Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah memiliki 3 fungsi yang salah satunya

Dalam pelaksanaan otonomi tempat, pemerintah memiliki 3 fungsi yg salah satunya ialah fungsi pemberdayaan. Apa yg dimaksud dgn fungsi pemberdayaan?

Jawab:


Pemerintah sebagai fasilitator & motivator bagi masyarakat dlm memperoleh jalan keluar dlm menghadapi setiap duduk perkara hidup.


Pembahasan


Secara terperinci, fungsi dr pemberdayaan pemerintah pusat yaitu selaku berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

  2. Memperhatikan pemerataan & keadilan

  3. Menciptakan demokratisasi

  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai setempat & nasional


Sedangkan fungsi dr pemerintah terdiri dr tiga hal yakni fungsi memelihara keselamatan & pertahanan, menyelenggarakan peradilan, & menyediakan barang atau jasa yg tak disediakan oleh pihak swasta.


Dengan adanya fungsi pemberdayaan, maka pemerintah dlm hal ini merupakan pihak yg memperlihatkan jalan keluar dr dilema yg dihadapi oleh penduduk .


Contohnya, suatu penduduk kekurangan bahan pangan berbentukberas. Maka pemerintah mengupayakan tersedianya beras baik lewat peningkatan buatan beras tempat tersebut maupun dgn mendatangkan beras dr kawasan lain.


  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945