close

Dalam Menuntaskan Perkara Pidana Seorang Hakim Dihentikan Menolak Mengadili

Dalam menuntaskan perkara pidana seorang hakim dihentikan menolak mengadili dengan alasan tidak ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat memperoleh aturan-hukum aturan dalam KUHP. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan suatu perkara menggunakan putusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, kitab undang-undang hukum pidana dan keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan perkara tersebut mempunyai kedudukan selaku

  1. penengak hukum

  2. sumber hukum

  3. hukum forma

  4. aturan material

  5. instrument hukum


Pembahasan:

Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang mampu dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya dalam solusi perkara. Yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum, di samping ada sumber hukum lainnya seperti sumber hukum material, formal, undang-undang, kebiasaan, traktat dan keyakinan.


Jawaban: B


Terima kasih telah berkunjung ke . Semoga menolong.


  Jelaskan Pemahaman Norma Jawaban Latihan Ke 1 Bab 1 Norma Dalam Kehidupan Penduduk Pkn Kelas 7 Semester 1