Defenisi Kriminologi

D.  Kriminologi
Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari acuan keteraturan, keseragaman, dan karena-musabab kejahatan, pelaku, dan reaksi masyarakat kepada keduanya serta meliputi cara penanggulangannya.[10]
Kriminologi yaitu pengetahuan wacana kejahatan dan penjahat.Logos artinya pengetahuan, sedangkan Crimen yakni kejahatan.Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan ilmu yang bertujuan mengusut kejahatan seluas-luasnya.[11]
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruahan ilmu wawasan yang berhubungan dengan tindakan jahat selaku tanda-tanda sosial.Menurut Sutherland kriminologi mencakup proses-proses pengerjaan aturan, pelanggaran aturan dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi 3 (tiga) cabang ilmu,[12] yaitu: 
1.    Sosiologi hukum
Kejahatan itu ialah suatu tindakan oleh hukum tidak boleh dan diancam dengan sebuah sanksi.Jadi yang menentukan sebuah petbuatan itu adalah kejahatan ialah aturan. Di sini memeriksa alasannya adalah-alasannya adalah kejahatan mesti pula menyelidikifaktor-faktor apa yang menyebabkan kemajuan hukum (terutama hukum pidana).
2.    Etiologi kejahatan
Merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari alasannya adalah musabab dari kejahatan.Dalam kriminologi, etologi kejahatan ialah kajian yang paling utama.
3.    Penology
Pada dasarnya ialah ilmu wacana hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hal-hal yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
Bonger memperlihatkan defenisi kriminologi sebagai ilmu wawasan yang mempelajari, mengusut alasannya adalah-alasannya adalah kejahatan dan tanda-tanda kejahatan dalam arti seluas-luasnya.[13]
Melalui definisi ini, Bonger kemudian membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:[14] 
  1.  Antropologi kriminil.Ialah ilmu pengetahuan ihwal manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan ini memperlihatkan balasan atas pertanyaan ihwal orang jahat dalam tubuhnya yang mempunyai gejala mirip apa, Apakah ada relevansinya antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
  2. Sosiologi kriminilIlmu pengetahuan wacana kejahatan sebagai sebuah gejala masyarakat.Pokok problem yang dijawab oleh bidang ilmu ini yakni sampai di mana letak alasannya-karena kejahatan dalam penduduk .
  3. Psikologi kriminilIlmu pegetahuan perihal penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Psikopatologi kriminilIalah ilmu wacana penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
  5. PenologyIalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Kriminologi mampu didefinisikan selaku suatu pengetahuan empiris yang dapat mempelajari dan mendalami secara ilmiah kejahatan dan orang yang melaksanakan kejahatan.[15] Kalau diuraikan secara skematis maka yang dipelajari oleh kriminologiadalah:
  1. Gejala kejahatan dan mereka yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan;
  2. Sebab-musabab dari kejahatan;
  3. Reaksi masyarakat kepada kejahatan, baik resmi oleh penguasa maupun tidak resmioleh penduduk lazim bukan penguasa.[16]

Kriminologi dalam pengertian umum ialah kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan.Kriminologi merupakan kajian (the study) dengan pendekatan multidisiplin.Dalam kaitan ini gejala kejahatan yang terjadi mampu berlandaskan pada banyak sekali disiplin ilmu dasar. Misalnya mahir biologi akan menerangkan kejahatan sebagai gejala biologis adalah ilmu dasar ini akan mencari adanya ciri-ciri biologis yang menghipnotis tingkah laris insan. Begitu juga Ahli psikologi akan menerangkan gejala kejahatan tersebut melalui aspek psikologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia dan mahir hukum pun begitu pula akan menerangkan bahwa kejahatan merupak langkah-langkah melanggar hukum pidana dan sebagainya.[17]
Hukum pidana membuat kejahatan dengan mengancam suatu tindakan dengan hukuman berupa pidana, dan rumusan delik dalam aturan pidana inilah yang menjadi ruang pangkal dari kriminologi. Kejahatan yang merupakan objek kriminologi akan menjadi objek juga dari ilmu aturan  pidana, akan namun dalam hal terakhir ini kejahatan dalam arti sebagaimana secara absurd dirumuskan dalam hukum pidana.[18]
Hukum pidana memuat hal syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana.Fungsi dari aturan pidana adalah pertama-tama selaku sarana dalam menanggulangi kejahatan atau selaku fasilitas kontrol sosial. Dalam hal ini maka aturan pidana yakni  bab dari politik kriminal, yaitu perjuangan yang rasional dari masyarakat untuk mengatasi kejahatan.[19]
Kejahatan ialah suatu penomena yang komplek yang mampu diketahui dari aneka macam segi yang berlainan. Itulah sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar ihwal sebuah insiden kejahatan yang berbeda satu dengan  lainnya.[20]
Kejahatan merupakan salah satu objek penelitian kriminologi ialah ialah contoh tingkah laris yang merugikan penduduk , baik secara fisik maupun bahan baik yang tercantum dalam aturan maupun tidak.[21]Masyarakat akan menyatakan bahwa suatu tindakan disebut selaku kejahatan bila tingkah laris tersebut memiliki imbas yang merugikan penduduk yang bersangkutan. Kerugian tersebut mampu diukur berdasarkan harta benda, maupun fisik, sedangkan tingkah laku tertentu disebut selaku tingkah laku menyimpang diukur menurut ketidaksesuaiannya dengan tolok ukur budpekerti yang dianut masyarakat.
Kata kejahatan ialah sebuah kata benda yang berlaku untuk bermacam-macam tingkah laku yang tidak digemari oleh penduduk . Dengan kata lain, kata kejahatan pada dasarnya yakni sebuah rancangan ihwal himpunan tingkah laku, mulai dari menipu, mencuri, menganiaya, memerkosa dan kejahatan yang lain ialah tindakan merugikan dan tidak digemari oleh masyarakat.[22]
Dalam mendefinisikan kejahatan, kriminologi konstitutif mengartikannya sebagai suatu mulut energy untuk menciptakan sesuatu perbedaan dari yang lain, dikeluarkan oleh yang lain yang secara seketika membuat pihak yang lemah menciptakan dirinya menjadi berlainan. Kejahatan ialah kekuasaan untuk mengabaikan yang lain.
Kriminologi juga merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku menyimpang atau tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam penduduk . Nilai-nilai atau norma-norma tersebut tidak cuma yang dirumuskan secara formal dalam aturan atau undang-undang akan tetapi juga norma-norma yang hidup ditengah-tengah penduduk meskipun tidak tercantum dalam hukum maupun undang-undang sebuah Negara. Berbeda dengan kejahatan, dalam perilaku menyimpang tidak didapatkan adanya korban fisik maupun materi.
Gejala kejahatan dan tingkah laku menyimpang dipelajari dalam kriminologi dengan tujuan antara lain:[23]
  1. Agar mampu diterangkan bentuk-bentuknya;
  2. Sebab-musabab terjadinya (etiologi);
  3. Pola-polanya;
  4. Kecenderungannya;
  5. Hubungannya dengan penduduk kawasan terjadinya kejadian kejahatan atau tingkah laris menyimpang; dan
  6. Konsep-rancangan kejahatan atau tingkah laku menyimpang yang dianut oleh masyarakat.
  7. Selain itu tujuan lanjutan dari penelitian tentang kejahatan itu dengan kriminologi ialah agar dapat dirancang upaya-upaya penanggulangan yang selaras dengan pengertian atas gejala kejahatan atau tingkah laku menyimpang tersebut.
  Teladan Daftar Tabel Pada Skripsi

Berikut disebutkan beberapa duduk perkara yang menjadi pokok penelitian dari kriminologi yang mampu dimanfaatkan untuk politik hukum pidana:
  1. Hubungan konyungter ekonomi dan kriminalitas.Bahwa antara kemeralatan yang juga diikuti dengan pengangguran ada relasi yang bersahabat dengan kriminalitas sudah mampu diperkirakan orang.
  2. Kriminalitas di kelompok anak-anak sampaumur.Perluasan ketentuan-ketentuan wacana aturan pidana anak-anak dilarang dilaksanakan begitu saja tanpa adanya penelitian yang cukup mendalam akan kebutuhannya.
  3. Konflik kebudayaan dan kriminalitas.Di Indonesia ada kemungkinan terjadinya pertentangan kebudayaan yang ditimbulkan oleh transmigrasi.Dalam hubungannya dengan masyarakatsetempat dapat terjadiperbenturan nilai-nilai yang dapat terjadi dan berakibat langkah-langkah-langkah-langkah kriminal.
  4. Hubungan rasa keagamaan dan iktikad kriminalitas.Masalah white collar crime
  5. White collar crime yaitu semua bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam bidang pekerjaan mirip banker, industriawan, pedagang dan sebagainya.
  6. Klasifikasi kejahatan dan penjahat.Para mahir kriminologi memperlihatkan beragam penjabaran perihal kejahatan dan penjahat, klasifikasi ini dihubungkan dengan jenis pidana yang paling sesuai untuk tiap golongan.
  7. Kriminalitas yang dijalankan oleh perempuan.Peran perempuan dalam penduduk kini lebih menonjol dari pada tahun-tahun sebelum ini, oleh alasannya adalah itu pengetahuan kekerabatan antara kedudukan perempuan dengan kriminalitas perlu juga menerima perhatian.

Berbicara tentang kriminologi tidak terlepas dari suatu perbuatan pidana  dan tindak pidana. Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum Belanda adalah strafbarfeit. Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latindelictum. Hukum pidana Negara anglosaxon menggunakan perumpamaan offense atau criminal act. Oleh alasannya adalah itu kitab undang-undang hukum pidana Indonesia bersumber pada werbookvanstrafbarfeit.Strafbarfeit sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.[24]
Tidak ada Negara yang tidak menghendaki adanya ketertiban tatanan di dalam penduduk .Setiap negara mendambakan adanya kenyamanan dan keseimbangan tatanan di dalam penduduk , yang sekarang lebih terkenal disebut “stabilitas nasional”.Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, alasannya adalah selalu terancam oleh ancaman-ancaman di sekelilingnya, memerlukan pemberian dan mesti dilindungi.
Kepentingan manusia akan terlindungi bila penduduk akan tertib jika terdapat keseimbangan di dalam masyarakat. Setiap ketika keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terusik oleh ancaman-ancaman di sekelilingnya.[25]
Kejahatan ialah suatu duduk perkara dalam penduduk sekarang ini atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum mampu dijatuhi eksekusi penjara, hukuman mati dan hukuman denda. Suatu tindakan tidak akan disebut kejahatan kecuali kalau memuat 5 (lima) unsur. 
Unsur-unsur tersebut adalah:
  1. Harus terdapat akibat-akibat tertentu yang aktual atau kerugian, kerugian tersebut harus tidak boleh oleh undang-undang, harus dikemukakan dengan terang dalam hukum pidana.
  2. Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan sebuah perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menjadikan akhir-akibat yang merugikan. Harus ada maksud jahat (mensrea).
  3. Harus ada korelasi kesatuan atau kesesuaian persamaan sebuah korelasi peristiwa di antara maksud jahat dengan perbuatan.
  4. Harus ada korelasi sebab balasan di antara kerugian yang dihentikan undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas cita-cita sendiri.
  5. Harus ada aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.[26] 
Kenakalan anak atau delikuensi anak yaitu suatu kategori khusus tingkah laku kejahatan atau penyimpangan dalam kriminologi kalau pelakunya masih dikategorikan anak.Dalam hal ini, pengertian kenakalan anak yakni acuan tingkah laku pelanggaran aturan pidana oleh anak dan contoh tingkah laris yang belum boleh dilakukan atau tidak layak dilakukan oleh anak.Pola tingkah laku tersebut kalau dijalankan oleh orang akil balig cukup akal disebut kejahatan atau penyimpangan.
Melihat perumusan-perumusan di atas mampu ditarik kesimpulan bahwa kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh pelbagai ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan dan penjahat, penampilannya, alasannya adalah dan hasilnya, selaku ilmu teoritis, sekaligus juga mengadakan perjuangan-perjuangan pencegahan serta penanggulangan/pemberantasannya.[27]


  Penanggulangan Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Ditinjau Dari Kriminologi

[10]Ibid.halaman 91.

[11] J.C.T. Simorangkir, dkk. 2010. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 86.

[12]Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Op.Cit. halaman 10-11.

[13] Romli Atmasasmita. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, halaman 19.

[14]W.A.Bonger. 1995.Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan, halaman 25-26.

[15]Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, halaman14.

[16]Ibid. halaman15.

[17] Muhammad Mustafa. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, halaman 3.

[18]Sudarto.Op.Cit.  halaman15.

[19]Ibid. halaman146.

[20]Topo Santoso dan Eva Achjani zulfa.Op. Cit. halaman 1.

[21] Muhammad Mustafa. Op. Cit. halaman 9.

[22]Ibid. halaman 12-13.

[23]Ibid. halaman 20.

[24] Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: Retika Aditama, halaman 86.

[25] Sudikno Mertokusumo. 2011. Kapita Selekta Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, halaman 1.

[26] Wirjono Prodjodikoro. Op. Cit. halaman 129.

[27] Kartini Kartono. 2014. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman 142.