Standard Verifikasi Legalitas Kayu atau yg disebut SVLK ialah persyaratan untuk menyanggupi legalitas kayu/produk yg dibuat berdasarkan komitmen para pihak (stakeholder) kehutanan yg menampung standard, kriteria, indikator, verifier, tata cara verifikasi, & norma penilaian. Sudah enam tahun SVLK berlangsung. Dengan adanya SVLK, kini banyak perusahaan kayu yg mematuhi persyaratan legalitas kayu.
SVLK pertama kali diberlakukan pada tahun 2009 dgn dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 12 Juni 2009. Standard tersebut sudah mengalami berulang kali perubahan.
Dasar Hukum SVLK
Dasar-dasar aturan SVLK 2015 yg berlaku antara lain:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor: P.95/Menhut-II/2014 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 ihwal Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 ihwal Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Ditetapkan pada tanggal
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar & Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) & Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.
Sumber:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/Menhut-II/2014
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014