KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG WASIAT
Dasar Hukum Wasiat
Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang ihwal apa yang diharapkan sesudah ia meninggal. Pada asasnya sebuah pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu mampu ditarik kembali oleh yang menjadikannya.13 Dengan sendirinya, mampu diketahui bahwa tidak segala yang dikehendaki oleh seseorang, sebagaimana diletakkan dalam wasiat itu, juga diperbolehkan atau dapat dilaksanakan. Pasal 872 BW yang mengambarkan wasiat atau testament, dilarang bertentangan dengan undang-undang. Suatu testament berisi apa yang dinamakan sebuah “erfslling” yang mau mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Orang yang ditunjuk itu dinamakan “testamentaire erfgenaam” yakni andal waris berdasarkan wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, dia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal “onder algemene titel.”
Adapun dasar aturan wasiat dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 874 hingga dengan Pasal 1002 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
1. Bagian I Tentang Ketentuan Umum (diatur Pasal 874 s/d pasal 894): yang pada dasarnya, menertibkan perihal Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli waris (Pasal 874 KUH Perdata). Surat wasiat atau testamen ialah sebuah akta berisi pernyataan seseorang perihal apa yang dikehendakinya terjadi sehabis ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata). Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat ihwal harta benda mampu juga dibentuk secara umum, dapat juga dengan alas hak lazim, dan mampu juga dengan alas hak khusus (Pasal 876 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, dibentuk untuk keuntungan para ahli warisnya berdasarkan undang-undang (Pasal 877 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dibentuk untuk kepentingan semua orang, tanpa membedakan agama yang dianut (Pasal 878 KUH Perdata). Pengangkatan andal waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang (Pasal 879 KUH Perdata). Larangan kepada pengangkatan ahli waris dengan wasiat Fidelcommissaire (Pasal 880 KUH Perdata). Apabila pewaris sudah meninggal, semua anaknya yang sah berdasarkan aturan, baik yang telah lahir maupun yang hendak dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian harta warisan (Pasal 881 KUH Perdata). Seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal hebat waris atau akseptor hibah wasiat tidak mencicipinya (Pasal 882 KUH Perdata). Hak pakai hasil diberikan terhadap seseorang dan hak milik semata-mata diberikan terhadap orang lain (Pasal 883 KUH Perdata). Harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, dilarang dipindahtangankan (Pasal 884 KUH Perdata). Surat wasiat dilarang ditafsirkan menyimpang (Pasal 885 KUH Perdata). surat wasiat lebih baik diselidiki lebih dahulu apa maksud si pewaris (Pasal 886 KUH Perdata), dan juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai (Pasal 887 KUH Perdata). Surat wasiat tidak boleh berlawanan dengan undang-undang dan kesusilaan (Pasal 888 KUH Perdata). Persyaratan tersebut mampu membatasi pemberian harta waris (Pasal 899 KUH Perdata). Pewaris berhak untuk mengganti surat wasiat (Pasal 890 KUH Perdata). Alasan baik yang benar maupun yang imitasi, tetapi bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, menyebabkan pengangkatan andal waris atau derma hibah wasiat batal (Pasal 891 KUH Perdata). Suatu beban jago waris dapat dipikulkan kepada beberapa jago waris atau akseptor hibah wasiat (Pasal 892 KUH Perdata). Surat-surat wasiat yang dibuat akhir paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal (Pasal 893 KUH Perdata). Bila suatu kecelakaan menyebabkan ahli waris meninggal dunia maka pewaris mampu membatalkan surat wasiatnya (Pasal 894 KUH Perdata).
2. Bagian II Tentang Kecakapan Seorang Untuk Membuat Surat Wasiat atau untuk Menikmati Keuntungan dari Surat Yang Demikian Yang Intinya Mengatur: Untuk dapat menciptakan atau menawan kembali sebuah surat wasiat, orang mesti memiliki kemampuan bernalar. (KUH Perdata. 433, 446, 448, 875, 898, 992 jo Pasal 896 KUH Perdata), setiap orang mampu membuat surat wasiat, dan dapat mengambil laba dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak piawai untuk itu. (KUH Perdata. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.), (Pasal 897 KUH Perdata), bawah umur di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat. (KUH Perdata. 151, 169, 330, 904 dst., 1677 jo Pasal 898 KUH Perdata), kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada dikala surat wasiat dibentuk. (KUH Perdata. 895, 904 dst. Jo Pasal 899 KUH Perdata) untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang mesti telah ada pada ketika si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk menerima keuntungan dari yayasan-yayasan. (KUH Perdata. 472, 489 dst, 836, 881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst. Jo Pasal 900 KUH Perdata (s.d.u. dg. S. 1937-572.), setiap bantuan hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, tubuh keagamaan, gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai balasan sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga itu untuk mendapatkannya (KUH Perdata. 1046, 1680.), (Pasal 901 KUH Perdata), seorang suami atau istri tidak mampu menemukan laba dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, jikalau perkawinannya dikerjakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris sudah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena masalah tersebut (KUH Perdata. 28, 35 dst., 87, 91, 911 jo Pasal 902. (s.d.u. dg. S. 1935-486.), suami atau istri yang memiliki anak atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melaksanakan perkawinan kedua atau selanjutnya, tidak boleh menunjukkan dengan wasiat terhadap suami. (Pasal 902a KUH Perdata dan (s.d.t. dg. S. 1923-31.), pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka memiliki anak-anak atau keturunan, (Pasal 903 KUH Perdata) suami atau istri cuma boleh menghibah wasiatkan barang-barang dari harta bareng , sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dari harta bersama itu dihibah wasiatkan, si penerima hibah wasiat tidak mampu menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris terhadap para andal waris sebagai bagian mereka. (KUH Perdata. 128 dst., 134 dst., 138, 966, 1032, 1067 jo Pasal 904 KUH Perdata). Seorang anak di anak-anak, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun sarat , dilarang menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi akil balig cukup akal, beliau dihentikan menghibah wasiatkan sesuatu terhadap bekas walinya, kecuali sehabis bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di anak-anak itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dahulu menjadi walinya. (KUH Perdata. 330, 410, 412, 897, 905, 911, 1681 jo Pasal 905 KUH Perdata), Anak di bawah umur dilarang menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya pria atau wanita yang tinggal bareng dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di kawasan pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat selaku hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang sudah diperoleh, namun dengan mengenang baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang sudah dibaktikan kepadanya. (KUH Perdata. 879, 904, 911 jo Pasal 906 KUH Perdata). Dokter, ahli penyembuhan, hebat obat-obatan, dan orang-orang lain yang mengerjakan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang kesudahannya menjadikan dia meninggal, (Pasal 907 KUH Perdata) notaris yang telah menciptakan wasiat dengan sertifikat umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu, (KUH Perdata 911, 938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21 jo Pasal 908 KUH Perdata) Bila ayah atau ibu, ketika meninggal, meninggalkan bawah umur sah dan bawah umur di luar kawin tetapi telah diakui berdasarkan undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih dari apa yang diberikan terhadap mereka berdasarkan Bab XII buku ini. (KUH Perdata 280 dst., 862 dst., 911, 916, 1681 jo Pasal 909 KUH Perdata) pelaku zinahan, baik laki-laki maupun perempuan, dilarang menikmati keuntungan apa pun dari wasiat mitra berzinahnya, dan mitra berzinah ini dilarang menikmati laba apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang niscaya. (KUH Perdata 911, 1681; Rv. 83, 334, 402 jo S. 1872-11 jis. Stadblad. 1915-299, 642. (Bandingkan. KUH Perdata 937) (Pasal 911 KUH Perdata), suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk laba orang yang tidak piawai untuk menerima warisan, yaitu batal, sekalipun ketetapan itu dibentuk dengan nama seorang mediator. Yang dianggap selaku orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri. (KUH Perdata 183, 1681, 1921 jo F. 44 jo Pasal 912 KUH Perdata), orang yang dijatuhi eksekusi sebab sudah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau menjiplak surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan sudah membatasi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, dihentikan menikmati sebuah).
3. Bagian 3 wacana Legitime Portie Atau Bagian Warisan Menurut Undang-Undang Dan Pemotongan Hibah-Hibah Yang Mengurangi Legitime Portie Itu bagian ini menertibkan: (Pasal 913 KUH Perdata) Legitime portie atau bab warisan berdasarkan undang-undang yakni sebuah bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para andal waris dalam garis lurus berdasarkan undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia dihentikan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun selaku wasiat. (KUH Perdata 168, 176, 181, 307, 385, 842 dst., 875, 881, 902, 1019, 1686 dst. Jo Pasal 914 KUH Perdata) Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk laba para mahir warisnya berdasarkan undang-undang. (Pasal 915 KUH Perdata). Dalam garis ke atas legitieme portie itu senantiasa sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bab tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena ajal. (Pasal 916 KUH Perdata) anak yang lahir di luar perkawinan namun telah diakui dengan sah, mendapatkan seperdua bab sebagaimana yang dikelola oleh undang-undang. (Pasal 916a KUH Perdata) untuk menjumlah legitieme portie mesti diperhatikan pihak-pihak yang menjadi ahli waris. (Pasal 917 KUH Perdata) keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan belum dewasa di luar kawin yang diakui berdasarkan undang-undang tidak ada, maka harta peninggalan tersebut mesti dihibahkan. (Pasal 918 KUH Perdata) penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu. (Pasal 919 KUH Perdata) Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan jago waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang memiliki hak atas warisan itu, tetapi tanpa meminimalisir kondisi-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali. (Pasal 920 KUH Perdata) Pemberian-pinjaman kepada jago waris yang masih hidup yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi. (Pasal 921 KUH Perdata), untuk memilih besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu pewaris meninggal dunia. (Pasal 922 KUH Perdata). Pemindah-tanganan sebuah barang, dengan bunga dianggap selaku hibah. (Pasal 923 KUH Perdata), jikalau barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan ahli waris sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam legitieme portie. (Pasal 924 KUH Perdata) Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali dilarang dikurangi, kecuali kalau ternyata bahwa semua harta benda yang sudah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. (Pasal 925 KUH Perdata) Pengembalian barang-barang dalam wujud tetap. (Pasal 926 KUH Perdata). Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dijalankan tanpa membedakan antara pengangkatan tiap-tiap hebat waris. (Pasal 927 KUH Perdata), penerima hibah yang mempergunakan barang-barang hibah wajib mengembalikan hasil dari pemanfaatan hibah tersebut. (Pasal 928 KUH Perdata) Barang-barang tetap mesti dikembalikan ke dalam harta peninggalan. (Pasal 929 KUH Perdata) Tuntutan aturan untuk penghematan atau pengembalian mampu diajukan oleh para andal waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit.
4. Bagian 4 Bentuk Surat Wasiat Mengatur: (Pasal 930 KUH Perdata) Tidak diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang serupa. (Pasal 931 KUH Perdata), surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan sertifikat olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan sertifikat umum atau dengan akta diam-diam atau sertifikat tertutup. (Pasal 932 KUH Perdata), wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. (Pasal 933 KUH Perdata), wasiat olografis sesudah disimpan notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibentuk dengan akta umur. (Pasal 934 KUH Perdata), pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya di saat-waktu asal untuk pertanggungjawaban notaris. (Pasal 935 KUH Perdata) sepucuk surat di bawah tangan yang semuanya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, mampu ditetapkan wasiat. (Pasal 936 KUH Perdata), kalau surat mirip yang dibicarakan dalam pasal yang kemudian diketemukan sehabis pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan terhadap Balai Harta Peninggalan yang di kawasan hukumnya warisan itu dibuat. (Pasal 937 KUH Perdata), surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan notaris setelah meninggalnya pewaris mesti disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. (Pasal 938 KUH Perdata), wasiat dengan sertifikat lazim harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. (Pasal 939 KUH Perdata) notaris mesti menulis atau menyuruh menulis hasratpewaris dalam kata-kata yang terang. (Pasal 940 KUH Perdata) Bila pewaris hendak menciptakan surat wasiat tertutup atau rahasia, beliau harus menandatangani penetapan-penetapannya. (Pasal 942 KUH Perdata), setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat diam-diam atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam wilayahnya warisan itu dibuat. (Pasal 943 KUH Perdata) notaris yang menyimpan surat-surat wasiat harus memberikannya terhadap ahli waris. (Pasal 944 KUH Perdata), saksi-saksi yang datang pada waktu pembukaan wasiat, mesti telah dewasa dan masyarakatIndonesia. (Pasal 945 KUH Perdata), warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh menciptakan wasiat selain dengan sertifikat otentik. (Pasal 946 KUH Perdata). Dalam kondisi perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di daerah yang diduduki musuh boleh menciptakan surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan. (Pasal 947 KUH Perdata), surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di maritim, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu. (Pasal 948 KUH Perdata) Mereka yang mengidap penyakit menular mampu menciptakan surat wasiat di hadapan pegawai negeri. (Pasal 949 KUH Perdata), surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu mesti ditandatangani oleh pegawai negeri. (Pasal 950 KUH Perdata) Surat-surat wasiat termaksud dalam Pasal-Pasal 946,947,948 alinea pertama. (Pasal 951 KUH Perdata) Dalam hal-hal yang dikelola dalam Pasal-Pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh menciptakan wasiat dengan surat di bawah tangan. (Pasal 952 KUH Perdata), surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya jika pewaris meninggal. (Pasal 953 KUH Perdata) formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu mesti diindahkan.
5. Bagian 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris Mengatur Tentang: (Pasal 954 KUH Perdata), wasiat pengangkatan hebat waris adalah sebuah wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia. (Pasal 955 KUH Perdata), pada waktu pewaris meninggal dunia, para jago waris yang diangkat dengan wasiat dapat menemukan besit. (Pasal 956 KUH Perdata), kalau muncul pertikaian wacana siapa yang menjadi hebat waris, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di pengadilan.
6. Bagian 6 Hibah Wasiat Mengatur: ( Pasal 957 KUH Perdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris menawarkan terhadap satu atau beberapa orang barang-barang tertentu. (Pasal 958 KUH Perdata), hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, diberikan kepada akseptor wasiat (legitans). (Pasal 959 KUH Perdata), peserta hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan terhadap para andal waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. (Pasal 96O KUH Perdata), bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan diberikan kepada peserta wasiat. ( Pasal 961 KUH Perdata), pajak wasiat diberikan kepada penerima Wasiat. (Pasal 962 KUH Perdata), bila pewaris mengharuskan sebuah beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya. (Pasal 963 KUH Perdata), barang yang dihibahwasiatkan mesti diserahkan semuanya kepada jago waris. (Pasal 964 KUH Perdata), setelah mahir waris mendapatkan warisan maka hasil dari pemanfaatan harta waris tidak termasuk hibah waris. (Pasal 965 KUH Perdata) sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai kuman untuk sebuah utang dan harta peninggalan maka orang yang mesti menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu. (Pasal 966 KUH Perdata), bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat tersebut batal. (Pasal 967 KUH Perdata) ketentuan pasal yang kemudian tidak menjadi hambatan untuk membebankan keharusan tertentu terhadap andal waris atau peserta hibah wasiat. (Pasal 968 KUH Perdata), hibah-hibah wasiat tentang barang-barang tetentu adalah sah. (Pasal 969 KUH Perdata), kalau hibah wasiatnya berisikan barang-barang tak pasti, mahir waris tidak wajib memberikan barang yang terbaik. (Pasal 970 KUH Perdata), jika yang dihibahwasiatkan cuma hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa dipakai kata-kata hak pakai bakteri atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan mahir warisnya. (Pasal 971 KUH Perdata), hibah wasiat terhadap seorang kreditur tidak boleh dijumlah sebagai pelunasan piutangnya. (Pasal 972 KUH Perdata), jikalau warisan tidak seluruhnya atau cuma sebagian diterima, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali kalau pewaris sudah menetapkan lain mengenai hal itu.
7. Bagian 7 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat Untuk Kepentingan Cucu-Cucu dan Keturunan Saudara Laki-Laki dan Perempuan Mengatur: (Pasal 973 KUH Perdata), barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan. (Pasal 974 KUH Perdata) demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau wanita dan pewaris. (Pasal 975 KUH Perdata), jika ahli waris meninggal dengan meninggalkan bawah umur, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari harta waris. (Pasal 976 KUH Perdata), segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh Pasal 973 dan 974, hanya berlaku pada pengangkatan waris. (Pasal 977 KUH Perdata), hak-hak mahir yang diangkat dengan penugasan hebat waris dengan wasiat, mulai berlaku pada ketika berhentinya hak menikmati atas barang. (Pasal 978 KUH Perdata), barangsiapa menciptakan ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang kemudian, dengan sebuah wasiat atau dengan sebuah akta notaris yang dibentuk kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengurus selama dalam masa beban. (Pasal 979 KUH Perdata), jikalau pengelola itu meninggal atau tidak ada, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengubah pengelola itu. (Pasal 980 KUH Perdata), dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di maka atas ajakan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, mesti dibentuk perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu. (Pasal 982 KUH Perdata), jikalau pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya diatur oleh andal waris yang dibebani, dan dia wajib menjamin penyimpanannya. (Pasal 983 KUH Perdata), ahli waris memikul beban, mesti merelakan barang-barang itu dialihkan, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan. (Pasal 984 KUH Perdata), ahIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, mesti mengorganisir barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik. (Pasal 985 KUH Perdata), segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, dilarang dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri. (Pasal 986 KUH Perdata), pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, dihentikan dipertahankan kepada pihak ketiga. (Pasal 987 KUH Perdata), andal waris sebab undang-undang atau ahli waris alasannya adalah surat wasiat dan orang yang mengangkat mahir waris dengan wasiat, dihentikan mengajukan bantahan kepada mahir waris. (Pasal 988 KUH Perdata), para pengurus wajib menyelenggarakan pengumuman, registrasi dan pembubuhan informasi.
8. Bagian 8 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat dan Apa Yang Oleh Ahli Waris Atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan Atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan Mengatur: (Pasal 989 KUH Perdata), dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau derma hibah wasiat hebat waris atau akseptor hibah berhak memindahkan atau menghabiskan barang-barang warisan. (Pasal 990 KUH Perdata), kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar sesudah pewaris meninggal, dan keharusan untuk menyerahkan surat-surat itu terhadap kepaniteraan Pengadilan Negeri. (Pasal 991 KUH Perdata, sesudah meninggalnya mahir waris atau akseptor hibah yang dibebani, andal waris berhak menuntut, agar segala sesuatu yang masih tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu secepatnya diserahkan.
9. Bagian 9 Pencabutan Dan Gugurnya Wasiat Mengatur Tentang: (Pasal 992 KUH Perdata), suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan sebuah akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris wacana pencabutan semuanya atau sebagian wasiat yang dulu. (Pasal 993 KUH Perdata), surat wasiat yang memuat penetapan-penetapan yang dulu, sebaiknya diulangi semoga tidak mengakibatkan kerancuan. (Pasal 994 KUH Perdata), surat wasiat yang baru mampu membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu. (Pasal 995 KUH Perdata), pencabutan yang dikerjakan dengan surat wasiat yang lalu baik secara tersurat maupun tersirat berlaku sepenuhnya. (Pasal 996 KUH Perdata), semua pemindahtanganan, harta warisan semuanya atau sebagian, akan menjadikan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan. (Pasal 997 KUH Perdata), semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan tolok ukur yang bergantung pada insiden yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya. (Pasal 998 KUH Perdata), jika pewaris berniat menundapelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau akseptor hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu. (Pasal 999 KUH Perdata), sebuah hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup. (Pasal 1000 KUH Perdata), suatu hibah wasiat berbentukbunga, piutang atau tagihan utang lain terhadap pihak ketiga, gugur pada ketika pewaris meninggal dunia. (Pasal 1001 KUH Perdata) , sebuah penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau peserta hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu. (Pasal 1002 KUH Perdata), warisan atau hibah wasiat bagi para mahir waris atau akseptor hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan mahir waris atau dukungan hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang. (Pasal 1003 KUH Perdata), berikutnya pewaris juga harus menawarkan hibah wasiat terhadap beberapa orang bersama-sama, kalau barang tersebut tidak mampu dibagi-bagi. (Pasal 1004 KUH Perdata), pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta sesudah meninggalnya pewaris.
Sumber Daftar pustaka :
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991 hal. 82.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 874-1004