Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat keharusan menjalankannya. Namun demikian, puasa bukanlah alasan untuk meninggalkan aktifitas harian yang sungguh penting terhadap keberlangsungan hidup manusia.
Mencicipi Masakan Saat Puasa Boleh
Diantara kegiatan rutin yang tidak boleh ditinggalkan ialah membuat masakan bagi seorang koki ataupun ibu rumah tangga untuk berbagai macam aneka ragam kudapan dan masakan buka puasa. Lalu bagaimanakah aturan mencicipi makanan yang sedang dimasak?
Jawabannya adalah boleh tanpa makruh. Hal ini berlandasan pada perkataan Ibnu Abbas yang menyatakan boleh untuk merasakan masakan dalam kondisi berpuasa
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, dia berkata, tidak dilema apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/mengkonsumsi. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Melanjutkan argumetasi Ibnu Abbas di atas. Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab juga menyebutkan:
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa yaitu merasakan masakan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya hingga ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir kadung tertelan masuk, karena sungguh dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu bantu-membantu terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang merasakan masakan itu. Beda hukumnya jika tukang masak dan orang yang matang untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka merasakan masakan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.
Walaupun demikian, seorang yang merasakan kuliner tersebut mesti tetap waspada. Jangan sampai cicipan masakan tersebut tertelan. Caranya bisa dengan meletakkan kuliner di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, lalu dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.
Dengan demikian, mencicipi makanan hukumnya makruh bagi mereka yang tidak mempunyai kepentingan. Tidak makruh bagi tukang masak yang mempunyai kepentingan untuk disajikan sebagai jamuan berbuka puasa, atau orang yang memasakkan anak kecilnya yang sedang sakit.