Dasar Aturan Akuntansi Syariah

Dasar aturan dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Alquran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (akad para ulama), Qiyas (persamaan sebuah peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (etika kebiasaan) yang tidak berlawanan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma penduduk Islami, dan tergolong disiplin ilmu sosial yang berfungsi selaku pelayan penduduk pada daerah penerapan Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
  • Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
  • Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip masa waktu atau tahun pembukuan keuangan;
  • Prinsip pembukuan eksklusif dengan pencatatan bertanggal;
  • Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
  • Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
  • Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
  • Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok PikiranAkuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal selaku berikut:
1.   Para andal akuntansi modern berlainan usulan dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga ketika ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum diputuskan. Sedangkan rancangan Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan bikinan di abad yang akan tiba dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.   Modal dalam rancangan Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bab, yakni modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva tanpa hambatan), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berbentukbarang (stock), berikutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.   Dalam desain Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai mediator untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.   Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan rancangan Islam sungguh memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan menurut nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan ancaman dan resiko;
5.   Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, meliputi keuntungan dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara keuntungan dari kegiatan pokok dan keuntungan yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jikalau ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-kawasan yang telah diputuskan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram dihentikan dibagi untuk mitra perjuangan atau dicampurkan pada pokok modal;
6.   Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan desain Islam menggunakan kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya pertumbuhan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli yaitu sebuah keharusan untuk menyatakan laba, dan laba dihentikan dibagi sebelum aktual laba itu diperoleh.
Komponen laporan keuangan entitas Syariah mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan pergeseran ekuitas, laporan pergantian dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana qardh dan catatan atas pembukuan keuangan. Sedangkan bagian pembukuan keuangan konvensional tidak menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh.