Dalam Menuntaskan Perkara Pidana Seorang Hakim Dihentikan Menolak Mengadili

Dalam menuntaskan perkara pidana seorang hakim dihentikan menolak mengadili dengan alasan tidak ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat memperoleh aturan-hukum aturan dalam KUHP. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan suatu perkara menggunakan putusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, kitab undang-undang hukum pidana dan keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan perkara tersebut mempunyai kedudukan selaku

  1. penengak hukum

  2. sumber hukum

  3. hukum forma

  4. aturan material

  5. instrument hukum


Pembahasan:

Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang mampu dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya dalam solusi perkara. Yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum, di samping ada sumber hukum lainnya seperti sumber hukum material, formal, undang-undang, kebiasaan, traktat dan keyakinan.


Jawaban: B


Terima kasih telah berkunjung ke . Semoga menolong.


  Pelajaran Ppkn: Materi Soal Pengetahuan Nusantara Dalam Konteks Nkri