputusan Pimpinan
5.       pemerint. Satu Partai
6.       Supremasi Partai
7.       Demonstrasi Yg Diatur Diarahkan
8.       Hanya Kewajiban
9.       Serba Diatur
4.     Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya ialah keseluruhan acara kenegaraan bangsa Indonesia. Secara ringkas kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia didasarkan pada:
1.      Sistem Hukum Dasar
2.      Sistem Undang-Undang dasar
3.      Sistem Hukum Dasar Tidak Tertulis
4.      Sistem Garis Besar Haluan Negara
5.      Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
5.     Sistem Hukum Dasar
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan bahwa UUD 1945 ialah selaku Hukum Dasar. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis. Disamping Undang-Undang Dasar berlaku Hukum Dasar yang tidak tertulis yang disebut KONVENSI Hubungan antara UUD dan Konvensi dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 selaku berikut: “Pokok anggapan yang terkandung di dalam Pembukaan meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini merealisasikan keinginan aturan yang menguasai aturan tertulis maupun Hukum  yang tidak tertulis.
6.    Sistem Undang-Undang Dasar
UUD menciptakan pokok-pokok asumsi dalam Pembukaan kedalam pasal-pasalnya. Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel, hanya memuat aturan pokok yang berisi garis-garis besar sebagai aba-aba kepada Pemerintahan dan lain-lain. Penyelenggaraan negara untuk mengadakan kehidupan negara dan kemakmuran sosial. Sedangkan hukum yang mengadakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, mengganti dan mencabut.
7.  Sistem Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukun Dasar yang tidak tertulis yakni hukum Dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Syarat-syarat hukum Dasar yang tidak dapat disebut Konvensi yakni Aturan Dasar itu dikerjakan berulang-ulang dan terus menerus dalam praktek penyelenggaraan negara.
a.     Tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b.    Sebagai tambahan pengisi kekosongan yang timbul dalam praktek penyelenggaraan setiap lima tahunan berdasarkan ketentuan UUD 1945.
8.     Pokok-Pokok Mekanisme Kepemimpinan Lima Tahun
a.     Pembentukan lembaga permusyawaratan dan forum perwakilan
b.    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.     Menetapkan/Memilih Mandataris
d.    Mandataris membentuk Pemerintah (Kabinet)
e.     Mandataris memutuskan Repelita
f.     Ada kegiatan tahunan berbentukpenetapan APBN
g.    Ada kegiatan pembentukan peraturan perundang-usul
h.     Ada aktivitas pengawasan jalannya pemerintahan oleh dewan perwakilan rakyat.
i.      Ada laporan tahunan Presiden dalam penyelenggaraan jabatan Presiden
j.      Ada aktivitas pertanggungjawaban tamat jabatan dari Presiden
k.     Ada aktivitas penyiapan materi GBHN jauh sebelum sidang lazim MPR
l.      Kembali ke acara pertama.
            Ada Sejumlah langkah kenegaraan baik ialah keputusan resmi (ketetapan MPR) ataupun sudah terjadi dalam Praktek yang mampu dicatat sebagai perhiasan atau pengembangan dari ketentuan UUD 1945 contohnya:
a.     Pengambilan putusan menurut musyawarah untuk mufakat.
b.    Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR setiap 16 Agustus.
c.     Penyampaian pertanggungjawaban Presiden pada simpulan kurun jabatan.
d.    Prakarsa Presiden untuk mempersiapkan bahan-materi GBHN jauh sebelum sidang umum MPR.
e.     Ratifikasi perjalanan oleh MPR.
9.     Sistem Garis Besar Haluan Negara. Salah satu tugas MPR yang ditentukan pasal Undang-Undang Dasar 1945 adalah memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara yaitu arah akal yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun sekali sesuai dengan dinamika masyarakat, sebagai perintah terhadap Presiden/Mandataris MPR untuk dikerjakan. Dalam GBHN 1898 dinyatakan bahwa GBHN yakni haluan, ihwal pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan hasratrakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. Hal tersebut mengandung pengertian: 1)GBHN yakni bab dari pada haluan negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUD 1945., 2)GBHN yaitu Haluan negara tentang pembangunan Nasional. 3)Maksud ditetapkan GBHN ialah untuk memberikan arah bagi usaha bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya, 4)Tujuan ditetapkan GBHN ialah mewujudkan keadaan yang diinginkan baik dalam jangka pendek 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun.
10.  Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
Di Indonesia metode bernegara, forum perwakilan rakyat dibedakan dalam lembaga permusyawaratan dan forum perwakilan sesuai dengan fungsinya masing-masing. MPR sebagai lembaga permusyawaratan dalam melaksanakan tugasnya memiliki  alat-alat kelengkapannya ialah:
1.       Pimpinan Majelis
2.       Badan Pekerja Majelis
3.       Komisi Majelis
4.       Panitia Ad Hoc Majelis
DRP sebagai tubuh perwakilan dalam melaksanakan tugasnya memiliki alat kelengkapan:
1.         Pimpinan dewan perwakilan rakyat
2.         Badan Musyawarh
3.         Badan Urusan Rumah Tangga
4.         Badan Kerjasama Antar Parlemen
5.         Panitia (Panitia khusus dan Panitia kerja)
11.  Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Ketentuan pengambilan keputusan MPR dan proses pengerjaan keputusan MPR dikontrol dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1993, Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 yang berbunyi selaku berikut:
a.     Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah Untuk Mufakat.     
Pengambilan keputusan intinya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini mustahil maka putusan diambil menurut suara terbanyak. Keputusan berdasarkan mufakat dianggap syah apabila diambil dalam rapat yang daftar datangnya telah ditanda tangani oleh:
1.     Lebih dari separoh jumlah anggota rapat
2.     Terdiri atas bagian semua fraksi
b.      Pengambilan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil kalau keputusan berdasarkan mufakat mustahil diusahakan alasannya adalah adanya pendirian peserta musyawarah yang tidak mampu dikatakan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap syah bila:
1.     Diambil dalam rapat yang didatangi oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat atau qorum.
2.     Disetujui lebih dari separoh jumlah anggota yang datang.
3.     Didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi.
12.    Pengambilan Keputusan Untuk Menetapkan GBHN
Untuk memutuskan GBHN baik yang dicapai dengan putusan mufakat maupun yang diperoleh dengan keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap syah apabila:
a.    Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota harus hadir dalam hal tidak semua    fraksi diwakili.
b.   Lebih dari separoh jumlah anggota harus hadir dalam hal semua fraksi diwakili.
c.    Keputusan diambil atas persetujuan sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota yang datang.
13.  Proses Pembuatan Keputusan Oleh MPR
Pembuatan Keputusan MPR dilaksanakan lewat empat (4) tingkat obrolan kecuali untuk pembahasan pertanggung tanggapan Presiden/Mandataris serta hal-hal yang dianggap perlu oleh Majelis.
Tingkat-tingkat Pembicaraan Proses Pengambilan Keputusan MPR sebagai berikut:
·   Pembahasan oleh Badan Pekerja MPR kepada materi yang masuk, dan hasil pembahasan tersebut merupakan desain Ketetapan/ Keputusan MPR selaku materi pokok pembicaraan tingkat kedua.
·         Pembahasan oleh rapat Paripurna Majelis yang didahului jelasan Pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
·         Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis kepada semua hasil pembicaraan tingkat pertama dan kedua. Hasil pembahasan tingkat ketiga ini, merupakan rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
·       Pengambilan Keputusan oleh anggota rapat Paripurna Komisi/ Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
·         Pemilihan Umum (Pemilu)
Indonesia ialah salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial. Pemerintahan Indonesia terdiri atas Presiden selaku Kepala Negara sekaligus selaku kepala Pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Presiden selaku kepala pemerintahan Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia karena melakukan amanat dari rakyat selama 5 tahun (1 kurun). Oleh alasannya itu, kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang berjalan dari abad ke kala dengan adanya pergantian dari setiap tahunnya, maka dari itu Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketuaOSIS atau ketua kelas, meskipun untuk ini kata ‘penyeleksian’ lebih sering dipakai.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan acara retorikapublic relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain aktivitas. Meskipun agitasi danpropaganda di Negara demokrasi sungguh dikecam, namun dalam kampanye pemilihan biasa , teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para calon atau politikus senantiasa komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan terhadap merekalah para penerima Pemilu memberikan komitmen-akad dan acara-programnya pada periode kampanye. Kampanye dikerjakan selama waktu yang sudah diputuskan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya sudah ditetapkan dan disetujui oleh para penerima, dan disosialisasikan ke para pemilih.Pemilu di Indonesia pertama kali dijalankan pada tahun 1955 untuk memperebutkan kursi di MPR dan Konstituante. Pemilu ini ialah satu-satunya pemilu yang dikerjakan pada zaman orde usang. Pada periode orde baru dan permulaan masa reformasi presiden diseleksi melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menjadikan almarhum Presiden Soeharto sukses menjabat sebagai presiden selama 31 tahun. Namun pada tahun 2004 dikerjakan penyeleksian biasa presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilihan biasa di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 abad, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 abad, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (atau sering diketahui dengan sebutan SBY) ialah Presiden pertama yang diseleksi eksklusif oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan kurun jabatannya hingga tahun 2014, sebab pada tahun 2009 memenangkan pemilu untuk kedua kalinya. Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun 2014 untuk memilih Presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.