Dasar Aturan Dpd (Dewan Perwakilan Tempat) Dalam Uud 1945

Dasar Hukum DPD – DPD yakni kependekan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD merupakan lembaga nasional yang para anggotanya langsung diseleksi dalam pemilu tiap provinsi. Terdapat sejumlah tugas dan wewenang DPD. Tugas DPD dan hak-hak DPD yang lain diatur dalam aturan yang ada yang menjadi dasar hukum DPD. Dalam postingan ini akan dibahas perihal dasar aturan DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya ialah perwakilan dari setiap provinsi yang diseleksi lewat pemilihan biasa . Fungsi DPD pun menjadi dewan perwakilan di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Tentunya DPD mempunyai tugas, wewenang dan hak-hak khusus.

Beberapa tugas DPD misalnya untuk mendesain RUU terkait otonomi daerah, memberi tawaran terhadap anggota BPK, melakukan pengawasan kepada jalannya undang-undang tentang otonomi daerah serta mengajukan RUU terkait APBN. DPD pun mempunyai wewenang dan peran penting yang harus dikerjakan tiap anggotanya demi pertumbuhan dan kesuksesan sebuah tempat atau provinsi.

(baca juga landasan hukum pembentukan perundang-usul)

dasar hukum dpd

Dasar Hukum DPD RI

Semua yang berkaitan dengan definisi DPD, peran dan wewenang DPD, fungsi DPD serta hak dan keanggotaan DPD mempunyai landasan dan dasar hukumnya. Dasar hukum DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut.

Dasar Hukum DPD dalam UUD 1945

1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945

  • (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah diseleksi dari setiap provinsi lewat penyeleksian lazim.
  • (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  • (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945

  • (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan  undang-undang yang berkaitan dengan otonomi tempat, hubungan sentra dan kawasan, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi yang lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  • (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas desain undang-undang yang berkaitan dengan otonomi tempat; relasi pusat dan tempat; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan tempat; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta menunjukkan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang budget pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan kawasan, hubungan pusat dan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah mampu diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya dikelola dalam undang-undang.

Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI

  • Peraturan Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  • SK Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  • SK Sekretarias Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Demikianlah rujukan wawasan perihal dasar hukum DPD RI yang juga menampung tugas DPD, wewenang DPD, hak-hak DPD dan keanggotaan DPD yang diseleksi lewat pemilu oleh rakyat. Tentunya bila peran dan wewenang DPD dilaksanakan dengan benar dan tepat sesuai dengan landasan hukum DPD, maka kinerja pemerintahan daerah tentu akan jadi lebih baik pula.

  Peran Wakil Presiden Beserta Peran, Fungsi Dan Wewenangnya