Berikut ini pengertian pajak berdasarkan para andal sebagai berikut:
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran penduduk kepada negara (mampu) dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membiayainya menurut undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang pribadi mampu ditunjuk dan yang gunanya yakni membiayai pengeluaran-pengeluaran biasa bekerjasama dengan peran negara menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmad Sumitro, S. H.
Pajak ialah iuran rakyat terhadap negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang eksklusif dapat ditunjukkan dan yang dipakai untuk mengeluarkan uang pengeluaran biasa .
3. Menurut UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 6 Tahun 1983 ihwal ketentuan lazim dan metode perpajakan
Pajak yaitu kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.