Istilah Hukum
Istilah aturan berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yng pengertiannya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini seperti yang dengannya pemahaman hukum yng dikembangkan oleh kajian dalam teori aturan, ilmu hukum serta sebagian studi-studi sosial perihal hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laris mana yng dibolehkan, tidak boleh ataupun disuruh bagi atau mampu juga dibilang untuk di kerjakan. Hukum pun dinilai menjdai norma yng mengkualifikasi kejadian ataupun fakta tertentu menjadi peristiwa ataupun fakta yng mempunyai balasan hukum.
definisi hukum pendapat dari beberapa andal:
Van Kan
Hukum adalah keseluruhan hukum hidup yng bersifat memaksakan bagi atau bisa juga dibilang untuk menjaga kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan ke hidup-an diperlukan bagi atau bisa juga dibilang untuk mempertahankan kepentingan yang dengannya tertib
Utrecht
Hukum ialah himpunan aturan (baik berbentukperintah maupun larangan) yng mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat serta semestinya ditaati oleh anggota penduduk yng bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran isyarat hidup yang telah di sebutkan bisa memicu langkah-langkah dari pihak pemerintah
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan hukum baik yng tertulis maupun tak tertulis yng mengontrol tata tertib dalam penduduk serta terhadap pelanggarnya biasanya dikenakan hukuman. Sedangkan tujuan dari aturan ialah bagi atau mampu juga dikatakan untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, serta ketertiban dalam penduduk .
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah yng menertibkan ke hidup-an kita-kita dalam masyarakat, serta pun mencakupi lembaga-lembaga (institutions) serta proses-proses (processes) yng mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam fakta.
Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar yakni norma melainkan pun institusi .
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tak ada yng konsep tunggal perihal apa yng disebut hukum itu. Karena bantu-membantu aturan terdiri dari 3 desain: hukum menjdai asas moralitas, aturan menjdai kaidah-kaidah positif yng berlaku pada waktu serta daerah tertentu, serta yng ketiga, aturan dikonsepkan menjdai institusi yng riil serta fungsional dalam system ke hidup-an bermasyarakat.
A.L Goodhart
Hukum ialah keseluruhan dari aturan yng dipakai oleh pengadilan.
Austin
Hukum merupakan tiap-tiap undang-undang faktual yng ditentukan secara pribadi ataupun tak pribadi oleh seorang eksklusif ataupun sekelompok orang yng berwibawa bagi seorang anggota ataupun anggota-anggota suatu masyarakat politik yng berdaulat, dimana yng membentuk hukum ialah yng tertinggi.
Hans Kelsen
Hukum merupakan suatu ketentuan sosial yng mengontrol perilaku mutual antar kita-kita, ialah suatu ketentuan tentang serangkaian hukum yng mengendalikan perilaku tertentu kita-kita serta hal ini berguna suatu system norma. Jadi hukum itu sendiri merupakan ketentuan
Marx
Hukum ialah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yng tak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yng luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi menjdai fungsi politik saja namun pun menjdai fungsi ekonomi.
Montesquieu
Hukum ialah tanda-tanda sosial serta bekerjsama perbedaan aturan penyebabnya yakni oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, serta faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu aturan suatu bangsa Perlu dibandingkan yang dengannya aturan bangsa lain-lainnya
Bambang Sunggono
Hukum merupakan menjdai subordinasi ataupun yakni produk dari kepentinga-kepentingan politik
Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yng berasal dari penduduk , serta andai ada pelanggaran atas aturan, si pelanggar akan dikenai hukuman oleh tetua masyarakat bersama percis yang dengannya seluruh anggota masyarakatnya
Leon Duguit
Hukum ialah peraturan tingkah laris para anggota penduduk , peraturan yng daya penggunaannya pada kurun tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat menjdai jaminan dari kepentingan bareng serta yng andai dilanggar memicu reaksi bersama kepada orang yng melaksanakan pelanggaran itu
Immanuel Kant
Hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yng yang dengannya ini hasratbebas dari orang yng satu bisa menyesuaikan diri yang dengannya keinginanbebas dari orang yng lain, menuruti hukum aturan wacana kemerdekaan.
S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yng berisikan norma serta hukuman-hukuman
J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yng bersifat memaksakan, yng memilih tingkah laris kita-kita dalam lingkungan penduduk yng dibuat oleh badan-tubuh resmi yng berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, adalah yang dengannya eksekusi tertentu.
M.H. Tirtaatmidja, S.H.
Hukum ialah seluruh peraturan (norma) yng Perlu diturut dalam tingkah laris tindakan-langkah-langkah dalam pergaulan hidup yang dengannya bahaya mestinya mengganti kerugian – andai melanggar hukum-hukum itu – akan membahayakan diri sendiri ataupun harta, misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda serta sebagainya
Dari berbagai definisi aturan diatas, mampu disimpulkan bahu-membahu hukum berisikan unsur-komponen menjdai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laris kita-kita
- Peraturan diadakan oleh lembaga yng berwenang menjadikannya
- Peraturan bersifat memaksakan
- Peraturan mempunyai hukuman yng tegas
Sehingga, suatu hukum akan layak bagi atau mampu juga dibilang untuk disebut menjdai aturan andaikan memiliki ciri-ciri menjdai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu Perlu ditaati oleh setiap orang
Source Article and Picture :