Nikah adalah salah satu ibadah di dlm Islam yg disyariatkan untuk setiap laki-laki & wanita yg memenuhi persyaratannya.
Dijelaskan dlm Fikih Manhaji Mazhab Imam Syafi’i, nikah secara bahasa memiliki arti “menyatukan” & “mengumpulkan”.
Menurut perumpamaan syariat, nikah yaitu sebuah kesepakatan (perjanjian) yg mengakibatkan seorang laki-laki & seorang perempuan menjadi suami istri yg halal mengecap kenikmatan dlm hidup bersama.
Orang-orang Arab memakai lafal nikah makna komitmen (perjanjian akad nikah), wath’i (persetubuhan) & istimta’ (bersenang-bahagia). Namun, nikah secara denotatif dipakai untuk komitmen, se&gkan untuk wath’i hanya dipakai secara konotatif.
Secara biasa , penggunakan lafal nikah di dlm Al Qur’an mengacu pada kesepakatan, bukan wath’i. Misalnya firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Hai orang-orang yg beriman, bila kamu menikahi wanita-perempuan mukminat lalu kau ceraikan mereka sebelum mencampurinya maka sekali-kali tak wajib atas mereka iddah bagimu yg kau minta menyempurnakannya (QS. Al Ahzab : 49)