2. Dasar Hukum Pembiayaan Multijasa
Dasar aturan pembiayaan multijasa terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, kaidah fiqh, dan pendapat para ulama:
a. Firman Allah SWT antara lain:
1. QS. Al-Ma’idah (5) ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kau dalam (melakukan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
2. QS. Al-Ma’idah (5) ayat 1:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…….”
3. QS. Al-Israa’ (17) ayat 34:
“………Dan penuhilah komitmen; Sesungguhnya janji itu niscaya diminta pertanggungan jawabnya”
b. Hadist-hadist Nabi s.a.w antara lain:
1. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani:
“Perjanjian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin kecuali kesepakatanyang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
2. Hadist riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
3. Sabda Rasulullah SAW:
“Allah membantu hamba selama hamba menolong saudaranya.”
c. Kaidah fiqh, antara lain:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dikerjakan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) mesti dihilangkan.”
d. Pendapat para ulama, antara lain:
1. Kitab Mughni al-Muhtajj, jilid II: 201-202:
(Hal yang dijamin) ialah utang disyaratkan harus berupa hak yang bersifat fix pada saat janji. Oleh alasannya adalah itu, tidak sah menjamin utang yang belum menjadi keharusan… (Qaul qadim Imam al-Syafi’i menyatakan sah penjaminan terhadap utang yang akan menjadi keharusan), seperti harga barang yang hendak dijual atau sesuatu yang akan diutangkan. Hal itu sebab hajat keperluan orang kadang kala mendorong adanya penjaminan tersebut.”
2. Kitab al-Muhadzdzab, juz I Kitab al-Ijarah hal. 394:
“Boleh melakukan komitmen ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan… sebab keperluan terhadap faedah sama dengan kebutuhan terhadap benda. Oleh alasannya kesepakatan perdagangan atas benda dibolehkan, maka sudah semestinya boleh pula janji ijarah atas faedah.”
e. Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia
1) Bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu pembiayaan multijasa, yakni pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (Lomba Kompetensi Siswa) kepada nasabah dalam menemukan manfaat atas sebuah jasa;
2) Bahwa LKS perlu menanggapi kebutuhan penduduk yang berhubungan dengan jasa tersebut;
3) Bahwa semoga pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI menatap perlu memutuskan aliran perihal pembiayaan multijasa untuk dijadikan ajaran.
f. Landasan Yuridis
Landasan hukum perbankan yang mengatur ihwal acara bank yang memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran:
1) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 perihal perbankan sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998
2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tentang Bank Indonesia sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang No. 3 tahun 2004.