Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP)

Dokumen DKP
Gambar Dokumen DKP

 

Dengan adanya peraturan gres terkait SVLK (Permenhut P.43 2014 & Perdirjen BUK Nomor P.5 2014), ada persyaratan yg harus dipenuhi bagi Hutan Hak (tergolong Kayu Sisi Jalan dan/atau fasilitas lazim lainnya dan/atau kayu bongkaran), Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta Impor Kayu & Produk Kayu impor untuk melengkapi Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) apabila pemilik Hutan Hak, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta importer belum memiliki sertifikat legalitas kayu hingga deadline 31 Desember 2014.

Deklarasi Kesesuaian Pemasok yg berikutnya disebut DKP yakni pernyataan kesesuaian yg dilakukan oleh penyedia berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.

DKP diterbitkan apabila semua kriteria LK yg dideklarasikan dipenuhi. DKP ditandatangai oleh pemilik kayu. Pelaksanaan DKP pada:

  1. Hutan Hak dikerjakan terhadap hasil hutan kayu dr hutan hak (kecuali yg berasal dr HGU) yg dlm penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU.
  2. Tempat Penampungan Terdaftar dijalankan terhadap kayu yg berasal dr hutan hak dan/atau kayu olahan yg akan dipakai oleh industri primer dan/atau industri lanjutan atau oleh pemakai tamat.
  3. Industri Rumah Tangga/Pengrajin dilaksanakan kepada produk kayu yg dibuat oleh industri rumah tangga/pengrajin.
  4. Importir kayu & produk kayu dilakukan terhadap kayu dan/atau produk kayu yg diimpor oleh importir.

Penggunaan dokumen DKP kepada:

  1. Supplier (Pemilik Hutan Hak, TPT, IRT/Pengrajin, Importir kayu & produk kayu) yg belum memiliki S-LK
  2. Dokumen DKP wajib dipakai per 1 Januari 2015
  3. Dokumen DKP dilampirkan pada setiap Dokumen Angkutan
  4. Masa berlaku dokumen DKP sama dgn masa berlaku dokumen transportasi .

Hal-hal yg dideklarasi kesesuaiannya pada pemilik Hutan Hak antara lain:

  • Jenis kayu
  • Jumlah potong batang
  • Nama & alamat akseptor kayu (perseorangan atau perusahaan)
  • Nomor & tanggal Nota Angkutan/SKAU
  • Asal undangan: a) Bukti kepemilikan & nomor bukti kepemilikan; b) Alamat (dusun/kampung, desa, kecamatan, kabupaten)

Hal-hal yg dideklarasi kesesuaiannya pada Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) antara lain:

  • Jenis produk (kayu bulat atau kayu olahan).
  • Jumlah (batang).
  • Jenis kayu.
  • Penerima & alamat akseptor produk (perseorangan atau perusahaan).
  • Nomor & tanggal Nota Angkutan.
  • Asal usul materi baku: a) Nama IUIPHHK dan/atau IUI/TDI & Nomor S-LK untuk kayu olahan yg ditampung di TPT, atau; b) S-LK atau DKP bahan baku untuk kayu bulat dr hutan hak yg ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan), atau; c) DKP Importir untuk materi baku kayu/produk kayu impor yg ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan).

Hal-hal yg dideklarasi kesesuaiannya pada Industri Rumah Tangga / Pengrajin antara lain:

  • Jenis produk sesuai dgn HS Code (4 digit)
  • Jumlah (m3/kg/batang/keping/kemasan)
  • Jenis kayu yg digunakan (nama latin & nama jual beli)
  • Penerima & alamat akseptor produk (perseorangan atau perusahaan)
  • Nomor & tanggal Nota Angkutan
  • Asal seruan bahan baku: a) Nama IUIPHHK dan/atau IUI/TDI atau TPT atau pemilik hutan hak & Nomor S-LK, atau; b) Nama penerbit & Nomor DKP apabila materi baku berasal dr TPT atau hutan hak atau importir yg memakai DKP (fotokopi DKP dilampirkan).

Hal-hal yg dideklarasi kesesuaiannya pada Importir kayu & produk kayu antara lain:

  • Nama jenis kayu/produk kayu (nama latin & nama jual beli)
  • Uraian barang & HS Code (4 digit)
  • Jumlah barang (keping/m3/kg/batang/bungkus)
  • Waktu tiba di Indonesia (Tgl/bln/thn)
  • Dokumen Impor (Nomor Bill of Lading (B/L), Nomor Invoice, Nilai Invoice, Nomor Packing List)
  • Penerima & alamat penerima kayu dan/atau produk kayu
  • Nomor & tanggal Nota Angkutan
  • Asal undangan Kayu & Produk Kayu yg dideklarasikan: a) Negara panen; b) Sertifikat negara panen (jenis product claim, nomor akta, nama penerbit, masa berlaku akta) kalau ada; c) Eksportir (nama, alamat, negara); d) Pelabuhan ekspor.

 

Sumber:

Kemenhut. 2014. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak. Jakarta: Kementerian Kehutanan

Dirjen BUK. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar & Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) & Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Jakarta: Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan

  Logo V-Legal telah dipatenkan