Dalam menuntaskan perkara pidana seorang hakim dihentikan menolak mengadili dengan alasan tidak ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat memperoleh aturan-hukum aturan dalam KUHP. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan suatu perkara menggunakan putusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, kitab undang-undang hukum pidana dan keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan perkara tersebut mempunyai kedudukan selaku
-
penengak hukum
-
sumber hukum
-
hukum forma
-
aturan material
-
instrument hukum
Pembahasan:
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang mampu dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya dalam solusi perkara. Yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum, di samping ada sumber hukum lainnya seperti sumber hukum material, formal, undang-undang, kebiasaan, traktat dan keyakinan.
Jawaban: B
Terima kasih telah berkunjung ke . Semoga menolong.