Perdagangan antardaerah atau antarpulau yaitu perdagangan yang dilakukan antardaerah atau pulau dalam satu batas wilayah negara atas dasar komitmen bareng .
Tujuan perdagangan antarpulau yang dilakukan beberapa pelaku ekonomi sebagai berikut:
- Memperoleh laba
- Memperluas jangkauan pasar
Kegiatan jual beli antardaerah mulanya dikerjakan secara konvensional. Seiring kemajuan ilmu wawasan dan teknologi (iptek), acara perdagangan antardaerah mulai berbasis daring (online). Perdagangan secara daring juga dikenal dengan perumpamaan jual beli elektronik (e-commerce). Adanya perdagangan elektronik membuat lebih mudah masyarakat melaksanakan acara perdagangan tanpa terbatas ruang dan waktu.